Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022.
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 diterbitkan dengan
pertimbang:
a. bahwa satuan pendidikan sebagai organisasi yang
melaksanakan layanan pendidikan dalam melaksanakan prinsip manajemen berbasis
satuan pendidikan memerlukan suatu sistem pembelanjaan barang/jasa yang dapat
memenuhi kebutuhan barang/jasa yang dapat dikelola secara efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel;
b. bahwa pelaksanaan pengelolaan belanja barang/jasa
yang bersumber dari dana satuan pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan
sesuai prosedur dan bukti penggunaan dana yang jelas dan akuntabel;
c. bahwa Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022
tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan hukum pelaksanaan belanja barang/jasa pada satuan pendidikan,
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan
Pendidikan;
Dasar hukum peraturan ini adalah
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang- Undang;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan;
6. Peraturan
Presiden Nomor 188
Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah;
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah
Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Tata Cara
Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan ini yang dimaksud dengan:
1. Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang
selanjutnya disebut Belanja Satuan Pendidikan adalah kegiatan penyediaan barang/jasa
satuan pendidikan yang dibiayai dari dana yang dikelola oleh satuan pendidikan.
2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan
informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3. Pelaksana Belanja Satuan Pendidikan yang selanjutnya
disebut Pelaksana adalah pihak yang melakukan Belanja Satuan Pendidikan dengan
dan atas nama Satuan Pendidikan.
4. Penyedia Belanja Satuan Pendidikan yang selanjutnya
disebut Penyedia adalah pelaku
usaha yang menyediakan
barang/jasa untuk Satuan Pendidikan.
5. Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan
adalah sistem elektronik yang
digunakan untuk memfasilitasi
pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan.
6. Kementerian
Pendidikan Dasar dan
Menengah yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Belanja Satuan Pendidikan bertujuan untuk:
a. memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana Satuan
Pendidikan yang dibelanjakan secara terukur berdasarkan aspek kualitas,
kuantitas, waktu, dan lokasi; dan
b. memastikan penggunaan dana yang dikelola Satuan
Pendidikan untuk penyediaan barang/jasa yang transparan dan akuntabel.
Belanja Satuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan
prinsip:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. bersaing; dan
e. akuntabel.
Ruang lingkup Satuan Pendidikan yang melaksanakan
Belanja Satuan Pendidikan meliputi:
a. Satuan Pendidikan anak usia dini;
b. Satuan Pendidikan dasar;
c. Satuan Pendidikan menengah;
d. Satuan Pendidikan khusus; dan
e. Satuan Pendidikan kesetaraan.
Belanja Satuan Pendidikan meliputi seluruh kegiatan
penggunaan dana melalui penyediaan barang/jasa yang dibutuhkan Satuan
Pendidikan.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Permendikdasmen
Nomor 15/2026 Tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan
Link download Permendikdasmen
No 15 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 15
Tahun 2026 Tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Semoga
ada manfaatnya
