Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang SKL Pendidikan Kursus

Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Kursus



Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Kursus.

Peraturan ini mengatur standar kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik kursus pada akhir proses pembelajaran. Standar tersebut mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang diperoleh melalui Pendidikan Kursus.

Dalam dokumen yang menjadi dasar postingan ini, Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 29 Juli 2026. Peraturan ini merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 27 Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus.

Apa yang Dimaksud Pendidikan Kursus?

Dalam Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, Pendidikan Kursus merupakan program layanan pendidikan nonformal untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada:

  • penguasaan keterampilan;

  • standar kompetensi;

  • pengembangan kewirausahaan; dan

  • pengembangan kepribadian profesional.

Sementara itu, Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik kursus pada akhir Pendidikan Kursus.

Dengan demikian, SKL Pendidikan Kursus menjadi salah satu dasar penting untuk memastikan bahwa peserta didik tidak hanya menyelesaikan program pembelajaran, tetapi juga memiliki kompetensi yang sesuai dengan jenis pendidikan kursus yang diikuti.


Tujuan dan Muatan SKL Pendidikan Kursus

Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 menyebutkan bahwa SKL Pendidikan Kursus memuat secara terpadu deskripsi kompetensi.

Pertama, SKL diarahkan untuk menunjukkan kesiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, serta berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Kedua, SKL harus menunjukkan kompetensi yang sesuai dengan Pendidikan Kursus sehingga dapat menguatkan kemandirian dan/atau kesiapan peserta didik memasuki dunia kerja.

Adapun tiga unsur utama SKL Pendidikan Kursus adalah:

  1. Sikap

  2. Keterampilan

  3. Pengetahuan

Sikap berkaitan dengan penghayatan terhadap nilai, norma, dan aspek yang tumbuh dari proses Pendidikan Kursus.

Keterampilan merupakan kemampuan psikomotorik serta kemampuan menggunakan metode, bahan, dan instrumen yang diperoleh selama mengikuti Pendidikan Kursus.

Sementara itu, pengetahuan merupakan penguasaan teori atau pemahaman mengenai konsep, fakta, informasi, metodologi, dan prosedur pada bidang keilmuan, keahlian, atau pekerjaan tertentu.


Tiga Jenis SKL Pendidikan Kursus

Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 membagi SKL Pendidikan Kursus menjadi tiga kelompok utama, yaitu:

1. SKL Kursus Keterampilan

SKL kursus keterampilan merupakan kriteria minimal yang harus dicapai peserta didik pada layanan program keterampilan.

SKL ini digunakan sebagai:

  • acuan penyusunan kurikulum kursus keterampilan;

  • acuan evaluasi hasil belajar kursus keterampilan; dan

  • kriteria minimal kelulusan sertifikasi kompetensi peserta didik kursus keterampilan.

SKL kursus keterampilan dirumuskan berdasarkan kerangka kualifikasi dan standar kompetensi yang berlaku secara nasional atau internasional.

Penyusunannya dilakukan secara berjenjang dan terstruktur. Penjenjangan didasarkan pada KKNI dan/atau ketentuan kualifikasi internasional dengan mempertimbangkan kebutuhan kompetensi pada setiap jenis keterampilan serta kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.

Secara terstruktur, SKL kursus keterampilan terdiri atas:

  • profil lulusan;

  • capaian pembelajaran; dan

  • struktur kompetensi lulusan.

Capaian pembelajaran tersebut meliputi sikap dan tata nilai, kemampuan di bidang kerja, serta pengetahuan yang dikuasai.

SKL kursus keterampilan juga harus mengacu pada kompetensi yang terdapat dalam:

  • Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI);

  • standar kompetensi khusus; dan/atau

  • standar kompetensi internasional.

Penyusunan SKL kursus keterampilan dilakukan oleh organisasi profesi pengampu jenis keterampilan setelah berkoordinasi dengan direktorat jenderal yang membidangi kursus. Apabila suatu jenis keterampilan belum memiliki organisasi profesi pengampu, penyusunannya dilakukan oleh direktorat yang membidangi kursus.

Selanjutnya, Menteri menetapkan SKL kursus keterampilan untuk masing-masing jenis keterampilan.


2. SKL Kursus Bimbingan Belajar

Jenis kedua adalah SKL kursus bimbingan belajar.

SKL ini merupakan kriteria minimal yang harus dicapai peserta didik pada layanan program bimbingan belajar. SKL kursus bimbingan belajar digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi akhir belajar peserta didik oleh Lembaga Kursus.

SKL kursus bimbingan belajar dirumuskan berdasarkan standar kompetensi yang berlaku secara nasional atau internasional.

Dalam pengembangannya, SKL bimbingan belajar diarahkan untuk mendukung dan/atau melengkapi capaian pembelajaran pada setiap jenis dan jenjang pendidikan formal.

SKL tersebut juga harus menggambarkan kompetensi atau hasil belajar yang akan diperoleh peserta didik kursus.

Berbeda dengan SKL kursus keterampilan yang ditetapkan Menteri, SKL kursus bimbingan belajar disusun dan ditetapkan oleh Lembaga Kursus sesuai jenis bimbingan akademik yang dibutuhkan masyarakat.

Setelah ditetapkan, SKL tersebut disampaikan kepada Menteri melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.


3. SKL Kursus Kecakapan Hidup

Jenis ketiga adalah SKL kursus kecakapan hidup.

SKL kursus kecakapan hidup merupakan kriteria minimal yang harus dicapai peserta didik pada layanan program kecakapan hidup.

SKL ini digunakan sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi akhir belajar peserta didik kursus kecakapan hidup.

Kecakapan hidup dalam Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 meliputi:

  1. kecakapan personal;

  2. kecakapan sosial;

  3. kecakapan estetis;

  4. kecakapan kinestetis;

  5. kecakapan intelektual; dan/atau

  6. kecakapan vokasional.

Kecakapan tersebut diperlukan untuk bekerja, berusaha, dan/atau hidup mandiri di tengah masyarakat.

Layanan program kecakapan hidup dapat berupa:

  • pendidikan pengembangan diri;

  • pendidikan keolahragaan;

  • pendidikan kesenian;

  • pendidikan kepemudaan;

  • pendidikan pemberdayaan perempuan; dan/atau

  • Pendidikan Kursus lainnya yang berorientasi pada kecakapan hidup.

SKL kursus kecakapan hidup dapat dirumuskan berdasarkan kerangka kualifikasi dan/atau standar kompetensi yang berlaku secara nasional atau internasional.

SKL tersebut harus menggambarkan capaian kompetensi atau hasil belajar yang akan diperoleh peserta didik kursus.

SKL kursus kecakapan hidup disusun dan ditetapkan oleh Lembaga Kursus sesuai jenis kecakapan hidup yang dibutuhkan masyarakat. Setelah ditetapkan, SKL disampaikan kepada Menteri melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.


Penjaminan Mutu Lulusan Pendidikan Kursus

Salah satu bagian penting dalam Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 adalah penjaminan mutu lulusan.

Penjaminan mutu bertujuan memastikan peserta didik kursus memiliki kompetensi sesuai dengan SKL Pendidikan Kursus yang telah ditetapkan.


Sertifikasi Kompetensi untuk Kursus Keterampilan

Penjaminan mutu lulusan pada layanan program keterampilan dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.

Sertifikasi kompetensi dilaksanakan oleh:

  • Lembaga Kursus yang terakreditasi; dan/atau

  • lembaga sertifikasi kompetensi.

Lembaga sertifikasi kompetensi tersebut ditetapkan oleh Menteri. Adapun tata cara pelaksanaan sertifikasi kompetensi ditetapkan oleh Menteri.


Evaluasi untuk Bimbingan Belajar dan Kecakapan Hidup

Untuk lulusan layanan program bimbingan belajar dan kecakapan hidup, penjaminan mutu dilakukan melalui evaluasi hasil belajar oleh Lembaga Kursus.

Hasil evaluasi dibuktikan dengan sertifikat ketuntasan belajar yang diperoleh setelah peserta didik mengikuti evaluasi akhir belajar yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Lembaga Kursus.


Pemantauan dan Evaluasi Penerapan SKL

Penerapan SKL pada Lembaga Kursus juga menjadi bagian yang dipantau dan dievaluasi.

Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh:

  • Kementerian; dan/atau

  • Pemerintah Daerah,

sesuai dengan kewenangannya.

Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan pemantauan pelaksanaan SKL paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Pemantauan dilakukan melalui:

  1. pemantauan pada sistem informasi data Lembaga Kursus; dan

  2. pemantauan lapangan.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penerapan SKL, Kementerian dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pembinaan sesuai dengan kewenangannya.


Ketentuan Peralihan

Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 juga mengatur masa transisi.

SKL Pendidikan Kursus keterampilan yang telah ditetapkan sebelumnya tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya SKL Pendidikan Kursus keterampilan berdasarkan Permendikdasmen ini.

Sementara itu, Lembaga Kursus yang menyelenggarakan Pendidikan Kursus bimbingan belajar dan kecakapan hidup wajib menetapkan SKL sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 paling lambat dua tahun sejak peraturan ini diundangkan.

Ketentuan ini memberikan waktu bagi Lembaga Kursus untuk menyesuaikan penyelenggaraan program bimbingan belajar dan kecakapan hidup dengan ketentuan SKL yang baru.


Peraturan yang Dicabut dan Dinyatakan Tidak Berlaku

Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, sejumlah peraturan sebelumnya mengenai standar kompetensi lulusan kursus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan tersebut antara lain:

  1. Permendiknas Nomor 70 Tahun 2008 tentang Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal atau Warga Masyarakat yang Belajar Mandiri;

  2. Permendiknas Nomor 47 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus;

  3. Permendikbud Nomor 31 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus;

  4. Permendikbud Nomor 131 Tahun 2014 tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan;

  5. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan;

  6. Permendikbud Nomor 27 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan pada berbagai bidang keterampilan; dan

  7. Permendikbud Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan pada berbagai bidang keterampilan.

Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Apa Arti Penting Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 bagi Lembaga Kursus?

Secara praktis, regulasi ini memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai kompetensi yang harus dicapai peserta didik Pendidikan Kursus.

Bagi Lembaga Kursus keterampilan, SKL menjadi acuan dalam penyusunan kurikulum, evaluasi hasil belajar, serta kriteria minimal kelulusan sertifikasi kompetensi.

Bagi Lembaga Kursus bimbingan belajar, SKL menjadi acuan pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi akhir belajar.

Sementara bagi program kecakapan hidup, SKL menjadi dasar untuk memastikan pembelajaran benar-benar mengembangkan kecakapan yang diperlukan peserta didik untuk bekerja, berusaha, maupun hidup mandiri.

Dengan adanya pengaturan tersebut, SKL tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bahwa hasil Pendidikan Kursus dapat menggambarkan kompetensi peserta didik.


FAQ Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026

1. Apa itu Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026?

Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 adalah peraturan yang mengatur Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Kursus.

2. Apa yang dimaksud dengan SKL Pendidikan Kursus?

SKL adalah kriteria minimal mengenai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik kursus pada akhir Pendidikan Kursus.

3. Apa saja unsur SKL Pendidikan Kursus?

SKL Pendidikan Kursus terdiri atas tiga unsur utama, yaitu sikap, keterampilan, dan pengetahuan.

4. Apa saja jenis SKL Pendidikan Kursus?

Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 mengatur tiga jenis SKL, yaitu SKL kursus keterampilan, SKL kursus bimbingan belajar, dan SKL kursus kecakapan hidup.

5. Untuk apa SKL kursus keterampilan digunakan?

SKL kursus keterampilan digunakan sebagai acuan penyusunan kurikulum, evaluasi hasil belajar, serta kriteria minimal kelulusan sertifikasi kompetensi peserta didik kursus keterampilan.

6. Apa dasar penyusunan SKL kursus keterampilan?

SKL kursus keterampilan dirumuskan berdasarkan kerangka kualifikasi dan standar kompetensi yang berlaku secara nasional atau internasional.

7. Apakah SKL kursus keterampilan disusun berdasarkan KKNI?

Ya. SKL kursus keterampilan disusun secara berjenjang berdasarkan penjenjangan kualifikasi pada KKNI dan/atau ketentuan kualifikasi internasional, dengan memperhatikan kebutuhan kompetensi tiap jenis keterampilan.

8. Siapa yang menyusun SKL kursus keterampilan?

SKL kursus keterampilan disusun oleh organisasi profesi pengampu jenis keterampilan setelah berkoordinasi dengan direktorat jenderal yang membidangi kursus. Jika tidak terdapat organisasi profesi pengampu, penyusunan dilakukan oleh direktorat yang membidangi kursus.

9. Siapa yang menetapkan SKL kursus keterampilan?

Menteri menetapkan SKL kursus keterampilan untuk masing-masing jenis keterampilan berdasarkan hasil penyusunan SKL.

10. Bagaimana SKL kursus bimbingan belajar ditetapkan?

SKL kursus bimbingan belajar disusun dan ditetapkan oleh Lembaga Kursus sesuai jenis bimbingan akademik yang dibutuhkan masyarakat. Setelah ditetapkan, SKL disampaikan kepada Menteri melalui sistem informasi yang disediakan Kementerian.

11. Apa saja bentuk kecakapan hidup yang diatur?

Kecakapan hidup terdiri atas kecakapan personal, sosial, estetis, kinestetis, intelektual, dan/atau vokasional yang diperlukan untuk bekerja, berusaha, dan/atau hidup mandiri di masyarakat.

12. Bagaimana penjaminan mutu lulusan kursus keterampilan dilakukan?

Penjaminan mutu lulusan kursus keterampilan dilakukan melalui sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Kursus terakreditasi dan/atau lembaga sertifikasi kompetensi.

13. Bagaimana penjaminan mutu lulusan bimbingan belajar dan kecakapan hidup?

Penjaminan mutu dilakukan melalui evaluasi hasil belajar oleh Lembaga Kursus. Hasil evaluasi dibuktikan dengan sertifikat ketuntasan belajar.

14. Apakah penerapan SKL akan dipantau?

Ya. Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan SKL sesuai kewenangannya. Pemantauan dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

15. Apakah SKL kursus keterampilan yang sudah ada langsung tidak berlaku?

Tidak. SKL Pendidikan Kursus keterampilan yang telah ditetapkan tetap berlaku sampai ditetapkannya SKL Pendidikan Kursus keterampilan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026.

16. Berapa lama waktu penyesuaian bagi Lembaga Kursus bimbingan belajar dan kecakapan hidup?

Lembaga Kursus yang menyelenggarakan program bimbingan belajar dan kecakapan hidup wajib menetapkan SKL sesuai peraturan ini paling lambat dua tahun sejak Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 diundangkan.

17. Apakah peraturan lama tentang SKL kursus dicabut?

Ya. Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 mencabut sejumlah peraturan sebelumnya mengenai standar kompetensi lulusan kursus dan pelatihan, termasuk Permendiknas Nomor 47 Tahun 2010 serta beberapa Permendikbud tahun 2012, 2014, 2016, 2017, dan 2019.

Penutup

Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Kursus menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan Pendidikan Kursus, khususnya dalam menentukan kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik.

Regulasi ini menempatkan sikap, keterampilan, dan pengetahuan sebagai satu kesatuan dalam capaian lulusan. Selain itu, pengaturan dibedakan berdasarkan tiga layanan utama, yaitu kursus keterampilan, bimbingan belajar, dan kecakapan hidup.

Bagi pengelola Lembaga Kursus, penting untuk mencermati ketentuan mengenai penyusunan SKL, evaluasi hasil belajar, sertifikasi kompetensi, penjaminan mutu, pemantauan, serta ketentuan peralihan agar penyelenggaraan program dapat disesuaikan dengan regulasi terbaru.


Download Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026

Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan dokumen lengkap Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Kursus, silakan menggunakan file PDF yang telah disediakan pada artikel ini.



Dokumen tersebut berisi Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Kursus.




































Free site counter
Free site counter
Free site counter