Permendagri Nomor 15 Tahun 2026

Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota


Pada postingan ini admin akan membahasa dan membagikan link download tentang Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 menjadi regulasi terbaru yang mengatur tata cara penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 23 ayat (6) PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021.

Kehadiran Permendagri ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap proses penyerahan aset PSU perumahan sekaligus menjamin keberlanjutan pelayanan publik bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan.

Selain mengatur mekanisme penyerahan PSU, peraturan ini juga memperkenalkan pengaturan yang lebih rinci mengenai PSU Perumahan Telantar, pembentukan Tim Verifikasi, tata cara pelaporan, pembinaan, pengawasan, hingga format dokumen administrasi yang harus digunakan pemerintah daerah.

 

Apa itu PSU Perumahan?

Dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 dijelaskan bahwa PSU Perumahan merupakan kelengkapan fisik yang mendukung terwujudnya lingkungan hunian yang sehat, aman, nyaman, dan sesuai standar peraturan perundang-undangan. PSU meliputi:

·       Prasarana, seperti jalan lingkungan, drainase, jaringan air minum, dan sanitasi.

·       Sarana, seperti taman, rumah ibadah, tempat bermain anak, fasilitas olahraga, dan ruang terbuka.

·       Utilitas Umum, seperti penerangan jalan, jaringan listrik, hydrant, dan fasilitas penunjang lainnya.

 

Tujuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026

Beberapa tujuan utama diterbitkannya Permendagri ini antara lain:

·          memberikan kepastian hukum proses penyerahan PSU;

·          menjamin keberlanjutan pemanfaatan aset perumahan;

·          melindungi kepentingan masyarakat penghuni perumahan;

·          meningkatkan tertib administrasi aset pemerintah daerah;

·          mendorong pengembang memenuhi kewajibannya.

 

Prinsip Penyerahan PSU Perumahan

Penyerahan PSU dilaksanakan berdasarkan prinsip:

·        keterbukaan informasi;

·        partisipasi masyarakat;

·        keberlanjutan fungsi PSU;

·       pengawasan yang berkesinambungan disertai penerapan sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya.

 

Tahapan Penyerahan PSU Perumahan

Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 membagi proses penyerahan menjadi tiga tahapan utama.

1. Perencanaan

Tahap ini meliputi:

·          pendataan PSU yang akan diserahkan;

·          integrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah;

·          penyediaan anggaran;

·          pembentukan Tim Verifikasi.

 

2. Pelaksanaan Penyerahan

Pada tahap ini dilakukan:

·          pemeriksaan dokumen administratif;

·          verifikasi lapangan;

·          penilaian kelayakan fisik;

·          penyusunan berita acara;

·          penetapan keputusan bupati/wali kota;

·          pencatatan sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

 

3. Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Perbaikan

Setelah resmi menjadi aset pemerintah daerah, PSU dimanfaatkan untuk pelayanan publik serta dipelihara dan diperbaiki sesuai kebutuhan daerah. Pemerintah daerah juga dapat bekerja sama dengan badan usaha berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tim Verifikasi Penyerahan PSU

Permendagri mengamanatkan pembentukan Tim Verifikasi melalui keputusan bupati/wali kota.

Tim ini diketuai oleh Sekretaris Daerah, dengan sekretaris berasal dari perangkat daerah yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman. Anggotanya melibatkan berbagai perangkat daerah, kantor pertanahan, camat, kepala desa/lurah, hingga penilai pemerintah atau penilai publik.

Tugas tim antara lain:

·          inventarisasi PSU;

·          verifikasi dokumen;

·          penilaian fisik;

·          penyusunan berita acara;

·          penyusunan laporan berkala kepada bupati/wali kota.

 

Persyaratan Penyerahan PSU

Pengembang wajib menyerahkan PSU paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan berakhir dan setelah PSU dinyatakan layak oleh Tim Verifikasi.

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

·          status lahan jelas;

·          tidak menjadi agunan bank;

·          tidak dalam sengketa;

·          sesuai rencana tapak;

·          memenuhi standar teknis;

·          melampirkan dokumen administratif lengkap.

 

Pengaturan PSU Perumahan Telantar

Salah satu pembaruan penting dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 adalah pengaturan mengenai PSU Perumahan Telantar.

PSU dinyatakan telantar apabila:

·       tidak diserahkan paling lama satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir; atau

·       hasil verifikasi menunjukkan PSU belum layak dan tetap tidak diperbaiki setelah diberikan kesempatan perbaikan.

Apabila pengembang tidak diketahui keberadaannya, maka penyerahan PSU dapat dilakukan oleh perwakilan warga perumahan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga diberi kewenangan mengambil alih PSU melalui mekanisme berita acara perolehan sesuai ketentuan yang diatur dalam Permendagri ini.

 

Pelaporan dan Pengawasan

Bupati/Wali Kota wajib menyampaikan laporan perkembangan penyerahan PSU setiap enam bulan kepada gubernur melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Selanjutnya gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri.

Dalam aspek pembinaan:

·        Menteri membina gubernur;

·        gubernur membina bupati/wali kota;

·        bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengembang perumahan.

 

Pendanaan

Pendanaan pelaksanaan penyerahan PSU dapat bersumber dari:

·          APBN;

·          APBD;

·          sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ketentuan Peralihan dan Penutup

Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 mengatur bahwa seluruh ketentuan daerah mengenai penyerahan PSU harus disesuaikan paling lama 1 tahun sejak peraturan ini diundangkan. Selain itu, Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini diundangkan pada 25 Juni 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 424.

 

Download Permendagri Nomor 15 Tahun 2026

Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 merupakan regulasi penting dalam memperkuat tata kelola penyerahan PSU perumahan kepada pemerintah daerah. Dengan adanya aturan yang lebih rinci mengenai perencanaan, verifikasi, penyerahan, pemanfaatan, hingga penanganan PSU telantar, diharapkan tidak lagi terjadi banyak aset fasilitas umum yang terbengkalai atau belum memiliki status hukum yang jelas.

Bagi pemerintah daerah, pengembang, maupun masyarakat penghuni perumahan, memahami ketentuan dalam Permendagri ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan pengelolaan kawasan perumahan yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Bagi yang membutuhkan salinan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini

Link Download Permendagri Nomor 15 Tahun 2026

 

FAQ Permendagri Nomor 15 Tahun 2026

Apa yang diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2026?

Peraturan ini mengatur tata cara penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.

 

Siapa yang wajib menyerahkan PSU?

Pengembang perumahan yang berbadan hukum wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan dalam Permendagri.

 

Kapan PSU harus diserahkan?

Paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir dan setelah dinyatakan layak oleh Tim Verifikasi.

 

Apa yang dimaksud PSU Perumahan Telantar?

PSU yang tidak diserahkan sesuai ketentuan atau dinyatakan tidak layak serta tidak diperbaiki oleh pengembang sehingga ditetapkan sebagai PSU telantar.

 

Siapa yang membentuk Tim Verifikasi?

Tim Verifikasi dibentuk melalui Keputusan Bupati/Wali Kota.

 

Apakah warga dapat menyerahkan PSU?

Ya. Dalam kondisi tertentu, terutama apabila pengembang tidak diketahui keberadaannya, perwakilan warga dapat mengajukan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.

 

Apakah Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 masih berlaku?

Tidak. Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 secara tegas mencabut dan menyatakan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tidak berlaku lagi.

 

Siapa sasaran utama Permendagri Nomor 15 Tahun 2026?

Pemerintah daerah kabupaten/kota, pengembang perumahan, perangkat daerah terkait, serta masyarakat penghuni kawasan perumahan.



































Free site counter
Free site counter
Free site counter