PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2026

Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.


Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

Peraturan ini menjadi dasar pengaturan jabatan fungsional yang berkaitan dengan pengelolaan agraria/pertanahan dan tata ruang, sekaligus mendukung transformasi tata kelola jabatan fungsional, pengembangan karier, peningkatan profesionalisme PNS, serta peningkatan kinerja organisasi.

Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 2026 dan diundangkan pada 18 Agustus 2026. Peraturan ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 576.

Bagi PNS yang bekerja di bidang pertanahan, tata ruang, survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral, peraturan ini penting untuk dipahami karena mengatur nomenklatur jabatan, jenjang, tugas, kebutuhan PNS, mekanisme pengangkatan, pengembangan kompetensi, angka kredit, kenaikan pangkat, hingga ketentuan peralihan.

Apa yang Diatur dalam Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026?

Secara umum, Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 mengatur Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

Dalam peraturan tersebut terdapat empat jabatan fungsional, yaitu:

  1. Jabatan Fungsional Penata Ruang

  2. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan

  3. Jabatan Fungsional Penata Kadastral

  4. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral

Keempatnya merupakan jabatan karier PNS.

1. Jabatan Fungsional Penata Ruang

Penata Ruang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang.

Ruang lingkup penataan ruang mencakup antara lain pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

Jenjang Penata Ruang terdiri atas:

  • Penata Ruang Ahli Pertama

  • Penata Ruang Ahli Muda

  • Penata Ruang Ahli Madya

  • Penata Ruang Ahli Utama

2. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan

Penata Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penataan pertanahan.

Jenjangnya terdiri atas:

  • Penata Pertanahan Ahli Pertama

  • Penata Pertanahan Ahli Muda

  • Penata Pertanahan Ahli Madya

  • Penata Pertanahan Ahli Utama

3. Jabatan Fungsional Penata Kadastral

Penata Kadastral memiliki tugas melaksanakan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis.

Jenjang Penata Kadastral terdiri atas:

  • Penata Kadastral Ahli Pertama

  • Penata Kadastral Ahli Muda

  • Penata Kadastral Ahli Madya

  • Penata Kadastral Ahli Utama

4. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral

Asisten Penata Kadastral melaksanakan dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis.

Jenjangnya terdiri atas:

  • Asisten Penata Kadastral Pemula

  • Asisten Penata Kadastral Terampil

  • Asisten Penata Kadastral Mahir

  • Asisten Penata Kadastral Penyelia

Kategori Jabatan Fungsional

Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 membedakan kategori jabatan berdasarkan karakteristik pekerjaannya.

Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Sementara itu, Asisten Penata Kadastral merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Dari sisi klasifikasi/rumpun, Penata Ruang, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral termasuk klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan, sedangkan Penata Pertanahan termasuk klasifikasi/rumpun manajemen.

Tugas dan Ruang Lingkup Kegiatan

Peraturan ini tidak hanya menentukan nama jabatan, tetapi juga memberikan kerangka tugas dan ruang lingkup kegiatan masing-masing jabatan.

Ruang lingkup kegiatan secara rinci tercantum dalam Lampiran Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan.

Pada Jabatan Fungsional Penata Ruang, misalnya, kegiatan dibedakan berdasarkan jenjang. Penata Ruang Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, inventarisasi, dan penyusunan bahan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang. Pada jenjang Ahli Muda dilakukan pengolahan, analisis, dan penelaahan, sedangkan jenjang Ahli Madya melakukan pengkajian, evaluasi, dan rekomendasi yang bersifat multisektoral.

Peraturan juga memungkinkan pejabat fungsional diberikan tugas lainnya di samping ruang lingkup kegiatan utama. Pelaksanaan tugas diarahkan untuk memenuhi ekspektasi pada instansi pemerintah dan mencapai target organisasi.

Apabila suatu kegiatan mensyaratkan sertifikasi, pejabat fungsional yang melaksanakan kegiatan tersebut harus memiliki sertifikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

Salah satu hal penting dalam Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 adalah pengaturan mengenai penetapan kebutuhan PNS.

Kebutuhan PNS dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator yang berbeda untuk masing-masing jabatan.

Kebutuhan Penata Ruang

Indikatornya meliputi:

  • jumlah pengaturan penataan ruang;

  • jumlah pembinaan penataan ruang;

  • jumlah pelaksanaan penataan ruang, termasuk perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan/atau

  • jumlah pengawasan penataan ruang.

Kebutuhan Penata Pertanahan

Indikatornya antara lain:

  • jumlah permohonan pelayanan pertanahan dan data pertanahan;

  • kegiatan hubungan kelembagaan;

  • pengembangan sistem pelayanan;

  • pengadministrasian tanah ulayat;

  • reforma agraria dan penatagunaan tanah;

  • pembinaan dan pengadaan tanah;

  • pengembangan pertanahan;

  • zona nilai tanah dan konsolidasi tanah;

  • pemantauan, pengendalian, dan penertiban bidang tanah;

  • data potensi tanah terindikasi terlantar;

  • penanganan kasus pertanahan; serta

  • kegiatan membuka tanah.

Kebutuhan Penata Kadastral

Indikatornya meliputi:

  • luas area yang diukur dan dipetakan;

  • jumlah bidang tanah yang ditingkatkan kualitas datanya;

  • jumlah data bidang tanah yang dikelola; dan/atau

  • jumlah bidang tanah yang diukur dan dipetakan.

Kebutuhan Asisten Penata Kadastral

Indikatornya meliputi:

  • jumlah bidang tanah yang diukur;

  • jumlah bidang tanah yang ditingkatkan kualitas datanya; dan/atau

  • jumlah bidang tanah yang dipetakan.

Yang perlu diperhatikan, pengangkatan dalam Jabatan Fungsional tersebut tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan ditetapkan oleh instansi yang berwenang setelah mendapat persetujuan Menteri.

Mekanisme Pengangkatan Jabatan Fungsional

Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan beberapa mekanisme pengangkatan.

Pengangkatan PNS dilakukan melalui:

  1. Pengangkatan pertama

  2. Perpindahan dari jabatan lain

  3. Promosi

Khusus Penata Pertanahan dan Penata Kadastral, pengangkatan juga dapat dilakukan melalui penyesuaian.

Syarat Pengangkatan Pertama

Secara umum, pengangkatan pertama mensyaratkan PNS memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, memenuhi kualifikasi pendidikan yang ditentukan, serta memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir.

Kualifikasi pendidikan berbeda menurut jabatan dan jenjang. Untuk Penata Ruang dan Penata Kadastral, misalnya, jenjang ahli pertama mensyaratkan paling rendah S-1/D-IV rumpun ilmu terapan, sedangkan ketentuan untuk Penata Pertanahan dan Asisten Penata Kadastral memiliki persyaratan tersendiri.

Persyaratan Perpindahan dari Jabatan Lain

PNS yang akan berpindah dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan pendidikan, lulus uji kompetensi, memiliki pengalaman kerja yang relevan, memperoleh predikat kinerja paling rendah baik dalam dua tahun terakhir, serta memenuhi batas usia yang ditentukan.

Pengalaman yang dipersyaratkan pada umumnya paling singkat 2 tahun pada bidang yang relevan, yaitu penataan ruang untuk Penata Ruang, kebijakan teknis pertanahan/tenurial/pengembangan pertanahan untuk Penata Pertanahan, serta survei, pengukuran, dan/atau pemetaan kadastral untuk Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral.

Batas usia juga dibedakan menurut jenjang, antara lain 53 tahun untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda, 55 tahun untuk ahli madya, serta 60 tahun untuk ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Ketentuan Promosi

Promosi dapat dilakukan melalui promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang serta melalui kenaikan jenjang jabatan.

Untuk promosi, antara lain dipersyaratkan lulus uji kompetensi, memiliki predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam dua tahun terakhir, memiliki rekam jejak yang baik, dan tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS.

Untuk promosi kenaikan jenjang, juga diperlukan pemenuhan Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang.

Pengelolaan Kinerja dan Angka Kredit

Pengelolaan kinerja pejabat fungsional meliputi:

  • perencanaan kinerja;

  • penetapan dan klarifikasi ekspektasi;

  • pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;

  • penilaian/evaluasi kinerja; dan

  • tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.

Hasil evaluasi kinerja ditetapkan dalam predikat kinerja yang kemudian dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.

Menariknya, peraturan ini juga memberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk satu kali penilaian bagi pejabat fungsional yang memperoleh ijazah pendidikan formal lebih tinggi.

Tambahan Angka Kredit sebesar 25% juga dapat diberikan untuk setiap kenaikan pangkat selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, tertinggal, terdepan, dan terluar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengembangan Kompetensi

Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.

Standar kompetensinya mencakup:

  1. Kompetensi teknis

  2. Kompetensi manajerial

  3. Kompetensi sosial kultural

Pengembangan kompetensi dilaksanakan dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenaikan Pangkat

Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dapat diberikan apabila pejabat fungsional telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.

Apabila Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat telah terpenuhi bersamaan dengan kenaikan jenjang dan kompetensi telah terpenuhi, tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dapat diberikan setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Pejabat fungsional yang mempunyai penilaian kinerja dan keahlian luar biasa juga dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.

Instansi Pembina

Instansi pembina Jabatan Fungsional di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Instansi pembina memiliki berbagai tugas, antara lain:

  • menyusun pedoman formasi;

  • menyusun standar kompetensi;

  • menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis;

  • menyusun standar kualitas hasil kerja;

  • menyusun kurikulum pelatihan;

  • menyelenggarakan pelatihan;

  • menyelenggarakan uji kompetensi;

  • mengembangkan sistem informasi;

  • memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok;

  • memfasilitasi organisasi profesi;

  • melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional; serta

  • melakukan koordinasi pembinaan karier.

Organisasi Profesi

Jabatan Fungsional di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang harus memiliki organisasi profesi.

Setiap Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral wajib menjadi anggota organisasi profesi. Pembentukan organisasi profesi difasilitasi oleh instansi pembina dan dilaksanakan paling lama 5 tahun sejak Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 diundangkan.

Ketentuan Peralihan untuk Penata Pertanahan dan Penata Kadastral

Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 memberikan ketentuan khusus bagi Penata Pertanahan dan Penata Kadastral Ahli Madya yang belum memiliki ijazah S-2.

Mereka tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan yang didudukinya berdasarkan peraturan baru. Namun, mereka wajib memperoleh ijazah S-2 paling lama 5 tahun sejak Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 diundangkan.

Apabila sampai batas waktu tersebut kualifikasi pendidikan tidak terpenuhi, pejabat yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.

Permenpan RB Nomor 22, 23, 77, dan 78 Tahun 2020 Dicabut

Salah satu perubahan penting adalah pencabutan sejumlah regulasi jabatan fungsional yang sebelumnya menjadi dasar pengaturan.

Pada saat Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 berlaku, peraturan berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:

  • Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral;

  • Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral;

  • Permenpan RB Nomor 77 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; dan

  • Permenpan RB Nomor 78 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang.

Namun, ketentuan pelaksanaan dari peraturan-peraturan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026.

Kapan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 Mulai Berlaku?

Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Peraturan ini diundangkan di Jakarta pada 18 Agustus 2026, sehingga mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

FAQ Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026

1. Apa itu Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026?

Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 adalah peraturan yang mengatur Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, termasuk nomenklatur jabatan, jenjang, tugas, kebutuhan PNS, pengangkatan, kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat.

2. Apa saja Jabatan Fungsional yang diatur?

Ada empat jabatan, yaitu Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral.

3. Apakah jabatan tersebut merupakan jabatan karier PNS?

Ya. Keempat Jabatan Fungsional tersebut merupakan jabatan karier PNS.

4. Apa tugas Penata Ruang?

Penata Ruang bertugas melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang.

5. Apa tugas Penata Pertanahan?

Penata Pertanahan bertugas melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penataan pertanahan.

6. Apa tugas Penata Kadastral?

Penata Kadastral bertugas melaksanakan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis.

7. Apa tugas Asisten Penata Kadastral?

Asisten Penata Kadastral bertugas memberikan dukungan teknis dalam survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis.

8. Apakah Asisten Penata Kadastral termasuk jabatan keahlian?

Tidak. Asisten Penata Kadastral merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, sedangkan Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral merupakan kategori keahlian.

9. Bagaimana cara pengangkatan dalam jabatan fungsional ini?

Pengangkatan dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Khusus Penata Pertanahan dan Penata Kadastral juga dapat dilakukan melalui penyesuaian.

10. Apakah pengangkatan dapat dilakukan langsung tanpa memperhatikan kebutuhan?

Tidak. Penetapan kebutuhan merupakan bagian penting. Bahkan pengangkatan tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan ditetapkan.

11. Apakah perpindahan dari jabatan lain memerlukan uji kompetensi?

Ya. Salah satu persyaratan perpindahan dari jabatan lain adalah mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun.

12. Berapa lama pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk perpindahan?

Pada prinsipnya diperlukan pengalaman paling singkat 2 tahun pada bidang yang relevan dengan jabatan yang akan diduduki. Dalam kondisi penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman tersebut dapat dipertimbangkan paling singkat 1 tahun secara kumulatif.

13. Bagaimana dengan PNS Penata Pertanahan atau Penata Kadastral Ahli Madya yang belum S-2?

Mereka tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjangnya, tetapi wajib memperoleh ijazah S-2 paling lama 5 tahun sejak Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 diundangkan. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut sampai batas waktu, dapat diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.

14. Apakah pejabat fungsional wajib mengembangkan kompetensi?

Ya. Pengembangan kompetensi harus dilakukan secara berkelanjutan dan mencakup kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural.

15. Apakah Permenpan RB Nomor 22, 23, 77, dan 78 Tahun 2020 masih berlaku?

Peraturan-peraturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku ketika Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku. Namun, ketentuan pelaksanaannya tetap dapat berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan baru.

Download Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026

Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 membawa pengaturan terpadu mengenai Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang. Regulasi ini mengatur empat jabatan utama, yaitu Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral, beserta jenjang, tugas, kebutuhan, pengangkatan, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, angka kredit, kenaikan pangkat, organisasi profesi, dan ketentuan peralihannya.

Hal yang perlu menjadi perhatian PNS adalah adanya ketentuan baru mengenai kebutuhan jabatan, uji kompetensi, kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, angka kredit, serta ketentuan khusus bagi Penata Pertanahan dan Penata Kadastral Ahli Madya yang belum memiliki S-2.

Dengan berlakunya Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026, empat regulasi tahun 2020 yang mengatur Penata Kadastral, Asisten Penata Kadastral, Penata Pertanahan, dan Penata Ruang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dengan tetap mempertahankan ketentuan pelaksanaan yang tidak bertentangan sampai terdapat pengaturan baru.

Link Download PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2026 (disini)

Nama Dokumen tersebut adalah: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, 25 halaman.



































Free site counter
Free site counter
Free site counter