Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional (JF) Pustakawan diterbitkan untuk mewujudkan transformasi tata kelola jabatan fungsional, mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, dan untuk pengembangan karier serta peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang perpustakaan.
Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2026 ini merupakan
pengganti atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Pustakawan
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2026 tentang Jabatan
Fungsional Pustakawan adalah:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Isi PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Pustakawan
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional
Pustakawan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.
5. Pejabat Fungsional Pustakawan yang selanjutnya
disebut Pustakawan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan
kepustakawanan.
6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat
PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan
lembaga nonstruktural.
10. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi
dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah,
sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis
daerah.
11. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur
organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat
fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut
Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
13. Pembinaan Jabatan Fungsional adalah upaya peningkatan
dan pengendalian standar profesi Jabatan Fungsional yang meliputi kewenangan
pengelolaan, prosedur dan metodologi pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional.
14. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil
kerja Pustakawan.
15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai
Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pustakawan sebagai salah satu syarat
kenaikan pangkat dan jabatan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan
reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan jabatan karier
PNS. Pustakawan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
perpustakaan pada Instansi Pemerintah.
Pustakawan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional
maka Pustakawan dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi tersebut.
Jabatan Fungsional Pustakawan termasuk dalam klasifikasi/rumpun
arsiparis, pustakawan, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan
Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pustakawan ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenjang Jabatan Fungsional
Pustakawan kategori keterampilan terdiri atas:
a. Pustakawan Terampil;
b. Pustakawan Mahir; dan
c. Pustakawan Penyelia.
Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan kategori
keahlian terdiri atas:
a. Pustakawan Ahli Pertama;
b. Pustakawan Ahli Muda;
c. Pustakawan Ahli Madya; dan
d. Pustakawan Ahli Utama.
Apa Tugas Jabatan Dan Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional
Pustakawan ? Tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yaitu melaksanakan kegiatan
kepustakawanan. Tugas dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan
Pustakawan yang meliputi:
a. pengembangan koleksi;
b. pengorganisasian bahan perpustakaan;
c. layanan perpustakaan;
d. pelestarian koleksi;
e. pengembangan ekosistem kepustakawanan;
f. manajemen perpustakaan; dan
g. penerapan teknologi informasi dan komunikasi
perpustakaan.
Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang jabatan
meliputi:
a. Pustakawan kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Pustakawan Terampil melaksanakan inventarisasi dan identifikasi
kebutuhan dukungan teknis kegiatan operasional di bidang kepustakawanan;
2. Pustakawan Mahir melaksanakan kegiatan operasional
dan teknis di bidang kepustakawanan; dan
3. Pustakawan Penyelia melaksanakan kegiatan dan
evaluasi kegiatan operasional dan teknis di bidang kepustakawanan; dan
b. Pustakawan kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Pustakawan Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, inventarisasi,
serta penyusunan bahan dalam analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang
kepustakawanan;
2. Pustakawan Ahli Muda melaksanakan analisis dan pengelolaan
kegiatan di bidang kepustakawanan;
3. Pustakawan Ahli Madya melaksanakan validasi dan
penyusunan rekomendasi serta pengelolaan kegiatan di bidang kepustakawanan; dan
4. Pustakawan Ahli Utama melaksanakan evaluasi, dan perumusan
isu atau program strategis kepustakawanan nasional.
Selain ruang lingkup kegiatan, Pustakawan dapat
diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup dan tugas lainnya dilaksanakan
untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target
organisasi.
Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja
Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional Pustakawan
mensyaratkan sertifikasi tertentu, Pustakawan harus memiliki sertifikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana penghitungan Kebutuhan PNS Dalam Jabatan
Fungsional Pustakawan? Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Pustakawan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator
sebagai berikut:
a. jumlah koleksi dan produk pengetahuan;
b. jumlah jenis layanan perpustakaan;
c. jumlah dan profil pemustaka;
d. jumlah tenaga perpustakaan yang dibina; dan
e. jumlah perpustakaan yang dibina.
Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Pustakawan ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan setelah mendapatkan
persetujuan dari Menteri.
Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional dilaksanakan
berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagaimana Tata cara Pengangkatan Dan Pemberhentian
Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan? Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan
dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan
melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. berijazah paling rendah:
1. diploma tiga (D-3) rumpun ilmu terapan bidang ilmu perpustakaan
dan informasi untuk Pustakawan Terampil;
2. strata satu (S-1) atau diploma empat (D-4) rumpun ilmu
terapan bidang ilmu perpustakaan dan informasi untuk Pustakawan Ahli Pertama;
dan
3. strata tiga (S-3) rumpun ilmu terapan bidang ilmu
perpustakaan dan informasi untuk Pustakawan Ahli Muda.
Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan
Jabatan Fungsional Pustakawan dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur
Jabatan Fungsional Pustakawan dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan
kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Pustakawan.
Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian kualifikasi pendidikan disusun oleh kepala
lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang perpustakaan dan disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi
kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di bidang
perpustakaan dan informasi melalui pengangkatan pertama.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan
melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. diploma tiga (D-3) rumpun ilmu terapan bidang ilmu
perpustakaan dan informasi atau rumpun lainnya yang relevan dengan bidang tugas
Jabatan Fungsional Pustakawan yang ditetapkan instansi pembina untuk Pustakawan
Terampil, Pustakawan Mahir, dan Pustakawan Penyelia;
2. strata satu (S-1) atau diploma empat (D-4) rumpun
ilmu terapan bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau rumpun lainnya yang
relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yang ditetapkan
instansi pembina untuk Pustakawan Ahli Pertama, Pustakawan Ahli Muda, dan
Pustakawan Ahli Madya; dan
3. strata dua (S-2) rumpun ilmu terapan bidang ilmu
perpustakaan dan informasi atau rumpun lainnya yang relevan dengan bidang tugas
Jabatan Fungsional Pustakawan yang ditetapkan instansi pembina untuk Pustakawan
Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
perpustakaan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional Pustakawan kategori keterampilan, Pustakawan Ahli Pertama,
dan Pustakawan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki
Pustakawan Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki
Pustakawan Ahli Utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Adapun Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pustakawan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Pustakawan Ahli Utama;
b. pejabat administrator ke dalam Pustakawan Ahli
Madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Pustakawan Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Pustakawan Terampil,Pustakawan
Mahir, Pustakawan Penyelia, dan Pustakawan Ahli Pertama.
Selain perpindahan sebagaimana dijelaskan di atas,
perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang
setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan pejabat fungsional ahli utama lain ke
dalam Pustakawan Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan
dan Jabatan Fungsional kategori keahlian pada jenjang ahli pertama, ahli muda,
dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Pustawakan kategori
keterampilan dan Jabatan Fungsional Pustawakan kategori keahlian pada jenjang
ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun
sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib
memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas
serta kebutuhan organisasi.
Pustakawan kategori keterampilan yang memperoleh
ijazah strata satu (S-1) atau diploma empat (D-4) dapat diangkat ke dalam
Jabatan Fungsional Pustakawan kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional
Pustakawan kategori keahlian yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat
dalam Jabatan Fungsional Pustakawan kategori keterampilan yang akan diduduki.
Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pustakawan melalui promosi dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pustakawan;
dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan
melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai
sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan
pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir;
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat
sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
g. berijazah paling rendah:
1. diploma tiga (D-3) rumpun ilmu terapan bidang ilmu
perpustakaan dan informasi atau rumpun lainnya yang relevan dengan bidang tugas
Jabatan Fungsional Pustakawan yang ditetapkan instansi pembina untuk Pustakawan
Terampil, Pustakawan Mahir, dan Pustakawan Penyelia;
2. strata satu (S-1) atau diploma empat (D-4) rumpun
ilmu terapan bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau rumpun lainnya yang
relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yang ditetapkan
instansi pembina untuk Pustakawan Ahli Pertama, Pustakawan Ahli Muda, dan
Pustakawan Ahli Madya; dan
3. strata dua (S-2) rumpun ilmu terapan bidang ilmu
perpustakaan dan informasi atau rumpun lainnya yang relevan dengan bidang tugas
Jabatan Fungsional Pustakawan yang ditetapkan instansi pembina untuk Pustakawan
Ahli Utama.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui
promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang
jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) sesuai
dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional
Pustakawan pada jenjang Ahli Utama.
Promosi melalui kenaikan jenjang Jabatan Fungsional
Pustakawan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai
kinerja. Untuk mengikuti uji kompetensi, Pustakawan harus telah memenuhi Angka
Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabata sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan
melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional
Pustakawan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk
pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Download Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2026
Selengakapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun
2026 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan
Link download Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 20 Tahun
2026 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan. Semoga ada manfaatnya.
