Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Tentang SPMI SPME diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pengelolaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan sehingga penjaminan mutu pendidikan menjadi tanggung jawab bersama ketiga unsur tersebut; b) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menyatakan satuan dan/atau program pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.
Dasar hukum Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 mengatut tentang SPMI SMPE
Dasar hukum Permendikdasmen
Nomor 21 Tahun 2026 Tentang SPMI adalahs ebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6762);
7. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun
2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2026 Nomor 13);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026
tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 375);
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026
tentang Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 407);
Ketentuan Umum
Dalam Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Tentang
SPMP (Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan) ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Penjaminan Mutu Pendidikan adalah proses sistematis, terintegrasi,
dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menumbuhkan budaya
mutu.
4. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu kesatuan unsur yang
terdiri atas kebijakan dan proses terpadu untuk meningkatkan mutu pendidikan
yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan.
5. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI
adalah Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan
dengan dukungan pihak yang berkepentingan untuk menjamin terwujudnya pendidikan
bermutu yang memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
6. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang selanjutnya disingkat SPME adalah
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang dilakukan oleh lembaga nonstruktural
yang bersifat mandiri dan profesional untuk memberikan validasi objektif
terhadap mutu pendidikan di Satuan Pendidikan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
9. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota.
Tujuan, Prinsip, Dan Cakupan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026
Penjaminan Mutu
Pendidikan bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan memenuhi
dan/atau melampaui standar yang ditetapkan secara berkelanjutan.
Prinsi Penjaminan Mutu
Pendidikan dilaksanakan berdasarkan:
a. objektif;
Objektif yaitu dilaksanakan berdasarkan data, indikator, dan bukti yang
terukur, bebas dari pengaruh asumsi, opini, atau kepentingan subjektif.
b. transparan;
Transparan yaitu seluruh proses dilaksanakan secara terbuka dan dapat diketahui
oleh seluruh elemen pemangku kepentingan dan masyarakat pendidikan.
c. akuntabel;
Akuntabel yaitu dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan
administratif.
d. komprehensif;
Komprehensif aitu mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan yang
mengacu pada standar yang ditetapkan.
e. partisipatif
Partisipatif yaitu melibatkan seluruh seluruh pemangku kepentingan, baik
internal maupun eksternal.
f. berkelanjutan.
Berkelanjutan yaitu dilaksanakan dalam suatu siklus perbaikan secara
terus-menerus.
Penjaminan Mutu Pendidikan
dilaksanakan pada Satuan Pendidikan jalur pendidikan formal dan pendidikan
nonformal.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Penjaminan Mutu Pendidikan
dilaksanakan melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan terdiri atas:
a. SPMI; dan
b. SPME.
SPMI wajib dilaksanakan
di setiap Satuan Pendidikan. SPMI diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan untuk
memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Mekanisme SPMI
Mekanisme SPMI dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan dalam bentuk siklus.
Siklus terdiri atas:
a. menetapkan;
Menetapkan merupakan proses penetapan standar mutu yang dijadikan acuan.
b. memetakan;
Memetakan merupakan proses mengenali kondisi nyata mutu pendidikan pada
Satuan Pendidikan mencakup analisis dan interpretasi data capaian terhadap
standar mutu yang ditetapkan Satuan Pendidikan.
c. merencanakan;
Merencanakan merupakan proses penyusunan arah, strategi, dan langkah-langkah
sistematis untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan mutu.
d. melaksanakan
Melaksanakan merupakan proses implementasi dari rencana yang telah disusun
pada tahap sebelumnya menjadi kegiatan nyata di Satuan Pendidikan.
e. mengevaluasi
Mengevaluasi merupakan proses sistematis untuk menilai efektivitas
pelaksanaan yang telah dijalankan di Satuan Pendidikan.
f. mengendalikan.
Mengendalikan merupakan proses tindak lanjut hasil evaluasi yang
mencakup analisis rekomendasi hasil evaluasi serta tindakan korektif,
preventif, atau pemeliharaan.
Siklus kegiatan dilaksanakan
secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan mutu dan menumbuhkan budaya mutu.
Siklus kegiatan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Sedangkan SPME
dilakukan melalui akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penyelenggaraan Penjaminan Mutu Pendidikan
SPMI dan SPME diselenggarakan
secara terintegrasi, bersinergi, dan berkelanjutan. SPMI diselenggarakan oleh
tim penjaminan mutu pada Satuan Pendidikan.
Tim penjaminan mutu paling
sedikit terdiri atas unsur:
a. pimpinan Satuan Pendidikan;
b. pendidik; dan
c. komite Satuan Pendidikan atau pemangku kepentingan
pada lembaga kursus.
SPME diselenggarakan oleh
lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan profesional yang bertugas
melaksanakan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pemerintah Daerah melakukan
dan/atau memfasilitasi Penjaminan Mutu Pendidikan di daerahnya. Dalam
melaksanakan tugasnya, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan unit pelaksana
teknis Kementerian yang melaksanakan tugas Penjaminan Mutu Pendidikan.
Penyelenggaraan
Penjaminan Mutu Pendidikan didukung dengan instrumen Penjaminan Mutu
Pendidikan. Instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas:
a. instrumen SPMI;
dan
b. instrumen SPME.
Instrumen SPMI dikembangkan
oleh unit utama Kementerian yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan
rekomendasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah.
Instrumen SPME dikembangkan
oleh lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan profesional yang bertugas
melaksanakan akreditasi.
Instrumen SPMI merujuk
pada Standar Nasional Pendidikan. Instrumen SPMI dikembangkan selaras dengan instrument
SPME. Instrumen SPMI dan instrumen SPME ditetapkan oleh Menteri.
Hasil SPMI menjadi dasar
penilaian dalam penyelenggaraan SPME. Hasil SPME menjadi dasar penyempurnaan dalam
penyelenggaraan SPMI.
Download Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Tentang SPMI dan SPME
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor
21 Tahun 2026 Tentang SPMP (Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan)
Link download Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026
Demikian informasi
tentang Permendikdasmen Nomor 21 Tahun
2026 Tentang SPMP (Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Semoga ada manfaatnya
