Pada postingan ini admin akan membahasa dan membagikan link download tentang Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Permendagri Nomor 15 Tahun
2026 menjadi regulasi terbaru yang mengatur tata cara penyerahan Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dari pengembang kepada pemerintah
daerah kabupaten/kota. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari
ketentuan Pasal 23 ayat (6) PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12
Tahun 2021.
Kehadiran Permendagri ini
diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap proses penyerahan aset PSU
perumahan sekaligus menjamin keberlanjutan pelayanan publik bagi masyarakat
yang tinggal di kawasan perumahan.
Selain mengatur mekanisme
penyerahan PSU, peraturan ini juga memperkenalkan pengaturan yang lebih rinci
mengenai PSU Perumahan Telantar, pembentukan Tim Verifikasi, tata cara
pelaporan, pembinaan, pengawasan, hingga format dokumen administrasi yang harus
digunakan pemerintah daerah.
Apa itu PSU Perumahan?
Dalam Permendagri Nomor 15
Tahun 2026 dijelaskan bahwa PSU Perumahan merupakan kelengkapan fisik yang
mendukung terwujudnya lingkungan hunian yang sehat, aman, nyaman, dan sesuai
standar peraturan perundang-undangan. PSU meliputi:
· Prasarana, seperti jalan lingkungan,
drainase, jaringan air minum, dan sanitasi.
· Sarana, seperti taman, rumah ibadah, tempat
bermain anak, fasilitas olahraga, dan ruang terbuka.
· Utilitas Umum, seperti penerangan jalan,
jaringan listrik, hydrant, dan fasilitas penunjang lainnya.
Tujuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026
Beberapa tujuan utama
diterbitkannya Permendagri ini antara lain:
·
memberikan kepastian hukum proses penyerahan
PSU;
·
menjamin keberlanjutan pemanfaatan aset
perumahan;
·
melindungi kepentingan masyarakat penghuni
perumahan;
·
meningkatkan tertib administrasi aset
pemerintah daerah;
·
mendorong pengembang memenuhi kewajibannya.
Prinsip Penyerahan PSU Perumahan
Penyerahan PSU dilaksanakan
berdasarkan prinsip:
· keterbukaan informasi;
· partisipasi masyarakat;
· keberlanjutan fungsi PSU;
· pengawasan yang berkesinambungan disertai
penerapan sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya.
Tahapan Penyerahan PSU Perumahan
Permendagri Nomor 15 Tahun
2026 membagi proses penyerahan menjadi tiga tahapan utama.
1. Perencanaan
Tahap ini meliputi:
·
pendataan PSU yang akan diserahkan;
·
integrasi dalam dokumen perencanaan
pembangunan daerah;
·
penyediaan anggaran;
·
pembentukan Tim Verifikasi.
2. Pelaksanaan Penyerahan
Pada tahap ini dilakukan:
·
pemeriksaan dokumen administratif;
·
verifikasi lapangan;
·
penilaian kelayakan fisik;
·
penyusunan berita acara;
·
penetapan keputusan bupati/wali kota;
·
pencatatan sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
3. Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Perbaikan
Setelah resmi menjadi aset
pemerintah daerah, PSU dimanfaatkan untuk pelayanan publik serta dipelihara dan
diperbaiki sesuai kebutuhan daerah. Pemerintah daerah juga dapat bekerja sama
dengan badan usaha berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tim Verifikasi Penyerahan PSU
Permendagri mengamanatkan
pembentukan Tim Verifikasi melalui keputusan bupati/wali kota.
Tim ini diketuai oleh
Sekretaris Daerah, dengan sekretaris berasal dari perangkat daerah yang
membidangi perumahan dan kawasan permukiman. Anggotanya melibatkan berbagai
perangkat daerah, kantor pertanahan, camat, kepala desa/lurah, hingga penilai
pemerintah atau penilai publik.
Tugas tim antara lain:
·
inventarisasi PSU;
·
verifikasi dokumen;
·
penilaian fisik;
·
penyusunan berita acara;
·
penyusunan laporan berkala kepada bupati/wali
kota.
Persyaratan Penyerahan PSU
Pengembang wajib menyerahkan PSU paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan berakhir dan setelah PSU dinyatakan layak oleh Tim Verifikasi.
Persyaratan yang harus
dipenuhi antara lain:
·
status lahan jelas;
·
tidak menjadi agunan bank;
·
tidak dalam sengketa;
·
sesuai rencana tapak;
·
memenuhi standar teknis;
·
melampirkan dokumen administratif lengkap.
Pengaturan PSU Perumahan Telantar
Salah satu pembaruan penting
dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 adalah pengaturan mengenai PSU Perumahan
Telantar.
PSU dinyatakan telantar
apabila:
· tidak diserahkan paling lama satu tahun
setelah masa pemeliharaan berakhir; atau
· hasil verifikasi menunjukkan PSU belum layak
dan tetap tidak diperbaiki setelah diberikan kesempatan perbaikan.
Apabila pengembang tidak
diketahui keberadaannya, maka penyerahan PSU dapat dilakukan oleh perwakilan
warga perumahan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga diberi
kewenangan mengambil alih PSU melalui mekanisme berita acara perolehan sesuai
ketentuan yang diatur dalam Permendagri ini.
Pelaporan dan Pengawasan
Bupati/Wali Kota wajib
menyampaikan laporan perkembangan penyerahan PSU setiap enam bulan kepada
gubernur melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Selanjutnya
gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri.
Dalam aspek pembinaan:
· Menteri membina gubernur;
· gubernur membina bupati/wali kota;
· bupati/wali kota melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pengembang perumahan.
Pendanaan
Pendanaan pelaksanaan
penyerahan PSU dapat bersumber dari:
·
APBN;
·
APBD;
·
sumber lain yang sah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Permendagri Nomor 15 Tahun
2026 mengatur bahwa seluruh ketentuan daerah mengenai penyerahan PSU harus
disesuaikan paling lama 1 tahun sejak peraturan ini diundangkan. Selain itu,
Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan
ini diundangkan pada 25 Juni 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2026 Nomor 424.
Download Permendagri Nomor 15 Tahun 2026
Permendagri Nomor 15 Tahun
2026 merupakan regulasi penting dalam memperkuat tata kelola penyerahan PSU
perumahan kepada pemerintah daerah. Dengan adanya aturan yang lebih rinci
mengenai perencanaan, verifikasi, penyerahan, pemanfaatan, hingga penanganan
PSU telantar, diharapkan tidak lagi terjadi banyak aset fasilitas umum yang
terbengkalai atau belum memiliki status hukum yang jelas.
Bagi pemerintah daerah,
pengembang, maupun masyarakat penghuni perumahan, memahami ketentuan dalam
Permendagri ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan pengelolaan kawasan
perumahan yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat
luas.
Bagi yang membutuhkan salinan Permendagri
Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
(PSU) Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota silahkan download melalui link yang
tersedia di bawah ini
Link Download Permendagri Nomor 15 Tahun 2026
FAQ Permendagri Nomor 15 Tahun 2026
Apa yang diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2026?
Peraturan ini mengatur tata
cara penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dari
pengembang kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
Siapa yang wajib menyerahkan PSU?
Pengembang perumahan yang
berbadan hukum wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan
dalam Permendagri.
Kapan PSU harus diserahkan?
Paling lambat satu tahun
setelah masa pemeliharaan berakhir dan setelah dinyatakan layak oleh Tim Verifikasi.
Apa yang dimaksud PSU Perumahan Telantar?
PSU yang tidak diserahkan
sesuai ketentuan atau dinyatakan tidak layak serta tidak diperbaiki oleh
pengembang sehingga ditetapkan sebagai PSU telantar.
Siapa yang membentuk Tim Verifikasi?
Tim Verifikasi dibentuk
melalui Keputusan Bupati/Wali Kota.
Apakah warga dapat menyerahkan PSU?
Ya. Dalam kondisi tertentu,
terutama apabila pengembang tidak diketahui keberadaannya, perwakilan warga
dapat mengajukan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.
Apakah Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 masih berlaku?
Tidak. Permendagri Nomor 15
Tahun 2026 secara tegas mencabut dan menyatakan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009
tidak berlaku lagi.
Siapa sasaran utama Permendagri Nomor 15 Tahun 2026?
Pemerintah daerah
kabupaten/kota, pengembang perumahan, perangkat daerah terkait, serta
masyarakat penghuni kawasan perumahan.
