Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Tentang SPMI SPME

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Tentang SPMP terdiri dari SPMI dan SPME


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Tentang SPMI SPME diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pengelolaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan sehingga penjaminan mutu pendidikan menjadi tanggung jawab bersama ketiga unsur tersebut; b) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menyatakan satuan dan/atau program pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.

 

Dasar hukum Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 mengatut tentang  SPMI SMPE

Dasar hukum Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Tentang SPMI adalahs ebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

7. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);

8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 375);

9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 407);

 

Ketentuan Umum

Dalam Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Tentang SPMP (Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan) ini yang dimaksud dengan:

1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

2. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Penjaminan Mutu Pendidikan adalah proses sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menumbuhkan budaya mutu.

4. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses terpadu untuk meningkatkan mutu pendidikan yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan.

5. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI adalah Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dengan dukungan pihak yang berkepentingan untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.

6. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang selanjutnya disingkat SPME adalah Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang dilakukan oleh lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan profesional untuk memberikan validasi objektif terhadap mutu pendidikan di Satuan Pendidikan.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

9. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

 

Tujuan, Prinsip, Dan Cakupan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026

Penjaminan Mutu Pendidikan bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan memenuhi dan/atau melampaui standar yang ditetapkan secara berkelanjutan.


Prinsi Penjaminan Mutu Pendidikan dilaksanakan berdasarkan:

a. objektif;

Objektif yaitu dilaksanakan berdasarkan data, indikator, dan bukti yang terukur, bebas dari pengaruh asumsi, opini, atau kepentingan subjektif.

b. transparan;

Transparan yaitu seluruh proses dilaksanakan secara terbuka dan dapat diketahui oleh seluruh elemen pemangku kepentingan dan masyarakat pendidikan.

c. akuntabel;

Akuntabel yaitu dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan administratif.

d. komprehensif;

Komprehensif aitu mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan yang mengacu pada standar yang ditetapkan.

e. partisipatif

Partisipatif yaitu melibatkan seluruh seluruh pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal.

f. berkelanjutan.

Berkelanjutan yaitu dilaksanakan dalam suatu siklus perbaikan secara terus-menerus.

 

Penjaminan Mutu Pendidikan dilaksanakan pada Satuan Pendidikan jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal.

 

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Penjaminan Mutu Pendidikan dilaksanakan melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas:

a. SPMI; dan

b. SPME.

 

SPMI wajib dilaksanakan di setiap Satuan Pendidikan. SPMI diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.


Mekanisme SPMI

Mekanisme SPMI dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan dalam bentuk siklus.

Siklus terdiri atas:

a. menetapkan;

Menetapkan merupakan proses penetapan standar mutu yang dijadikan acuan.

b. memetakan;

Memetakan merupakan proses mengenali kondisi nyata mutu pendidikan pada Satuan Pendidikan mencakup analisis dan interpretasi data capaian terhadap standar mutu yang ditetapkan Satuan Pendidikan.

c. merencanakan;

Merencanakan merupakan proses penyusunan arah, strategi, dan langkah-langkah sistematis untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan mutu.

d. melaksanakan

Melaksanakan merupakan proses implementasi dari rencana yang telah disusun pada tahap sebelumnya menjadi kegiatan nyata di Satuan Pendidikan.

e. mengevaluasi

Mengevaluasi merupakan proses sistematis untuk menilai efektivitas pelaksanaan yang telah dijalankan di Satuan Pendidikan.

f. mengendalikan.

Mengendalikan merupakan proses tindak lanjut hasil evaluasi yang mencakup analisis rekomendasi hasil evaluasi serta tindakan korektif, preventif, atau pemeliharaan.

 

Siklus kegiatan dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan mutu dan menumbuhkan budaya mutu. Siklus kegiatan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

Sedangkan SPME dilakukan melalui akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penyelenggaraan Penjaminan Mutu Pendidikan

SPMI dan SPME diselenggarakan secara terintegrasi, bersinergi, dan berkelanjutan. SPMI diselenggarakan oleh tim penjaminan mutu pada Satuan Pendidikan.

Tim penjaminan mutu paling sedikit terdiri atas unsur:

a. pimpinan Satuan Pendidikan;

b. pendidik; dan

c. komite Satuan Pendidikan atau pemangku kepentingan pada lembaga kursus.

 

SPME diselenggarakan oleh lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan profesional yang bertugas melaksanakan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pemerintah Daerah melakukan dan/atau memfasilitasi Penjaminan Mutu Pendidikan di daerahnya. Dalam melaksanakan tugasnya, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian yang melaksanakan tugas Penjaminan Mutu Pendidikan.

 

Penyelenggaraan Penjaminan Mutu Pendidikan didukung dengan instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan. Instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas:

a. instrumen SPMI; dan

b. instrumen SPME.

 

Instrumen SPMI dikembangkan oleh unit utama Kementerian yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah.

 

Instrumen SPME dikembangkan oleh lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan profesional yang bertugas melaksanakan akreditasi.

 

Instrumen SPMI merujuk pada Standar Nasional Pendidikan. Instrumen SPMI dikembangkan selaras dengan instrument SPME. Instrumen SPMI dan instrumen SPME ditetapkan oleh Menteri.

 

Hasil SPMI menjadi dasar penilaian dalam penyelenggaraan SPME. Hasil SPME menjadi dasar penyempurnaan dalam penyelenggaraan SPMI.


Download Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Tentang SPMI dan SPME

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 21 Tahun 2026 Tentang SPMP (Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan)

 

Link download Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Tentang SPMP (Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Semoga ada manfaatnya



































Free site counter
Free site counter
Free site counter