Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026

 

Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap

Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan Dan Lahan dilatarbelakangi meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau tahun 2026 yang menimbulkan pencemaran udara akibat asap dan berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta keberlangsungan proses pembelajaran pada satuan pendidikan, diperlukan langkah cepat, terkoordinasi, dan adaptif dalam penyelenggaraan layanan pendidikan pada daerah terdampak.

 

Kondisi kualitas udara akibat asap karhutla dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan, serta mengganggu pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan kegiatan satuan pendidikan lainnya. Oleh karena itu, penyelenggaraan layanan pendidikan pada daerah terdampak perlu disesuaikan dengan kondisi kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan dengan tetap menjamin terpenuhinya hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.

 

Maksud dan Tujuan diterbirtkannya SE Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026

 

Maksud

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan pada daerah terdampak asap karhutla secara aman, adaptif, terkoordinasi, dan berkesinambungan.

 

Tujuan

Surat Edaran ini bertujuan untuk:

a. melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan

tenaga kependidikan dari dampak pencemaran udara akibat asap karhutla;

b. memastikan keberlangsungan dan pemenuhan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran selama terjadi kondisi darurat akibat asap karhutla;

c. memberikan pedoman dalam penetapan dan pelaksanaan moda pembelajaran berdasarkan kondisi kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan; dan

d. memperkuat kesiapsiagaan dan ketahanan satuan pendidikan dalam

menghadapi risiko bencana asap karhutla.

 

Ruang Lingkup SE Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026

1. Surat Edaran ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan pada daerah yang terdampak asap karhutla.

2. Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud meliputi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan kesetaraan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat.

 

Dasar Hukum

Dasar hukum diterbitkannya Surat Edaran ini terdiri atas:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Nomor 24 Talnun 2O07 tentang Penanggulangan Bencana;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan

Penanggulangan Bencana;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana;

6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara; dan

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

 

Isi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026

1. Penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi kualitas udara, tingkat risiko kesehatan, dan karakteristik serta kebutuhan satuan pendidikan dan peserta didik.

2. Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan menentukan moda pembelajaran dan protokol layanan pendidikan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.

a. Penetapan moda pembelajaran didasarkan pada nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian pada tingkat kabupaten/kota yang dikeluarkan oleh:

1) Kementerian Lingkungan Hidup melalui laman https://ispu.kemenlh go.id dan aplikasi ISPUNet; dan/atau

2)  Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui laman httns://iklim.bmkg.go.id/kualitas-udara-indonesia/

b. Dalam hal terdapat perbedaan nilai antarsumber sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk wilayah dan waktu yang sama, satuan pendidikan dan dinas pendidikan menggunakan nilai dengan kategori paling berisiko sebagai dasar pengambilan keputusan (prinsip kehati-hatian).

c. Pemantauan kualitas udara dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali sehari, yaitu sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari, serta dicatat oleh satuan pendidikan.

d. Dalam hal wilayah belum memiliki stasiun pemantau kualitas udara, digunakan nilai ISPU kabupaten/kota terdekat disertai pengamatan visual jarak pandang. Penetapan moda pembelajaran dan protokol layanan pendidikan berdasarkan kategori ISPU

f. Penetapan perubahan moda pembelajaran dilakukan oleh bupati/wali kota melalui dinas pendidikan kabupaten/kota untuk satuan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama, serta oleh gubernur melalui dinas pendidikan provinsi untuk sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa, sesuai dengan kewenangannya.

g. Penetapan perubahan moda pembelajaran sebagaimana angka 2 huruf f dapat dilakukan pada lingkup provinsi, kabupaten, dan/ atau kecamatan terdampak.

h. Dalam keadaan kualitas udara memburuk secara mendadak dan keputusan pejabat berwenang belum diterbitkan, kepala satuan pendidikan dapat mengambil langkah pengamanan segera berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan lebih awal, atau pengalihan pada pembelajaran jarak jauh, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan paling lama Ix24 (satu kali dua puluh empat) jam.

i. Keputusan perubahan moda pembelajaran ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari dan dievaluasi setiap hari berdasarkan perkembangan nilai ISPU.

j. Penghentian sementara pembeiajaran tatap muka tidak dimaknai sebagai libur dan tidak mengurangi hak peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran.

 

Link download SE Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang SE Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Layanan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan Dan Lahan. Semoga ada manfaatnya




































Free site counter
Free site counter
Free site counter