Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK PW

Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK PW (Paruh Waktu)


Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK PW (Paruh Waktu). Regulasi ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

 

Perempan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengoptimalkan penyelesaian penaataan pengelolaan sumber daya manusia aparatur di instansi pemerintah, perlu melakukan penyesuaian terhadap tata kelola dan manajemen pegawai non- Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada instansi pemerintah; b) bahwa amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengenai penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada instansi pemerintah memerlukan pengaturan teknis dalam ruang lingkup kewenangan Menteri.

 

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK PW (Paruh Waktu) yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang selanjutnya disebut PPPK Paruh Waktu adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam pemerintahan dan merupakan hasil seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024 yang memenuhi kriteria.

 

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk:

a. penyelesaian penataan pegawai non-ASN;

b. pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah;

c. memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan

d. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan nonmanajerial sebagai berikut:

a. Guru;

b. Dosen;

c. Tenaga Kesehatan;

d. Pengelola Umum Operasional;

e. Operator Layanan Operasional;

f. Pengelola Layanan Operasional; dan

g. Penata Layanan Operasional.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

 

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan kriteria sebagai berikut:

a. pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi calon PNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus;

b. pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan; dan

c. pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

 

Pengadaan PPPK Paruh waktu dilaksanakan untuk 1 (satu) kali penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri. Adapun status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai ASN pada Instansi Pemerintah. PPPK Paruh Waktu diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas Pegawai ASN.

 

Instansi Pemerintah yang belum menyelesaikan pengadaan ASN tahun anggaran 2024, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

b. rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non- ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b wajib diusulkan seluruhnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

c. Menteri menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah;

d. rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;

e. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri;

f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN;

g. nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf f disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; dan

h. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kehadiran PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 memberikan kepastian status bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi ASN Tahun Anggaran 2024 namun belum berhasil diangkat menjadi ASN penuh. Melalui skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk tetap menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

Bagi pegawai non-ASN yang termasuk dalam kriteria yang telah ditetapkan, memahami isi PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 sangat penting agar dapat mengetahui hak, kewajiban, mekanisme pengangkatan, hingga peluang pengembangan karier sebagai Aparatur Sipil Negara. Oleh karena itu, silahkan Anda download dan baca Salinan Peraturan tersebut melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Peraturan Menpan RB Nomor 9 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK PW (Paruh Waktu). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



































Free site counter
Free site counter
Free site counter