Permen KP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan

Permen KP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan


Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 9 Tahun 2026 mengatur tentang Pembebasan Biaya Pendidikan bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan ini menjadi dasar dalam pemberian pembebasan biaya pendidikan bagi peserta didik yang memenuhi kriteria, khususnya pelaku usaha, anak pelaku usaha, pelaku pendukung, dan anak pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan yang termasuk kategori tidak mampu.

Permen KP Nomor 9 Tahun 2026 diterbitkan untuk memperluas akses pendidikan vokasi bidang kelautan dan perikanan sekaligus memastikan pemberian pembebasan biaya pendidikan dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Permen KP Nomor 9 Tahun 2026 Mengatur Apa?

Secara umum, Permen KP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur mekanisme pembebasan biaya pendidikan bagi peserta didik pada satuan pendidikan vokasi menengah dan satuan pendidikan vokasi tinggi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dalam peraturan ini, pembebasan biaya pendidikan diartikan sebagai pelepasan kewajiban peserta didik untuk menanggung seluruh atau sebagian biaya pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat sektor kelautan dan perikanan yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk memperoleh pendidikan vokasi.

Tujuan Pembebasan Biaya Pendidikan

Salah satu pertimbangan diterbitkannya Permen KP Nomor 9 Tahun 2026 adalah kebutuhan untuk memperluas akses pendidikan bagi pelaku usaha, anak pelaku usaha, pelaku pendukung, dan/atau anak pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan yang termasuk kategori tidak mampu.

Pemberian pembebasan biaya pendidikan juga diarahkan agar dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan pembebasan pembayaran pendidikan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing di bidang kelautan dan perikanan.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Pembebasan Biaya Pendidikan?

Berdasarkan Pasal 2 Permen KP Nomor 9 Tahun 2026, pembebasan biaya pendidikan diberikan kepada peserta didik yang pada saat pendaftaran merupakan:

  1. Pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan;

  2. Anak pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan;

  3. Pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan; atau

  4. Anak pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan,

yang termasuk dalam kategori tidak mampu.

Ketentuan ini penting diperhatikan oleh calon peserta didik maupun orang tua karena pembebasan biaya pendidikan tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh peserta didik. Calon penerima harus memenuhi kriteria dan persyaratan administratif yang ditentukan.

Persyaratan bagi Pelaku Usaha atau Pelaku Pendukung

Untuk pelaku usaha atau pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan yang termasuk kategori tidak mampu, status tersebut dibuktikan dengan:

  • Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan (Kusuka) atau surat keterangan dari Dinas yang menerangkan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku usaha atau pelaku pendukung di bidang kelautan dan perikanan; dan

  • terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau memiliki surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau sebutan lainnya.

Oleh karena itu, calon peserta didik yang berasal dari kelompok tersebut perlu memastikan dokumen pendukung telah tersedia dan sesuai dengan ketentuan.

Persyaratan bagi Anak Pelaku Usaha atau Anak Pelaku Pendukung

Bagi anak pelaku usaha atau anak pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan yang termasuk kategori tidak mampu, pembuktiannya dilakukan dengan:

  1. Kusuka atas nama orang tua/wali atau surat keterangan dari Dinas yang menerangkan bahwa orang tua/wali merupakan pelaku usaha atau pelaku pendukung di bidang kelautan dan perikanan;

  2. Kartu Keluarga (KK); dan

  3. terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa atau sebutan lainnya.

Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi calon penerima pembebasan biaya pendidikan.

Apa Saja Biaya Pendidikan yang Dibebaskan?

Permen KP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan bahwa pembebasan biaya pendidikan terdiri atas:

1. Biaya Operasional Pendidikan

Biaya operasional pendidikan meliputi:

  • biaya pengajaran atau perkuliahan;

  • biaya praktik;

  • biaya kegiatan ekstrakurikuler;

  • biaya ketarunaan;

  • biaya magang;

  • biaya pelantikan;

  • biaya sertifikasi kompetensi; dan

  • biaya wisuda.

2. Biaya Pribadi Peserta Didik

Biaya pribadi peserta didik meliputi:

  • biaya seragam;

  • biaya asrama; dan

  • biaya makan.

Dengan demikian, cakupan pembebasan biaya pendidikan dalam peraturan ini cukup luas karena tidak hanya mencakup biaya pembelajaran, tetapi juga beberapa komponen pendukung pendidikan peserta didik.

Biaya yang Diprioritaskan untuk Dibebaskan

Tidak seluruh komponen biaya diberikan dengan mekanisme yang sama.

Permen KP Nomor 9 Tahun 2026 memprioritaskan pembebasan terhadap:

  • biaya pengajaran atau perkuliahan;

  • biaya praktik; dan

  • biaya seragam.

Sementara itu, biaya kegiatan ekstrakurikuler, ketarunaan, magang, pelantikan, sertifikasi kompetensi, wisuda, asrama, dan makan diberikan sesuai dengan alokasi anggaran dan skala prioritas.

Hal ini berarti bentuk dan cakupan pembebasan biaya pada komponen tertentu dapat dipengaruhi oleh ketersediaan anggaran dan skala prioritas yang ditetapkan.

Berapa Lama Pembebasan Biaya Pendidikan Berlaku?

Pembebasan biaya pendidikan diberikan selama masa studi sesuai jenjang pendidikan pada satuan pendidikan dan selama peserta didik masih berstatus aktif.

Ketentuan ini memberikan kepastian bahwa pembebasan biaya pendidikan bukan hanya diberikan untuk satu periode tertentu, tetapi dapat berlangsung selama masa studi sepanjang persyaratan dan status peserta didik tetap terpenuhi.

Bagaimana Penetapan Jumlah Penerima?

Jumlah penerima pembebasan biaya pendidikan ditetapkan setiap tahun ajaran atau tahun akademik oleh Kepala Badan.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari pemimpin satuan pendidikan dengan mempertimbangkan:

  • alokasi anggaran;

  • kapasitas pendidikan dan asrama; dan

  • kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.

Artinya, jumlah penerima pembebasan biaya pendidikan setiap tahun dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan kondisi penyelenggaraan pendidikan.

Bagaimana Proses Verifikasi Calon Penerima?

Satuan pendidikan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan administrasi peserta didik calon penerima pembebasan biaya pendidikan.

Hasil verifikasi kemudian disampaikan oleh pemimpin satuan pendidikan kepada Kepala Badan.

Selanjutnya, Kepala Badan menetapkan penerima Pembebasan Biaya Pendidikan berdasarkan hasil verifikasi tersebut.

Dengan mekanisme tersebut, calon penerima perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan dapat dibuktikan.

Kapan Pembebasan Biaya Pendidikan Dihentikan?

Pembebasan biaya pendidikan dapat dihentikan apabila peserta didik:

  1. ditunda masa belajar/kuliahnya; atau

  2. dipecat/diberhentikan sebagai peserta didik.

Penghentian pembebasan biaya pendidikan dilakukan berdasarkan keputusan pemimpin satuan pendidikan.

Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi

Pelaksanaan pembebasan biaya pendidikan wajib dilaporkan oleh pemimpin satuan pendidikan kepada Kepala Badan.

Pelaporan dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun dan dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Selain pelaporan, Kepala Badan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembebasan biaya pendidikan, baik dari aspek:

  • teknis operasional; maupun

  • administratif.

Aspek teknis operasional paling sedikit mencakup mekanisme pembebasan biaya pendidikan dan verifikasi penggunaan pembebasan biaya pendidikan. Sementara aspek administratif mencakup administrasi anggaran dan keuangan.

Sumber Anggaran Pembebasan Biaya Pendidikan

Pembiayaan program pembebasan biaya pendidikan berasal dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan/atau

  • sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanggungjawaban penggunaan anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petunjuk Teknis Pembebasan Biaya Pendidikan

Dalam pelaksanaannya, Kepala Badan menetapkan petunjuk teknis mengenai tata cara:

  • pengusulan;

  • verifikasi;

  • penetapan penerima;

  • penyaluran;

  • pelaporan; serta

  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembebasan biaya pendidikan.

Dengan adanya petunjuk teknis tersebut, ketentuan yang bersifat lebih operasional mengenai pelaksanaan program akan mengacu pada petunjuk yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Ketentuan Peralihan

Permen KP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur keberlanjutan bantuan pendidikan yang sebelumnya telah diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2012.

Penyaluran bantuan pendidikan yang telah diberikan berdasarkan peraturan lama harus disesuaikan dengan Permen KP Nomor 9 Tahun 2026 paling lambat 6 bulan terhitung sejak peraturan ini diundangkan.

Permen KP Nomor 9 Tahun 2026 Mencabut Peraturan Lama

Dengan berlakunya Permen KP Nomor 9 Tahun 2026, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2012 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Peserta Didik yang Berasal dari Anak Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Tinggi di Bidang Kelautan dan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal ini menunjukkan adanya pembaruan mekanisme kebijakan pembiayaan pendidikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kapan Permen KP Nomor 9 Tahun 2026 Mulai Berlaku?

Permen KP Nomor 9 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 3 September 2026.

Peraturan ini kemudian diperintahkan untuk diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Dokumen tersebut tercatat sebagai Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor [sesuai dokumen].

Download Permen KP Nomor 9 Tahun 2026

Permen KP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan memberikan dasar hukum bagi pemberian pembebasan biaya pendidikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan tinggi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penerima program mencakup pelaku usaha, anak pelaku usaha, pelaku pendukung, serta anak pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan yang termasuk kategori tidak mampu.

Pembebasan dapat mencakup biaya operasional pendidikan dan biaya pribadi peserta didik, dengan biaya pengajaran/perkuliahan, praktik, dan seragam sebagai komponen yang diprioritaskan. Sementara komponen lainnya diberikan berdasarkan alokasi anggaran dan skala prioritas.

Calon penerima juga perlu memperhatikan kelengkapan dokumen seperti Kusuka, Kartu Keluarga, data terpadu kesejahteraan sosial atau surat keterangan tidak mampu, sesuai dengan kategori masing-masing.

Peraturan ini sekaligus menggantikan Permen KP Nomor PER.14/MEN/2012, sehingga menjadi regulasi terbaru mengenai pembebasan biaya pendidikan bagi peserta didik pada satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Bagi yang membutuhkan Salinan Permen KP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan silahkan download melaliui link di bawah ini.

 [DOWNLOAD PERMEN KP NOMOR 9 TAHUN 2026 DISNI]


FAQ Permen KP Nomor 9 Tahun 2026

1. Apa itu Permen KP Nomor 9 Tahun 2026?

Permen KP Nomor 9 Tahun 2026 adalah peraturan yang mengatur pembebasan biaya pendidikan bagi peserta didik pada satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan tinggi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

2. Siapa yang dapat menerima pembebasan biaya pendidikan?

Penerima meliputi pelaku usaha, anak pelaku usaha, pelaku pendukung, atau anak pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan yang termasuk kategori tidak mampu.

3. Apa saja biaya yang dapat dibebaskan?

Pembebasan mencakup biaya operasional pendidikan dan biaya pribadi peserta didik. Komponennya antara lain biaya pengajaran/perkuliahan, praktik, ekstrakurikuler, ketarunaan, magang, pelantikan, sertifikasi kompetensi, wisuda, seragam, asrama, dan makan.

4. Biaya apa yang menjadi prioritas pembebasan?

Biaya pengajaran atau perkuliahan, biaya praktik, serta biaya seragam diprioritaskan untuk mendapatkan pembebasan biaya pendidikan.

5. Apakah biaya asrama dan makan termasuk dalam pembebasan?

Ya. Biaya asrama dan biaya makan termasuk biaya pribadi peserta didik yang dapat diberikan dalam pembebasan biaya pendidikan sesuai dengan alokasi anggaran dan skala prioritas.

6. Apa bukti bagi pelaku usaha atau pelaku pendukung yang tidak mampu?

Bukti yang diperlukan berupa Kusuka atau surat keterangan dari Dinas yang menerangkan status sebagai pelaku usaha/pelaku pendukung serta terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa.

7. Apa persyaratan bagi anak pelaku usaha atau anak pelaku pendukung?

Persyaratannya meliputi Kusuka orang tua/wali atau surat keterangan dari Dinas, Kartu Keluarga, serta bukti terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau surat keterangan tidak mampu.

8. Siapa yang menetapkan penerima pembebasan biaya pendidikan?

Kepala Badan menetapkan penerima berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan.

9. Berapa lama pembebasan biaya pendidikan diberikan?

Pembebasan diberikan selama masa studi sesuai jenjang pendidikan dan selama peserta didik berstatus aktif.

10. Kapan pembebasan biaya pendidikan dapat dihentikan?

Pembebasan dihentikan apabila peserta didik ditunda masa belajar/kuliahnya atau dipecat/diberhentikan sebagai peserta didik.

11. Apakah Permen KP Nomor 9 Tahun 2026 menggantikan peraturan sebelumnya?

Ya. Permen KP Nomor 9 Tahun 2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permen KP Nomor PER.14/MEN/2012.

12. Di mana mendapatkan dokumen Permen KP Nomor 9 Tahun 2026?

Dokumen resmi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2026 dapat digunakan sebagai rujukan untuk mempelajari ketentuan lengkap mengenai pembebasan biaya pendidikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Download Permen KP Nomor 9 Tahun 2026
Silakan unduh dokumen peraturan yang menjadi dasar pembahasan artikel ini melalui file yang tersedia pada postingan.

Semoga informasi tentang Permen KP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan ini bermanfaat bagi calon peserta didik, orang tua, satuan pendidikan, serta masyarakat sektor kelautan dan perikanan yang membutuhkan informasi mengenai kebijakan pembebasan biaya pendidikan.



































Free site counter
Free site counter
Free site counter