Surat Edaran SE Mendagri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ Tahun 2026 Tentang Penambahan Kode Rekening A.1 Dan A.2 Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Isi Surat Edaran SE Mendagri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ Tahun 2026 menyatakan dalam rangka mendukung
pelaksanaan Program Strategis Nasional serta menindaklanjuti lnstruksi Presiden
Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan,
dan Kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih, serta untuk mewujudkan pengelolaan
keuangan Desa yang tertib, efektif , efisien, transparan, dan akuntabel,
diperlukan penyesuaian penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APB Desa) guna mengakomodasi kebutuhan belanja Desa yang belum terwadahi dalam
kode rekening yang berlaku, antara lain untuk pengurugan tanah dalam rangka
pembangunari fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa Merah
Putih, penyediaan jaminan sosial bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
serta penyediaan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja.
Sehubungan dengan hal
tersebut, dilakukan penambahan kode rekening dalam pengelolaan keuangan Desa
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan kepada Gubernur serta Bupati/Wali Kota
diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dasar Hukum:
a.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20014 tentang Administrasi Pemerintahan ;
d.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah;
e.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebaga imana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
f.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
g.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
dan
h.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa.
Sehubungan dengan hal
tersebut,penambahan kode rekening A.1. (daftar kode rekening bidang, sub
bidang,kegiatan dan output) dan A.2. (daftar kode rekening pendapatan, belanja
dan pembiayaan) yang dimaksudkan untuk memperjelas klasifikasi penempatan
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban
dalam APB Desa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. A.1. Daftar Kode Rekening
Bidang, Sub Bidang, Kegiatan dan Output
b. A.2. Daftar Kode Rekening Pendapatan,
Belanja, dan Pembiayaan
Berkenaan dengan penambahan kode rekening
A.1. dan A.2. dimaksud, Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
·
Menyampaikan dan monyosialisasikan ketentuan
penambahan kode rekening sebagaimana tercantum pada angka 2 kepada Pemerintah
Desa sesuai dengan wilayah masing-masing;
·
Memastikan implementasi penambahan kode
rekening tersebut dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban keuangan Desa; dan
·
Menyesuaikan kebijakan dan pembinaan Pemerintah
Daerah terhadap
·
pengelolaan keuangan Desa agar selaras dengan
penambahan kode rekening dimaksud.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Surat
Edaran SE
Mendagri Nomor
100.3.2.3/4716/SJ Tahun 2026 Tentang Penambahan Kode Rekening A.1 Dan A.2 Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Link download Surat
Edaran SE Mendagri Nomor
100.3.2.3/4716/SJ Tahun 2026
Demikian informasi tentang Surat
Edaran SE
Mendagri Nomor
100.3.2.3/4716/SJ Tahun 2026.,
Semoga ada manfaatnya.
