Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Pustakawan

Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional (JF) Pustakawan


Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional (JF) Pustakawan diterbitkan untuk mewujudkan transformasi tata kelola jabatan fungsional, mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, dan untuk pengembangan karier serta peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang perpustakaan.

 

Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2026 ini merupakan pengganti atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan.

 

Dasar Hukum Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Pustakawan

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan adalah:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional;

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

 

Isi PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Pustakawan

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

4. Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.

5. Pejabat Fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Pustakawan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.

6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

10. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

11. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.

13. Pembinaan Jabatan Fungsional adalah upaya peningkatan dan pengendalian standar profesi Jabatan Fungsional yang meliputi kewenangan pengelolaan, prosedur dan metodologi pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional.

14. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pustakawan.

15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pustakawan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan jabatan karier PNS. Pustakawan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perpustakaan pada Instansi Pemerintah.

 

Pustakawan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional maka Pustakawan dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi tersebut.

 

Jabatan Fungsional Pustakawan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsiparis, pustakawan, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.

 

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pustakawan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan kategori keterampilan terdiri atas:

a. Pustakawan Terampil;

b. Pustakawan Mahir; dan

c. Pustakawan Penyelia.

 

Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan kategori keahlian terdiri atas:

a. Pustakawan Ahli Pertama;

b. Pustakawan Ahli Muda;

c. Pustakawan Ahli Madya; dan

d. Pustakawan Ahli Utama.

 

 

Apa Tugas Jabatan Dan Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Pustakawan ? Tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yaitu melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Tugas dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan Pustakawan yang meliputi:

a. pengembangan koleksi;

b. pengorganisasian bahan perpustakaan;

c. layanan perpustakaan;

d. pelestarian koleksi;

e. pengembangan ekosistem kepustakawanan;

f. manajemen perpustakaan; dan

g. penerapan teknologi informasi dan komunikasi perpustakaan.

 

Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang jabatan meliputi:

a. Pustakawan kategori keterampilan yang terdiri atas:

1. Pustakawan Terampil melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan dukungan teknis kegiatan operasional di bidang kepustakawanan;

2. Pustakawan Mahir melaksanakan kegiatan operasional dan teknis di bidang kepustakawanan; dan

3. Pustakawan Penyelia melaksanakan kegiatan dan evaluasi kegiatan operasional dan teknis di bidang kepustakawanan; dan

b. Pustakawan kategori keahlian yang terdiri atas:

1. Pustakawan Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, inventarisasi, serta penyusunan bahan dalam analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kepustakawanan;

2. Pustakawan Ahli Muda melaksanakan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kepustakawanan;

3. Pustakawan Ahli Madya melaksanakan validasi dan penyusunan rekomendasi serta pengelolaan kegiatan di bidang kepustakawanan; dan

4. Pustakawan Ahli Utama melaksanakan evaluasi, dan perumusan isu atau program strategis kepustakawanan nasional.

 

Selain ruang lingkup kegiatan, Pustakawan dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.

 

Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional Pustakawan mensyaratkan sertifikasi tertentu, Pustakawan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagaimana penghitungan Kebutuhan PNS Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan? Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:

a. jumlah koleksi dan produk pengetahuan;

b. jumlah jenis layanan perpustakaan;

c. jumlah dan profil pemustaka;

d. jumlah tenaga perpustakaan yang dibina; dan

e. jumlah perpustakaan yang dibina.

 

Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.

 

Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Bagaimana Tata cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan? Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dilakukan melalui:

a. pengangkatan pertama;

b. perpindahan dari jabatan lain; dan

c. promosi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

e. berijazah paling rendah:

1. diploma tiga (D-3) rumpun ilmu terapan bidang ilmu perpustakaan dan informasi untuk Pustakawan Terampil;

2. strata satu (S-1) atau diploma empat (D-4) rumpun ilmu terapan bidang ilmu perpustakaan dan informasi untuk Pustakawan Ahli Pertama; dan

3. strata tiga (S-3) rumpun ilmu terapan bidang ilmu perpustakaan dan informasi untuk Pustakawan Ahli Muda.

 

Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pustakawan dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Pustakawan.

 

Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Rincian kualifikasi pendidikan disusun oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan dan disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di bidang perpustakaan dan informasi melalui pengangkatan pertama.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. diploma tiga (D-3) rumpun ilmu terapan bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau rumpun lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yang ditetapkan instansi pembina untuk Pustakawan Terampil, Pustakawan Mahir, dan Pustakawan Penyelia;

2. strata satu (S-1) atau diploma empat (D-4) rumpun ilmu terapan bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau rumpun lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yang ditetapkan instansi pembina untuk Pustakawan Ahli Pertama, Pustakawan Ahli Muda, dan Pustakawan Ahli Madya; dan

3. strata dua (S-2) rumpun ilmu terapan bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau rumpun lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yang ditetapkan instansi pembina untuk Pustakawan Ahli Utama;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan paling singkat 2 (dua) tahun;

g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan kategori keterampilan, Pustakawan Ahli Pertama, dan Pustakawan Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Pustakawan Ahli Madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Pustakawan Ahli Utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Adapun Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:

a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Pustakawan Ahli Utama;

b. pejabat administrator ke dalam Pustakawan Ahli Madya;

c. pejabat pengawas ke dalam Pustakawan Ahli Muda; dan

d. pejabat pelaksana ke dalam Pustakawan Terampil,Pustakawan Mahir, Pustakawan Penyelia, dan Pustakawan Ahli Pertama.

 

Selain perpindahan sebagaimana dijelaskan di atas, perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan pejabat fungsional ahli utama lain ke dalam Pustakawan Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;

b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan Jabatan Fungsional kategori keahlian pada jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Pustawakan kategori keterampilan dan Jabatan Fungsional Pustawakan kategori keahlian pada jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang diduduki; dan

c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.

 

Pustakawan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah strata satu (S-1) atau diploma empat (D-4) dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut:

a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pustakawan kategori keahlian yang akan diduduki;

b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan kategori keterampilan yang akan diduduki.

 

Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui promosi dilaksanakan melalui:

a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pustakawan; dan

b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;

g. berijazah paling rendah:

1. diploma tiga (D-3) rumpun ilmu terapan bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau rumpun lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yang ditetapkan instansi pembina untuk Pustakawan Terampil, Pustakawan Mahir, dan Pustakawan Penyelia;

2. strata satu (S-1) atau diploma empat (D-4) rumpun ilmu terapan bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau rumpun lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yang ditetapkan instansi pembina untuk Pustakawan Ahli Pertama, Pustakawan Ahli Muda, dan Pustakawan Ahli Madya; dan

3. strata dua (S-2) rumpun ilmu terapan bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau rumpun lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yang ditetapkan instansi pembina untuk Pustakawan Ahli Utama.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

d. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan pada jenjang Ahli Utama.

 

Promosi melalui kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja. Untuk mengikuti uji kompetensi, Pustakawan harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Download Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2026

Selengakapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan

 

Link download Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan. Semoga ada manfaatnya.



































Free site counter
Free site counter
Free site counter