SE Mendagri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ Tahun 2026

Surat Edaran SE Mendagri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ Tahun 2026


Surat Edaran SE Mendagri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ Tahun 2026 Tentang Penambahan Kode Rekening A.1 Dan A.2 Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

 

Isi Surat Edaran SE Mendagri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ Tahun 2026 menyatakan dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional serta menindaklanjuti lnstruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih, serta untuk mewujudkan pengelolaan keuangan Desa yang tertib, efektif , efisien, transparan, dan akuntabel, diperlukan penyesuaian penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) guna mengakomodasi kebutuhan belanja Desa yang belum terwadahi dalam kode rekening yang berlaku, antara lain untuk pengurugan tanah dalam rangka pembangunari fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih, penyediaan jaminan sosial bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta penyediaan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, dilakukan penambahan kode rekening dalam pengelolaan keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan kepada Gubernur serta Bupati/Wali Kota diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 

1. Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

c. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20014 tentang Administrasi Pemerintahan ;

d. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;

e. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebaga imana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

f. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

g. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan

h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

Sehubungan dengan hal tersebut,penambahan kode rekening A.1. (daftar kode rekening bidang, sub bidang,kegiatan dan output) dan A.2. (daftar kode rekening pendapatan, belanja dan pembiayaan) yang dimaksudkan untuk memperjelas klasifikasi penempatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dalam APB Desa dengan ketentuan sebagai berikut:

a. A.1. Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang, Kegiatan dan Output

b. A.2. Daftar Kode Rekening Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan

 

Berkenaan dengan penambahan kode rekening A.1. dan A.2. dimaksud, Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

·          Menyampaikan dan monyosialisasikan ketentuan penambahan kode rekening sebagaimana tercantum pada angka 2 kepada Pemerintah Desa sesuai dengan wilayah masing-masing;

·          Memastikan implementasi penambahan kode rekening tersebut dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Desa; dan

·          Menyesuaikan kebijakan dan pembinaan Pemerintah Daerah terhadap

·          pengelolaan keuangan Desa agar selaras dengan penambahan kode rekening dimaksud.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Surat Edaran SE Mendagri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ Tahun 2026 Tentang Penambahan Kode Rekening A.1 Dan A.2 Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

 

Link download Surat Edaran SE Mendagri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Mendagri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ Tahun 2026., Semoga ada manfaatnya.



































Free site counter
Free site counter
Free site counter