Berikut ini Panduan Penggunaan RSDM GTK Kemendikdasmen sebagai Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi RSDM GTK Kemendikdasmen Tahun 2026 yang diperuntukkan bagi Dinas Pendidikan, BKD/BPKSDM, serta Yayasan Pendidikan.
Kegiatan pengembangan Aplikasi RSDM Tahun 2026
bertujuan agar terciptanya Pemerataan Distribusi Guru berbasis Analisis
Kebutuhan Guru yang siap digunakan dan sesuai dengan kebutuhan baik Instansi
Pembina Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah. Aplikasi ini diharapkan
memenuhi standar proses bisnis dan data, standar teknis dan prosedur
pengembangan aplikasi, standar interoperabilitas, standar teknis dan prosedur
keamanan data, serta standar layanan.
Dokumen ini merupakan petunjuk penggunaan (user
manual) Aplikasi RSDM yang terintegrasi dengan Dapodik dalam hal dukungan data
untuk melakukan pemerataan distribusi Guru di seluruh wilayah Indonesia.
Dokumen ini ditujukan untuk membantu pengguna dalam menjalankan proses dalam
aplikasi sesuai dengan prosedur yang ada.
Dasar Hukum diterbitkannya Aplikasi RSDM GTK
Kemendikdasmen Tahun 2026
1) UU No. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen — landasan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dalam pemenuhan dan pemerataan Guru (khususnya Pasal 24–25 mengenai
pengangkatan dan penempatan).
2) UU No. 20
Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara — dasar manajemen ASN, termasuk
kesetaraan PNS dan PPPK serta penataan dan mobilitas pegawai.
3) UU No. 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — pembagian urusan pendidikan dan
kewenangan Pemda atas pengelolaan pendidik jenjang masing-masing (relevan
karena RSDM melibatkan Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota).
4) PP No. 74
Tahun 2008 jo. PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru — beban kerja, penataan, dan
pemindahan Guru.
5) PP No. 11
Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS — dasar mutasi PNS.
6) PP No. 49
Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK — masih menjadi rujukan teknis manajemen
PPPK, relevan untuk fungsi Penyesuaian Unit.
7) Permendikdasmen
No. 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan
Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat — ini dasar hukum paling
langsung untuk RSDM. Pasal 3-nya menetapkan bahwa redistribusi Guru ASN
dilaksanakan berdasarkan kebutuhan guru yang bersumber dari Dapodik, yang
persis merupakan proses bisnis inti aplikasi.
8) Kepmendikdasmen
No. 82 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur
Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat —
juknis operasional yang menjadi pasangan Permendikdasmen No. 1/2025. Keduanya
ditegaskan sebagai landasan hukum kebijakan redistribusi guru ASND yang mulai
diimplementasikan penuh pada 2026, sejalan dengan pengembangan RSDM Tahun 2026
di pendahuluan dokumen Ibu.
9) Permendikbud
No. 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan — dasar penggunaan Dapodik
sebagai sumber data tunggal, relevan untuk integrasi RSDM–Dapodik.
10) Permendikbud
No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan
Pengawas Sekolah — relevan untuk fungsi Tambah Tugas Tambahan dan perhitungan
kebutuhan guru.
11) Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Mutasi — mengatur mekanisme teknis mutasi dari perencanaan,
persyaratan, hingga kewenangan persetujuan, relevan untuk fungsi Mutasi/Pindah
Unit bagi PNS.
Aplikasi RSDM GTK Kemendikdasmen Tahun 2026 ini
memfasilitasi proses penyesuaian unit penempatan, penambahan dan penonaktifan
penugasan, perubahan jabatan, serta penambahan tugas tambahan bagi Guru
berstatus PNS, PPPK maupun Non-ASN, dengan tetap memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. RSDM terintegrasi
dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok
Pendidikan.
Data Guru dan satuan pendidikan yang digunakan dalam
RSDM bersumber dari
Dapodik, sehingga setiap
perubahan penugasan yang diproses melalui
RSDM merujuk pada
data induk yang
sama dan hasil pemutakhirannya tercatat secara
terpadu. Integrasi ini menjamin kesesuaian antara data penugasan Guru pada RSDM
dengan data satuan pendidikan pada Dapodik, serta mencegah
duplikasi maupun ketidaksesuaian data
antarsistem. Selain itu, RSDM
juga memanfaatkan layanan pertukaran
data dengan sistem milik
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
untuk verifikasi data
kepegawaian, antara lain data jabatan fungsional Guru.
Dalam kerangka kebijakan penataan Guru, RSDM
berkedudukan sebagai instrumen pelaksanaan pemerataan distribusi Guru berbasis
analisis beban kerja (ABK) dan kebutuhan satuan pendidikan. Melalui RSDM,
pemerintah daerah bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
dapat melaksanakan redistribusi Guru dari satuan pendidikan yang kelebihan Guru
ke satuan pendidikan yang kekurangan Guru, termasuk dalam rangka optimalisasi
mutu pembelajaran, pengelompokan Guru, serta penggabungan satuan pendidikan.
Dengan demikian, RSDM menjadi simpul administratif
yang menghubungkan kebijakan penataan Guru di tingkat pusat dengan pelaksanaan
mutasi dan penyesuaian unit penempatan di tingkat daerah secara akuntabel dan
terdokumentasi.
Adapun tujuan Buku Panduan Petunjuk Penggunaan RSDM GTK
Kemendikdasmen tahun 2026 adalah sebagai petunjuk penggunaan (user manual)
Aplikasi RSDM yang terintegrasi dengan Dapodik dalam hal dukungan data untuk
melakukan pemerataan distribusi Guru di seluruh wilayah Indonesia. Dokumen ini
ditujukan untuk membantu pengguna dalam menjalankan proses dalam aplikasi
sesuai dengan prosedur yang ada.
Bagi Anda yang membutuhkan Buku Petunjuk Penggunaan RSDM
GTK Kemendikdasmen tahun 2026 silahkan download
disini
Demikian informasi tentang Buku Panduan Petunjuk
Penggunaan RSDM GTK Kemendikdasmen tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.
