Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan

 

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan

Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022.

 

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbang:

a. bahwa satuan pendidikan sebagai organisasi yang melaksanakan layanan pendidikan dalam melaksanakan prinsip manajemen berbasis satuan pendidikan memerlukan suatu sistem pembelanjaan barang/jasa yang dapat memenuhi kebutuhan barang/jasa yang dapat dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;

b. bahwa pelaksanaan pengelolaan belanja barang/jasa yang bersumber dari dana satuan pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur dan bukti penggunaan dana yang jelas dan akuntabel;

c. bahwa Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum pelaksanaan belanja barang/jasa pada satuan pendidikan, sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan;

 

Dasar hukum peraturan ini adalah

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik   Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan   Nasional;

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;

6. Peraturan  Presiden  Nomor  188  Tahun  2024  tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan  ini yang dimaksud dengan:

1. Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Belanja Satuan Pendidikan adalah kegiatan penyediaan barang/jasa satuan pendidikan yang dibiayai dari dana yang dikelola oleh satuan pendidikan.

2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

3. Pelaksana Belanja Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pihak yang melakukan Belanja Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.

4. Penyedia Belanja Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Penyedia    adalah    pelaku    usaha    yang menyediakan barang/jasa untuk Satuan Pendidikan.

5. Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan adalah sistem   elektronik   yang   digunakan   untuk memfasilitasi pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan.

6. Kementerian  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Belanja Satuan Pendidikan bertujuan untuk:

a. memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana Satuan Pendidikan yang dibelanjakan secara terukur berdasarkan aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi; dan

b. memastikan penggunaan dana yang dikelola Satuan Pendidikan untuk penyediaan barang/jasa yang transparan dan akuntabel.

 

Belanja Satuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:

a. efisien;

b. efektif;

c. transparan;

d. bersaing; dan

e. akuntabel.

 

Ruang lingkup Satuan Pendidikan yang melaksanakan Belanja Satuan Pendidikan meliputi:

a. Satuan Pendidikan anak usia dini;

b. Satuan Pendidikan dasar;

c. Satuan Pendidikan menengah;

d. Satuan Pendidikan khusus; dan

e. Satuan Pendidikan kesetaraan.

 

Belanja Satuan Pendidikan meliputi seluruh kegiatan penggunaan dana melalui penyediaan barang/jasa yang dibutuhkan Satuan Pendidikan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Permendikdasmen Nomor 15/2026 Tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan

 

Link download Permendikdasmen No 15 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Semoga ada manfaatnya



































Free site counter
Free site counter
Free site counter