Surat Edaran SE Mendagri Nomor 400.7/4803/SJ Tentang Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Penguatan Pelindungan Anak Dl Era Digital.
Isi edaran Mendagri menyatakan
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem
Elektronik Dalam Pelindungan Anak dan menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara
Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Rencana Aksi
lmplementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola
Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak untuk Penguatan
Pelindungan Anak di Era Digital yang ditandatangani pada tanggal 31 Juli 2025,
bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dasar Hukum
a.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
b.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik ,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik ;
c.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhi r dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ;
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan
Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak; dan
e.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola
Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak.
2.
Berdasarkan dengan hal tersebut, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota
untuk:
a.
Memprioritaskan pelaksanaan pelindungan anak di era digital ke dalam kebijakan perencanaan
dan penganggaran di daerah dengan memastikan program/kegiatan serta
ketersediaan pembiayaan terintegrasi ke
dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
Memperhatikan batasan minimum usia anak dan rentang usia anak dalam
mengembangkan dan/atau menyelenggarakan produk, layanan, dan fitur oleh
Penyelenggara Sistem Elektronik yang terhubung dengan internet atau memiliki
kemampuan untuk terhubung dengan internet;
c.
Pelaksanaan pelindungan anak di era digital yang melibatkan semua pihak dengan
pendekatan Hexahelix (pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas
masyarakat, media masa, dan hukum atau teknologi informasi) dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan atau risiko yang berhubungan dengan
penyelenggaraan produk, layanan, dan fitur dalam memenuhi kebutuhan anak;
d.
Memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan serta melakukan reformasi secara
menyeluruh pada manajemen tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam
penguatan pelindungan anak di era digital;
e.
Mendukung sinergi lintas Perangkat Daerah untuk bekerja sama dalam mensosialisasikan,
memantau, dan menindaklanjuti dalam rangka
pelindungan anak di era digital;
f.
Mendorong pembentukan dan penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan
Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
g.
Melaksanakan kampanye di media sosial tentang nilai kebangsaan dan pelindungan
anak;
h.
Mengoptimalkan peran Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 sebagai layanan bagi
anak yang memerlukan perlindungan khusus di ranah ruang digital; dan
i.
Melaksanakan pemantauan, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan pelindungan anak
di era digital yang berada di wilayahnya sesuai kewenangan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pelaporan:
a.
Bupati!Wali Kota menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada
Gubernur; dan
b.
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah agar melaporkan pelaksanaan
Surat Edaran ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina
Pembangunan Daerah pada pos-el ditjenbinabangda@kemendag ri.go.id.
Link download Salinan dokumen Surat Edaran SE Mendagri Nomor 400.7/4803/SJ
Demikian Surat Edaran SE
Mendagri Nomor 400.7/4803/SJ ini disampaikan
untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
