Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) secara resmi menerbitkan jadwal Pemutakhiran Indeks Desa (ID) Tahun 2026 dam Panduan Pengisian Kuesioner Indeks Desa (ID) Tahun 2026 sebagai pedoman bagi pemerintah desa, pendamping desa, pemerintah daerah, hingga tim verifikator dalam melaksanakan pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026.
Panduan Pengisian Kuesioner Indeks Desa (ID) Tahun 2026 menjadi acuan nasional agar seluruh proses pendataan dilakukan secara seragam, akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data yang dikumpulkan nantinya menjadi dasar dalam penyusunan berbagai kebijakan pembangunan desa, penyusunan RPJMN, RKP, hingga menjadi salah satu referensi dalam perhitungan Dana Desa.
Apabila Anda merupakan Kepala Desa, Sekretaris Desa,
Perangkat Desa, Pendamping Desa, PLD, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, maka
memahami panduan ini menjadi hal yang sangat penting.
Apa itu Indeks Desa Tahun 2026?
Indeks Desa merupakan instrumen tunggal yang digunakan
pemerintah untuk mengukur tingkat perkembangan dan kemandirian desa secara
nasional.
Melalui Permendes Nomor 9 Tahun 2024, berbagai
instrumen penilaian desa yang sebelumnya terpisah kini diintegrasikan menjadi
Indeks Desa sehingga tidak terjadi duplikasi pendataan dan seluruh data dapat
dimanfaatkan dalam Sistem Informasi Desa Terintegrasi.
Pada Tahun 2026, kegiatan yang dilakukan bukan
pendataan dari awal, melainkan pemutakhiran data Tahun 2025, sehingga desa
cukup memperbarui informasi yang mengalami perubahan.
Tujuan Pendataan Indeks Desa Tahun 2026
Pendataan Indeks Desa memiliki beberapa tujuan
penting, yaitu:
·
Mengukur
tingkat perkembangan desa.
·
Menentukan
status kemandirian desa.
·
Menyediakan
data pembangunan desa yang akurat.
·
Mendukung
perencanaan pembangunan nasional.
·
Menjadi
dasar penyusunan kebijakan pusat maupun daerah.
·
Mendukung
penghitungan pagu Dana Desa.
·
Memetakan
potensi dan permasalahan desa.
·
Mengidentifikasi
desa berkembang, maju, mandiri maupun yang masih memerlukan intervensi
pembangunan.
Jadwal Pemutakhiran Indeks Desa (ID) Tahun 2026
Jadwal pengisian dan penginputan Pemutakhiran Indeks
Desa (ID) Tahun 2026 oleh pemerintah desa berlangsung mulai 27 Juli hingga 10
Agustus 2026.
Berikut adalah timeline lengkap rangkaian kegiatan
Pemutakhiran Indeks Desa 2026 dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT):
·
23
Juli 2026: Distribusi Surat Edaran Pemutakhiran Indeks Desa.
·
25
Juli 2026: Sosialisasi Pemutakhiran Indeks Desa tingkat nasional.
·
27
Juli – 10 Agustus 2026: Proses pengisian, pemutakhiran data, dan penginputan
oleh operator desa melalui Portal Indeks Desa.
·
11 –
18 Agustus 2026: Proses verifikasi dan validasi data di tingkat Kecamatan.
·
19 –
26 Agustus 2026: Proses verifikasi dan validasi data di tingkat Kabupaten/Kota.
·
27 –
30 Agustus 2026: Rekapitulasi dan verifikasi data di tingkat Provinsi sebelum
dilaporkan ke pusat.
Siapa yang Mengisi Kuesioner?
Panduan menjelaskan bahwa pengisian dilakukan oleh
petugas yang dapat berasal dari:
·
Pendamping
Desa (PD)
·
Pendamping
Lokal Desa (PLD)
·
Perangkat
Desa
·
Kader
Desa
Selain identitas petugas, sistem juga meminta
identitas informan desa yang umumnya berasal dari Kepala Desa, Sekretaris Desa
maupun perangkat desa lainnya.
Hal Penting Sebelum Mengisi Kuesioner
Panduan memberikan beberapa petunjuk utama, antara lain:
1. Pengisian dilakukan secara berurutan
Seluruh pertanyaan harus diisi mulai nomor pertama
hingga selesai.
2. Perhatikan kolom validasi
Pada file Excel tersedia kolom validasi yang akan
memberikan status:
·
Belum
Terisi
·
Cek
·
Kosong
(berarti benar)
Dengan demikian petugas dapat mengetahui apabila masih
terdapat kesalahan pengisian sebelum data dikirimkan.
Data yang Harus Disiapkan
Sebelum mulai mengisi kuesioner, pemerintah desa
sebaiknya menyiapkan:
·
Identitas
desa
·
Data
Kepala Desa
·
Data
perangkat desa
·
Data
kependudukan
·
Data
pelayanan dasar
·
Data
sosial
·
Data
ekonomi
·
Data
lingkungan
·
Data
aksesibilitas
·
Data
tata kelola pemerintahan
·
Dokumen
pendukung
Semakin lengkap dokumen yang tersedia maka proses
pengisian akan semakin mudah.
Dimensi Penilaian Indeks Desa Tahun 2026
Dalam Buku Panduan terdapat enam dimensi utama yang
menjadi dasar penilaian Indeks Desa.
1. Dimensi Layanan Dasar
Mengukur pelayanan dasar masyarakat desa seperti:
·
Pendidikan
·
Kesehatan
·
Air
bersih
·
Sanitasi
·
Infrastruktur
dasar
Pelayanan dasar menjadi indikator utama kesejahteraan
masyarakat desa.
2. Dimensi Sosial
Dimensi ini mengukur kondisi sosial masyarakat, antara
lain:
·
Pendidikan
masyarakat
·
Kependudukan
·
Perlindungan
sosial
·
Kegiatan
kemasyarakatan
·
Pemberdayaan
masyarakat
3. Dimensi Ekonomi
Meliputi:
·
BUM
Desa
·
Pendapatan
Asli Desa (PADes)
·
Kegiatan
ekonomi masyarakat
·
Aset
desa
Produktivitas ekonomi desa
Panduan juga menilai peningkatan PADes serta
penyertaan modal Dana Desa kepada BUM Desa.
4. Dimensi Lingkungan
Menilai kondisi lingkungan desa, antara lain:
·
Pengelolaan
sampah
·
Mitigasi
bencana
·
Kondisi
lingkungan
·
Ketahanan
iklim
5. Dimensi Aksesibilitas
Mengukur kemudahan masyarakat memperoleh layanan
melalui:
·
Jalan
·
Transportasi
·
Telekomunikasi
·
Internet
·
Konektivitas
antarwilayah
6. Dimensi Tata Kelola Pemerintahan Desa
Merupakan salah satu dimensi terbesar dalam kuesioner.
Beberapa indikator yang dinilai antara lain:
·
Administrasi
desa
·
Kelengkapan
buku administrasi
·
Administrasi
kependudukan
·
Administrasi
keuangan
·
Administrasi
pembangunan
·
Kewenangan
desa
·
Standar
Pelayanan Minimal
·
BPD
·
Lembaga
Kemasyarakatan Desa
·
SPBE
Desa
·
Musyawarah
Desa
·
Publikasi
APBDes
·
Transparansi
pemerintahan desa
Mengapa Data Indeks Desa Sangat Penting?
Data Indeks Desa tidak hanya digunakan sebagai laporan
administratif.
Hasil pendataan dimanfaatkan oleh berbagai
kementerian, di antaranya:
·
Kemendesa
PDT
·
Kemendagri
·
Kementerian
Keuangan
·
Bappenas
·
BPS
·
Kementerian
Sekretariat Negara
Data tersebut menjadi dasar dalam:
·
Penyusunan
RPJMN
·
Penyusunan
RKP
·
Penentuan
prioritas pembangunan desa
·
Evaluasi
pembangunan desa
·
Penghitungan
Dana Desa
·
Perencanaan
pembangunan nasional berbasis data.
Tips Mengisi Kuesioner Indeks Desa
Agar hasil pendataan valid, berikut beberapa tips yang
dapat diterapkan:
·
Siapkan
seluruh dokumen desa sebelum mulai mengisi.
·
Gunakan
data terbaru tahun 2026.
·
Pastikan
seluruh jawaban sesuai kondisi riil desa.
·
Lengkapi
dokumen pendukung.
·
Periksa
kembali kolom validasi.
·
Jangan
mengosongkan pertanyaan wajib.
·
Lakukan
koordinasi dengan Kepala Desa dan perangkat desa.
·
Simpan
salinan hasil pengisian.
Siapa yang Melakukan Verifikasi?
Setelah pemerintah desa melakukan pengisian, data akan
melalui proses:
·
Verifikasi
Kecamatan
·
Verifikasi
Kabupaten/Kota
·
Verifikasi
Provinsi
·
Validasi
Nasional
Proses berjenjang tersebut dilakukan agar kualitas
data tetap terjaga sebelum digunakan sebagai data resmi pembangunan desa.
Download Buku Panduan Kuesioner Indeks Desa Tahun 2026
Bagi pemerintah desa, pendamping desa maupun
pemerintah daerah yang akan melaksanakan pendataan, sangat disarankan membaca
Buku Panduan Pengisian Kuesioner Indeks Desa Tahun 2026 secara lengkap karena
di dalamnya dijelaskan seluruh indikator beserta definisi operasional setiap
pertanyaan.
Link download Buku
Panduan Kuesioner Indeks Desa Tahun 2026
FAQ
Apa itu Indeks Desa Tahun 2026?
Indeks Desa merupakan instrumen nasional untuk
mengukur tingkat perkembangan dan kemandirian desa berdasarkan enam dimensi
utama pembangunan.
Apakah Tahun 2026 dilakukan pendataan baru?
Tidak. Tahun 2026 merupakan kegiatan pemutakhiran data
berdasarkan data Indeks Desa Tahun 2025.
Siapa yang mengisi Kuesioner Indeks Desa?
Pengisian dilakukan oleh Pemerintah Desa bersama
Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD), atau petugas yang ditunjuk sesuai
ketentuan.
Apa saja dimensi penilaian Indeks Desa?
Dimensi Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan,
Aksesibilitas, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.
Mengapa data Indeks Desa penting?
Karena digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan
pembangunan desa, evaluasi pembangunan, RPJMN, RKP, serta mendukung perhitungan
Dana Desa.
Apakah diperlukan dokumen pendukung?
Ya. Banyak indikator memerlukan dokumen pendukung agar
data dapat diverifikasi dan divalidasi sesuai kondisi nyata di lapangan.
Bagaimana jika terdapat perubahan data desa?
Pemerintah desa cukup memperbarui data yang berubah
dibandingkan pendataan tahun sebelumnya.
