Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK PW (Paruh Waktu). Regulasi ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Perempan RB Nomor 9 Tahun 2026
Tentang PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengoptimalkan penyelesaian penaataan pengelolaan
sumber daya manusia aparatur di instansi pemerintah, perlu melakukan
penyesuaian terhadap tata kelola dan manajemen pegawai non- Aparatur Sipil
Negara yang bekerja pada instansi pemerintah; b) bahwa amanat Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengenai penyelesaian penataan
pegawai non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada instansi pemerintah
memerlukan pengaturan teknis dalam ruang lingkup kewenangan Menteri.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor
9 Tahun 2026 Tentang PPPK PW (Paruh Waktu) yang dimaksud dengan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang selanjutnya disebut PPPK Paruh
Waktu adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam
pemerintahan dan merupakan hasil seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024 yang
memenuhi kriteria.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu
dilaksanakan untuk:
a.
penyelesaian penataan pegawai non-ASN;
b.
pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah;
c.
memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan
d.
peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
dan pelayanan kepada masyarakat.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu
dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan nonmanajerial sebagai
berikut:
a.
Guru;
b.
Dosen;
c.
Tenaga Kesehatan;
d.
Pengelola Umum Operasional;
e.
Operator Layanan Operasional;
f.
Pengelola Layanan Operasional; dan
g.
Penata Layanan Operasional.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan
berdasarkan hasil seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan
dengan kriteria sebagai berikut:
a.
pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN
pada BKN yang telah mengikuti seleksi calon PNS tahun anggaran 2024 namun tidak
lulus;
b.
pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN
pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024
namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan; dan
c.
pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024
namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Pengadaan PPPK Paruh waktu dilaksanakan
untuk 1 (satu) kali penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri. Adapun status
kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai ASN pada Instansi
Pemerintah. PPPK Paruh Waktu diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas Pegawai
ASN.
Instansi Pemerintah yang belum
menyelesaikan pengadaan ASN tahun anggaran 2024, pengadaan PPPK Paruh Waktu
dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu
kepada Menteri berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b.
rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non- ASN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b wajib diusulkan seluruhnya oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian;
c.
Menteri menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi
Pemerintah;
d.
rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis
jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
e.
Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai
ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan
penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri;
f.
Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN;
g.
nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf f
disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja; dan
h.
Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran PermenPANRB Nomor 9
Tahun 2026 memberikan kepastian status bagi pegawai non-ASN yang telah
mengikuti seleksi ASN Tahun Anggaran 2024 namun belum berhasil diangkat menjadi
ASN penuh. Melalui skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah memberikan kesempatan
bagi tenaga non-ASN untuk tetap menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara
sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bagi pegawai non-ASN yang
termasuk dalam kriteria yang telah ditetapkan, memahami isi PermenPANRB Nomor 9
Tahun 2026 sangat penting agar dapat mengetahui hak, kewajiban, mekanisme
pengangkatan, hingga peluang pengembangan karier sebagai Aparatur Sipil Negara.
Oleh karena itu, silahkan Anda download dan baca Salinan Peraturan tersebut
melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Menpan RB Nomor 9 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Link
download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK PW
(Paruh Waktu). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
