Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Pedoman dan Juknis Penyelenggaraan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Agama Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2026.
Program ini merupakan bentuk penghargaan kepada guru, pendidik, dan tenaga kependidikan yang telah menunjukkan prestasi, inovasi, inspirasi, serta dedikasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Anugerah GTK Kemenag Tahun 2026 juga diharapkan dapat mendorong lahirnya praktik baik yang berdampak nyata bagi peserta didik, satuan pendidikan, dan masyarakat.
Bagi guru RA, MI, MTs, MA, kepala madrasah, pengawas, tenaga administrasi, tenaga laboratorium, tenaga perpustakaan, serta guru agama yang memenuhi kriteria, pedoman ini penting untuk dipelajari sebelum melakukan pendaftaran.
Tema Anugerah GTK Kemenag Tahun 2026 adalah “Guru Menginspirasi Anak Negeri Berprestasi”.
Pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 1–14 November 2026 melalui Sistem Informasi Anugerah GTK (SINAR GTK). Calon peserta perlu menyiapkan dokumen administrasi, portofolio, naskah aksi, dan video sesuai kategori penghargaan yang dipilih.
1. Apa Itu Anugerah GTK Kemenag Tahun 2026?
Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama Tahun 2026 adalah program pemberian penghargaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
Penghargaan ini diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang menunjukkan kontribusi nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan, mengembangkan inovasi pembelajaran, memperkuat layanan pendidikan inklusif, menjaga kelestarian lingkungan, memanfaatkan teknologi digital, serta membangun toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
Penyelenggaraan anugerah ini tidak hanya berorientasi pada pemberian penghargaan kepada individu berprestasi. Program tersebut juga bertujuan menghimpun dan menyebarluaskan praktik baik agar dapat menjadi sumber inspirasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama berharap terwujud ekosistem pendidikan yang unggul, inklusif, harmonis, kolaboratif, dan berkelanjutan.
2. Tujuan Penyelenggaraan Anugerah GTK 2026
Berdasarkan pedoman penyelenggaraan, Anugerah GTK Kemenag Tahun 2026 memiliki sejumlah tujuan strategis, yaitu:
Memberikan penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang inspiratif dan berdedikasi.
Mengapresiasi praktik baik dalam pelaksanaan program prioritas dan transformasi pendidikan yang memberikan dampak nyata.
Mendorong pendidik dan tenaga kependidikan agar terus mengembangkan kemampuan, kreativitas, dan inovasi.
Menghimpun praktik baik sebagai sumber belajar dan inspirasi di tingkat nasional.
Menumbuhkan kebanggaan, keteladanan, komitmen, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Mendukung peningkatan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik.
Dengan demikian, peserta tidak hanya perlu menunjukkan prestasi atau pengalaman kerja, tetapi juga menyampaikan bukti praktik nyata yang relevan dengan kategori dan tema aksi yang dipilih.
3. Jenis dan Kategori Anugerah GTK Kemenag 2026
Pedoman Anugerah GTK Kementerian Agama Tahun 2026 menetapkan tiga jenis penghargaan utama, yaitu Anugerah GTK Inspiratif, Anugerah GTK Dedikatif, dan Anugerah Guru Lintas Iman.
A. Anugerah GTK Inspiratif
Anugerah GTK Inspiratif diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang menunjukkan inovasi, kreativitas, prestasi, serta praktik baik yang mampu menggerakkan komunitas pendidikan dan meningkatkan kualitas pembelajaran.
Pada kategori ini, peserta perlu menunjukkan aksi nyata yang relevan dengan kebijakan prioritas Kementerian Agama.
Terdapat 12 kategori peserta Anugerah GTK Inspiratif, meliputi:
Guru RA.
Guru MI.
Guru MTs.
Guru MA.
Kepala RA.
Kepala MI.
Kepala MTs.
Kepala MA.
Pengawas sekolah pada madrasah.
Tenaga administrasi.
Tenaga laboratorium.
Tenaga perpustakaan.
Tema aksi yang dapat dipilih disesuaikan dengan kategori dan bidang tugas peserta, antara lain:
1. Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta
Praktik penerapan Kurikulum Berbasis Cinta dalam pembelajaran, kegiatan kokurikuler, ekstrakurikuler, pembiasaan, dan budaya madrasah yang menumbuhkan nilai-nilai cinta, kepedulian, serta penghargaan terhadap keberagaman.
2. Inovasi Pembelajaran
Pengembangan metode, media, strategi, atau pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan partisipasi dan hasil belajar peserta didik.
3. Implementasi Ekoteologi
Integrasi nilai-nilai keagamaan dan kepedulian lingkungan melalui pembelajaran, pembiasaan, serta aksi nyata yang mendukung kelestarian lingkungan.
4. Implementasi Ekoteologi di Satuan Kerja RA/Madrasah
Kegiatan dan kebijakan yang mendorong terciptanya lingkungan madrasah yang hijau, rindang, asri, nyaman, dan aman.
5. Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Tingkat RA/Madrasah
Kepemimpinan dan pengelolaan satuan pendidikan yang menumbuhkan kasih sayang, toleransi, kepedulian, dan penghargaan terhadap keberagaman.
6. Inovasi Kepengawasan dan Digitalisasi Layanan
Penggunaan teknologi digital, termasuk praktik penggunaan MAGIS sebagaimana disebutkan dalam pedoman, untuk mendukung pendampingan, supervisi, pembinaan, dan peningkatan mutu layanan kepengawasan.
7. Inovasi dan Digitalisasi Layanan
Pengembangan layanan administrasi, laboratorium, dan perpustakaan yang lebih efektif, efisien, mudah diakses, dan berkualitas.
Peserta harus memilih tema aksi yang sesuai dengan kategori dan kompetensi jabatan masing-masing. Tidak semua tema berlaku untuk seluruh kategori peserta.
B. Anugerah GTK Dedikatif
Anugerah GTK Dedikatif diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang secara konsisten mengabdikan tenaga, pikiran, waktu, dan kemampuannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya dalam menghadapi berbagai keterbatasan dan tantangan.
Kategori ini memberikan perhatian pada pengabdian yang memiliki dampak nyata, termasuk pelayanan pendidikan di wilayah sulit dijangkau dan layanan bagi kelompok rentan.
Terdapat tiga kategori peserta Anugerah GTK Dedikatif, yaitu:
Guru atau pendidik, dengan tema aksi yang meliputi inovasi pembelajaran di wilayah 3T, perbatasan atau minoritas; pembelajaran inklusif; serta pengabdian masyarakat dalam merespons perubahan iklim.
Kepala satuan pendidikan, dengan tema aksi yang relevan dengan kepemimpinan, layanan pendidikan, dan pengabdian sesuai ketentuan pedoman.
Ketua KKG/MGMP/MGBK/KKRA/KKM/POKJAWAS, dengan tema penggerak komunitas atau kelompok kerja dalam kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Dalam penilaian kategori dedikatif, aspek yang diperhatikan antara lain:
Tingkat kesulitan dalam menjalankan tugas.
Tantangan dan risiko selama bertugas.
Daya tahan atau resiliensi dalam menghadapi kesulitan.
Kondisi geografis dan keterbatasan akses transportasi.
Upaya nyata dalam mengatasi persoalan pembelajaran.
Konsistensi pengabdian serta dampaknya bagi penerima layanan pendidikan.
Pengalaman pengabdian perlu disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian tidak hanya didasarkan pada cerita kesulitan, tetapi juga pada kondisi faktual, upaya yang dilakukan, dan manfaat yang dihasilkan.
C. Anugerah Guru Lintas Iman
Anugerah Guru Lintas Iman ditujukan kepada guru agama pada lembaga pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama, termasuk guru agama binaan Bimas Kristen, Hindu, Buddha, Katolik, dan Konghucu sesuai ketentuan pedoman.
Penghargaan ini diberikan kepada guru yang menunjukkan keteladanan dalam membangun toleransi, kerukunan, dan harmoni antarumat beragama di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.
Terdapat dua kategori peserta, yaitu:
Guru agama pada sekolah.
Guru madrasah nonmuslim.
Tema aksi yang dipilih meliputi:
Peran Lintas Iman, yaitu keterlibatan aktif dalam dialog, kerja sama, dan kegiatan lintas iman untuk memperkuat toleransi dan kerukunan.
Keteladanan dan Praktik Baik dalam Toleransi, yaitu tindakan nyata yang menunjukkan penghargaan terhadap perbedaan keyakinan, sikap antikekerasan, serta upaya membangun lingkungan pendidikan yang inklusif dan harmonis.
Calon peserta kategori ini harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk bukti keterlibatan dalam dialog atau kegiatan lintas iman dan penguatan kerukunan umat beragama.
4. Persyaratan Peserta Anugerah GTK Kemenag 2026
Calon peserta perlu memperhatikan persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai kategori yang dipilih.
A. Persyaratan umum
Berdasarkan pedoman, persyaratan umum peserta meliputi:
Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV bagi guru, kepala madrasah atau satuan pendidikan, dan pengawas sekolah pada madrasah.
Memiliki kualifikasi akademik minimal MA atau sederajat bagi tenaga administrasi madrasah, tenaga laboratorium madrasah, dan tenaga perpustakaan madrasah.
Berstatus aktif bertugas dan terdata dalam pangkalan data Kementerian Agama.
Memiliki pengalaman kerja paling sedikit empat tahun dalam jabatan yang sama. Masa kerja dapat diakumulasi dari beberapa satuan pendidikan.
Memiliki surat keterangan aktif bertugas dan berkelakuan baik dari pimpinan atau atasan langsung sesuai format dalam pedoman.
Belum pernah ditetapkan sebagai penerima penghargaan peringkat pertama, kedua, atau ketiga pada program Anugerah GTK dalam rangka Hari Guru Nasional pada kategori penghargaan terkait.
Hanya diperbolehkan mengikuti satu kategori penghargaan.
B. Persyaratan khusus
Selain persyaratan umum, terdapat ketentuan khusus sebagai berikut:
Tenaga administrasi madrasah, tenaga laboratorium madrasah, dan tenaga perpustakaan madrasah tidak berstatus sebagai guru.
Kepala RA, madrasah, atau satuan pendidikan harus berstatus sebagai kepala definitif, bukan pelaksana tugas (Plt.).
Peserta perlu memeriksa kembali kesesuaian persyaratan dengan kategori yang akan diikuti sebelum mengunggah dokumen ke sistem pendaftaran.
5. Dokumen dan Bukti Aksi yang Harus Disiapkan
Salah satu bagian penting dalam pendaftaran Anugerah GTK Kemenag Tahun 2026 adalah penyiapan bukti aksi yang sesuai dengan kategori penghargaan.
Secara umum, peserta perlu menyiapkan dokumen administrasi, portofolio, naskah, dan video aksi.
A. Dokumen administrasi
Dokumen yang menjadi komponen seleksi administrasi berdasarkan pedoman meliputi:
Salinan ijazah sesuai kualifikasi akademik yang dipersyaratkan.
Salinan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan yang menunjukkan masa kerja.
Surat keterangan aktif bertugas dan berkelakuan baik dari atasan langsung.
Surat pernyataan peserta sesuai format dalam pedoman, termasuk pernyataan keaslian karya dan ketentuan mengikuti satu kategori.
Surat rekomendasi sesuai ketentuan penyelenggaraan.
Persetujuan peserta melalui SINAR GTK terkait kepatuhan terhadap ketentuan, kebenaran informasi, dan pemanfaatan karya oleh Kementerian Agama dengan tetap memperhatikan ketentuan hak cipta.
Periksa kelengkapan setiap dokumen dan pastikan informasi yang dicantumkan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
B. Portofolio
Portofolio merupakan kumpulan dokumen dan bukti autentik yang menunjukkan prestasi, karya, inovasi, dedikasi, serta kontribusi nyata peserta.
Bukti yang dapat digunakan antara lain:
Piagam penghargaan atau sertifikat prestasi akademik dan nonakademik.
Bukti prestasi guru maupun murid binaan pada tingkat nasional atau internasional.
Publikasi karya tulis ilmiah.
Bukti pengembangan inovasi pembelajaran.
Bukti penciptaan alat peraga edukatif.
Bukti publikasi atau sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI), jika relevan.
Surat keputusan atau dokumen resmi yang menunjukkan keterlibatan dalam organisasi profesi.
Portofolio yang dipersyaratkan mencakup bukti selama empat tahun terakhir, yaitu Oktober 2022 sampai dengan Oktober 2026. Bukti harus relevan dengan kategori anugerah dan dapat dipertanggungjawabkan.
C. Naskah aksi
Untuk ketiga jenis penghargaan, pedoman menetapkan ketentuan umum naskah sebagai berikut:
Naskah merupakan karya asli atau tulisan sendiri.
Isi naskah relevan dan menjelaskan video yang diunggah.
Panjang naskah 1.500–2.000 kata atau setara sekitar 6–8 halaman.
Menggunakan kertas A4.
Jenis huruf Times New Roman ukuran 12 pt.
Spasi 1,15.
Margin kiri 4 cm, kanan 3 cm, atas 3 cm, dan bawah 3 cm.
Memuat identitas, pendahuluan, isi, dan penutup.
Substansi naskah perlu menjelaskan latar belakang masalah, kondisi atau tantangan yang dihadapi, langkah aksi dan strategi penyelesaian, pihak yang terlibat, serta dampak dan refleksi dari praktik yang dilakukan.
Isi naskah harus disesuaikan dengan karakter kategori. Naskah GTK Inspiratif menekankan inovasi dan dampak praktik baik, GTK Dedikatif menekankan pengabdian serta tantangan yang dihadapi, sedangkan Guru Lintas Iman menekankan praktik toleransi, dialog, dan kerukunan.
D. Video aksi
Video merupakan bagian penting dari bukti aksi peserta. Ketentuan umum video yang dicantumkan dalam pedoman meliputi:
Durasi paling singkat empat menit dan paling lama lima menit.
Menggunakan format horizontal atau landscape dengan rasio aspek 16:9.
Resolusi dapat berupa SD maupun HD.
Tidak menggunakan musik latar.
Diunggah melalui Google Drive atau layanan sejenis dengan tautan yang dapat diakses oleh tim penilai.
Tidak memuat unsur SARA, perundungan, pornoaksi, pornografi, radikalisme, atau intoleransi.
Video harus menggambarkan kondisi lingkungan kerja, praktik nyata sesuai tema aksi, dampak kegiatan, dan testimoni atau dukungan pihak terkait.
Khusus video demonstrasi mengajar bagi guru atau pendidik selain guru BK pada kategori GTK Inspiratif, video harus memuat kegiatan pembuka, inti, dan penutup.
Catatan penting: Portofolio, naskah, dan video harus saling mendukung. Aksi yang tidak pernah dilakukan, menggunakan karya pihak lain, memanipulasi data, atau terbukti merupakan hasil plagiasi dapat menyebabkan peserta dinyatakan gugur.
6. Jadwal dan Timeline Anugerah GTK Kemenag Tahun 2026
Berdasarkan surat pemberitahuan Nomor 79/Dt.I.II/PP.03/10/2026 tanggal 23 Oktober 2026, berikut jadwal penyelenggaraan Anugerah GTK Kemenag Tahun 2026.
| Tahapan kegiatan | Jadwal |
|---|---|
| Persiapan dan sosialisasi | 23–31 Oktober 2026 |
| Pendaftaran peserta | 1–14 November 2026 |
| Penilaian berkas administrasi | 15–18 November 2026 |
| Penilaian substansi | 19–22 November 2026 |
| Grand final | 24–26 November 2026 |
| Pelaksanaan apresiasi | 26–27 November 2026 |
Jadwal tersebut menjadi acuan bagi calon peserta untuk mempersiapkan dokumen dan menyelesaikan pendaftaran sesuai batas waktu.
Pendaftaran hanya berlangsung selama 14 hari, yakni 1–14 November 2026. Karena itu, calon peserta sebaiknya tidak menunggu hingga hari terakhir untuk melengkapi biodata, mengunggah berkas, serta memastikan tautan video dapat diakses.
7. Cara Mendaftar Anugerah GTK Kemenag 2026
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Anugerah GTK Kementerian Agama atau SINAR GTK.
Tautan pendaftaran resmi:
https://pendis.kemenag.go.id/sinargtk/
Secara umum, alur pendaftaran dan seleksi yang dijelaskan dalam pedoman adalah sebagai berikut.
Buka laman SINAR GTK. Akses tautan resmi yang disediakan Kementerian Agama.
Lakukan pendaftaran. Isi data dan biodata peserta sesuai petunjuk pada sistem.
Pilih kategori penghargaan. Tentukan satu kategori yang sesuai dengan jabatan, persyaratan, dan praktik baik yang dimiliki.
Lengkapi dokumen administrasi. Unggah ijazah, surat keputusan pengangkatan, surat keterangan, surat pernyataan, surat rekomendasi, serta dokumen lain yang dipersyaratkan.
Unggah bukti aksi. Lengkapi portofolio, naskah, dan video sesuai ketentuan kategori.
Pastikan seluruh data benar. Periksa kelengkapan dokumen, keaslian karya, serta akses terhadap tautan video.
Ikuti seleksi administrasi. Berkas peserta diperiksa untuk memastikan pemenuhan persyaratan.
Ikuti penilaian substansi. Peserta yang memenuhi persyaratan mengikuti penilaian terhadap bukti aksi, termasuk presentasi dan wawancara sesuai ketentuan.
Hasil seleksi administrasi disampaikan melalui akun masing-masing peserta. Oleh sebab itu, peserta perlu memantau akun SINAR GTK dan informasi resmi penyelenggara.
8. Tahapan Penilaian Anugerah GTK Kemenag 2026
Penilaian dilaksanakan melalui seleksi administrasi dan penilaian substansi.
A. Seleksi administrasi
Seleksi administrasi dilakukan terhadap dokumen yang diunggah peserta melalui SINAR GTK. Pemeriksaan meliputi kelengkapan dan kesesuaian ijazah, masa kerja, surat keterangan, surat pernyataan, surat rekomendasi, dan dokumen lain yang diwajibkan.
Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
B. Penilaian substansi
Penilaian substansi dilakukan terhadap bukti aksi, termasuk naskah dan video yang diunggah peserta. Bukti tersebut dikonfirmasi melalui presentasi dan wawancara oleh tim penilai.
Untuk presentasi dan wawancara, pedoman menetapkan waktu 30 menit per peserta, dengan rincian:
Presentasi: 10 menit.
Tanya jawab: 15 menit.
Transisi: 5 menit.
Bagi tenaga administrasi, tenaga laboratorium, dan tenaga perpustakaan, aspek unjuk kerja digali melalui wawancara.
Penilaian memperhatikan kesesuaian tema, orisinalitas, kualitas pelaksanaan, dampak nyata, bukti pendukung, serta keberlanjutan praktik baik. Kriteria rinci berbeda menurut jenis anugerah dan kategori peserta.
C. Penetapan penerima penghargaan
Setelah seluruh tahapan penilaian selesai, hasil dibahas melalui rapat pleno untuk menetapkan peringkat terbaik berdasarkan hasil penilaian dan bukti yang tersedia.
Pedoman menetapkan penghargaan bagi tiga peserta terbaik pada setiap kategori untuk masing-masing jenis anugerah, yaitu GTK Inspiratif, GTK Dedikatif, dan Guru Lintas Iman. Penerima penghargaan diberikan sertifikat dan bentuk penghargaan lainnya sesuai ketentuan penyelenggara.
9. Berapa Banyak Peserta yang Mendapatkan Penghargaan?
Pedoman menetapkan ketentuan penghargaan kepada tiga peserta terbaik pada setiap kategori untuk masing-masing jenis anugerah.
Rinciannya adalah:
Tiga peserta terbaik pada setiap kategori Anugerah GTK Inspiratif.
Tiga peserta terbaik pada setiap kategori Anugerah GTK Dedikatif.
Tiga peserta terbaik pada setiap kategori Anugerah Guru Lintas Iman.
Penetapan dilakukan berdasarkan hasil penilaian dan keputusan penyelenggara. Karena jumlah kategori pada setiap jenis anugerah berbeda, jumlah keseluruhan penerima tidak dapat disimpulkan hanya dari satu angka tanpa memperhitungkan seluruh kategori yang ditetapkan dalam pedoman.
10. Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Calon Peserta
Agar proses pendaftaran dan penilaian berjalan lancar, calon peserta perlu memperhatikan beberapa hal berikut.
Pertama, pilih kategori yang benar-benar sesuai. Kesesuaian antara jabatan, kategori, dan tema aksi menjadi bagian penting dalam penilaian.
Kedua, utamakan bukti nyata. Ceritakan praktik yang benar-benar telah dilakukan dan dukung dengan dokumen, data, atau bukti dampak yang dapat diverifikasi.
Ketiga, pastikan naskah dan video konsisten. Informasi dalam naskah harus sesuai dengan kegiatan yang ditampilkan dalam video.
Keempat, perhatikan ketentuan teknis. Jangan mengabaikan jumlah kata naskah, format video, durasi, rasio aspek, serta akses tautan.
Kelima, jaga orisinalitas karya. Pedoman menegaskan bahwa plagiasi, penggunaan aksi pihak lain, manipulasi data, atau praktik yang tidak pernah dilaksanakan dapat menyebabkan peserta gugur.
Keenam, periksa jadwal. Pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 14 November 2026. Pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum batas waktu.
11. Unduh Pedoman Anugerah GTK Kemenag Tahun 2026
Untuk memperoleh informasi lengkap mengenai kategori peserta, persyaratan administrasi, format surat pernyataan, bukti aksi, indikator penilaian, serta mekanisme penyelenggaraan, calon peserta disarankan membaca dokumen pedoman secara menyeluruh.
Pedoman lengkap dapat diakses melalui dokumen yang disediakan pada postingan ini atau melalui laman resmi SINAR GTK Kementerian Agama.
Pastikan selalu merujuk pada dokumen resmi ketika menyiapkan persyaratan dan mengisi data pendaftaran. Jika terdapat petunjuk teknis tambahan dari penyelenggara, ikuti informasi resmi yang berlaku.
Kesimpulan
Anugerah GTK Kemenag Tahun 2026 merupakan bentuk apresiasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang telah memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Melalui tiga jenis penghargaan, yaitu GTK Inspiratif, GTK Dedikatif, dan Guru Lintas Iman, Kementerian Agama mendorong pengembangan inovasi, penguatan dedikasi, pendidikan inklusif, kepedulian lingkungan, transformasi digital, serta toleransi antarumat beragama.
Dengan tema “Guru Menginspirasi Anak Negeri Berprestasi”, kegiatan ini diharapkan dapat memperluas penyebaran praktik baik dan meningkatkan profesionalisme GTK di lingkungan pendidikan binaan Kementerian Agama.
Calon peserta yang memenuhi persyaratan perlu segera mempelajari pedoman, memilih kategori yang sesuai, menyiapkan bukti aksi yang autentik, dan melakukan pendaftaran pada 1–14 November 2026 melalui laman resmi SINAR GTK.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa itu Anugerah GTK Kemenag Tahun 2026?
Anugerah GTK Kemenag Tahun 2026 adalah program penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan di bawah binaan Kementerian Agama yang memiliki prestasi, inovasi, inspirasi, dedikasi, dan kontribusi nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan.
2. Apa tema Anugerah GTK Kemenag Tahun 2026?
Tema yang ditetapkan adalah “Guru Menginspirasi Anak Negeri Berprestasi”.
3. Kapan pendaftaran Anugerah GTK Kemenag 2026 dibuka?
Pendaftaran dijadwalkan pada 1–14 November 2026.
4. Di mana tempat mendaftar Anugerah GTK Kemenag 2026?
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui SINAR GTK pada alamat https://pendis.kemenag.go.id/sinargtk/.
5. Apa saja jenis penghargaan Anugerah GTK 2026?
Terdapat tiga jenis penghargaan, yaitu Anugerah GTK Inspiratif, Anugerah GTK Dedikatif, dan Anugerah Guru Lintas Iman.
6. Siapa saja yang dapat mengikuti Anugerah GTK Inspiratif?
Kategori peserta mencakup guru RA, MI, MTs, dan MA; kepala RA, MI, MTs, dan MA; pengawas sekolah pada madrasah; tenaga administrasi; tenaga laboratorium; serta tenaga perpustakaan sesuai persyaratan pedoman.
7. Berapa minimal masa kerja untuk mengikuti Anugerah GTK Kemenag 2026?
Persyaratan umum menetapkan pengalaman kerja paling sedikit empat tahun dalam jabatan yang sama, dengan ketentuan akumulasi masa kerja sesuai pedoman.
8. Apakah tenaga administrasi, laboratorium, dan perpustakaan dapat mengikuti anugerah?
Ya. Ketiganya termasuk kategori peserta GTK Inspiratif dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Untuk kategori tersebut, peserta tidak boleh berstatus sebagai guru.
9. Berapa panjang naskah aksi yang harus dibuat?
Naskah aksi harus berjumlah 1.500–2.000 kata, menggunakan kertas A4, Times New Roman 12 pt, spasi 1,15, dan margin kiri 4 cm, kanan 3 cm, atas 3 cm, serta bawah 3 cm.
10. Berapa durasi video aksi Anugerah GTK 2026?
Ketentuan umum video adalah durasi paling singkat empat menit dan paling lama lima menit, berformat landscape dengan rasio 16:9, tanpa musik latar, serta dapat diakses oleh tim penilai.
11. Apakah peserta boleh mengikuti lebih dari satu kategori?
Tidak. Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti satu kategori penghargaan.
12. Kapan penilaian dan pelaksanaan apresiasi berlangsung?
Penilaian administrasi dijadwalkan pada 15–18 November 2026, penilaian substansi pada 19–22 November 2026, grand final pada 24–26 November 2026, dan pelaksanaan apresiasi pada 26–27 November 2026.
13. Apa yang menyebabkan peserta dapat dinyatakan gugur?
Berdasarkan pedoman, aksi yang terbukti merupakan hasil plagiasi, menggunakan aksi pihak lain, memanipulasi data, atau menampilkan praktik yang tidak pernah dilaksanakan dapat menyebabkan peserta dinyatakan gugur.
14. Di mana memperoleh pedoman lengkap Anugerah GTK Kemenag 2026?
Pedoman dapat diperoleh melalui dokumen resmi penyelenggaraan yang disediakan pada postingan ini atau melalui laman SINAR GTK Kementerian Agama di https://pendis.kemenag.go.id/sinargtk/.
