Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 Tentang MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menanamkan sejak dini budaya sekolah aman dan nyaman pada murid baru diperlukan upaya pengenalan lingkungan sekolah guna menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga satuan pendidikan; b) bahwa agar pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu mengatur kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang memberikan dampak positif, menyenangkan, dan bermakna bagi murid baru; c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru sudah tidak sesuai dengan arah kebijakan dan perkembangan hukum mengenai pengenalan lingkungan sekolah serta kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Dasar hukum diterbitkannya Permendikdasmen
Nomor 12 Tahun 2026 Tentang MPLS adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Presiden Nomor
188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);
6. Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam Permendikdasmen Nomor 12
Tahun 2026 Tentang MPLS ini yang dimaksud dengan:
1) Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah atau nama lainnya yang selanjutnya disebut MPLS adalah kegiatan pertama
bagi murid baru yang dilakukan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat
karakter serta profil lulusan.
2) Sekolah adalah satuan
pendidikan pada jalur Pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini, jenjang
pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
3) Murid adalah peserta didik
pada jalur pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan
dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
4) Budaya Sekolah Aman dan
Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang
dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual,
pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta
keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar
yang kondusif bagi warga Sekolah.
5) Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6) Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7) Dinas Pendidikan adalah
perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8) Kepala Sekolah adalah guru
yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola Sekolah.
9) Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi Murid pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
MPLS diselenggarakan oleh
Sekolah. Sekolah sebagaimana dimaksud berbentuk: taman kanak-kanak; sekolah
dasar; sekolah menengah pertama; sekolah menengah atas; sekolah menengah
kejuruan; dan sekolah luar biasa.
MPLS diselenggarakan untuk
pengenalan: potensi diri Murid; warga Sekolah; kurikulum; dan lingkungan
Sekolah. Potensi diri Murid merupakan bakat dan minat yang dimiliki Murid. Warga
Sekolah merupakan Murid, Kepala Sekolah, Guru, dan tenaga kependidikan selain pendidik
yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di lingkungan
Sekolah.
Kurikulum merupakan seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu. Sedangkan Lingkungan Sekolah merupakan
tempat Murid dalam menjalankan kegiatan pendidikan baik di dalam kelas maupun
di luar kelas.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salian Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 Tentang MPLS (Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah)
Link download Permendikdasmen
Nomor 12 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permendikdasmen
Nomor 12 Tahun 2026 Tentang MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah). Semoga
ada manfaatnya.
