Pendaftaran PPG Guru Madrasah 2026: Syarat dan Jadwal

Jadwal Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2026


Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan informasi pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2026. Informasi ini disampaikan melalui surat Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor B-160/Dt.I.II/KS/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, Kementerian Agama menginformasikan pelaksanaan penjaringan calon peserta PPG Dalam Jabatan melalui proses pendaftaran serta verifikasi dan validasi (verval) pada sistem EMIS GTK. Guru madrasah yang memenuhi persyaratan perlu memperhatikan jadwal, kelengkapan data, serta kesesuaian ijazah dengan bidang studi PPG yang akan dipilih.

Informasi ini penting bagi guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan ingin mengikuti proses seleksi calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2026.

Jadwal Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2026

Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan pada 20 Oktober 2026, jadwal pendaftaran dan verifikasi serta validasi calon peserta PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah adalah sebagai berikut.

KegiatanJadwal
Pendaftaran calon peserta PPG21–27 Oktober 2026
Verifikasi dan validasi (verval)21–29 Oktober 2026

Guru madrasah yang memenuhi persyaratan perlu memperhatikan rentang waktu tersebut. Pendaftaran dibuka selama tujuh hari kalender, sedangkan proses verifikasi dan validasi berlangsung hingga 29 Oktober 2026.

Oleh karena itu, guru yang berminat sebaiknya memeriksa status data kepegawaian dan akademik pada EMIS GTK sebelum melakukan pendaftaran. Jangan menunggu sampai batas akhir apabila masih terdapat data yang perlu diperbaiki atau diverifikasi.

Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2026

Dalam Lampiran I surat edaran, Kementerian Agama menetapkan sejumlah persyaratan umum bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2026.

Berikut persyaratan yang harus diperhatikan.

1. Terdaftar aktif sebagai guru madrasah

Calon peserta harus terdaftar aktif pada satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang tercatat dalam sistem pendataan Kementerian Agama. Status mengajar juga harus aktif pada saat pendaftaran.

2. Diangkat paling lambat 31 Desember 2025

Guru yang mendaftar harus memenuhi ketentuan tanggal pengangkatan, yaitu paling lambat 31 Desember 2025.

3. Memiliki ijazah minimal S-1 atau D-IV

Calon peserta wajib memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang sesuai dengan bidang studi PPG Dalam Jabatan.

Kesesuaian program studi dengan bidang studi PPG harus mengacu pada daftar pedoman linearitas ijazah yang tercantum dalam Lampiran III surat edaran.

Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah wajib telah disetarakan melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) atau Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama.

4. Belum mencapai usia pensiun

Guru belum mencapai batas usia pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada pemeriksaan EMIS GTK, ketentuan usia ini divalidasi berdasarkan usia per 31 Desember 2026.

5. Belum memiliki sertifikat pendidik

Pendaftaran ini ditujukan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Sistem EMIS GTK melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ditemukan indikasi riwayat sertifikasi guru sesuai mekanisme validasi yang ditetapkan.

6. Sehat jasmani

Calon peserta harus sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.

Syarat Validasi pada EMIS GTK

Selain memenuhi persyaratan umum, calon peserta harus memastikan seluruh prasyarat yang diperiksa oleh sistem EMIS GTK berstatus Terpenuhi sebelum dapat melanjutkan pendaftaran.

Berikut lima aspek validasi yang tercantum dalam Lampiran I surat edaran.

No.Aspek validasiKetentuan
1Verifikasi ijazah S-1/D-IVIjazah telah terverifikasi.
2Batas usia pensiunUsia per 31 Desember 2026 belum mencapai batas usia pensiun guru.
3Batas TMTTanggal mulai tugas sebagai guru memenuhi batas yang ditetapkan saat pengajuan PPG.
4Riwayat sertifikasi guruTidak ditemukan indikasi pernah mengikuti sertifikasi guru berdasarkan pemeriksaan sistem.
5Minimal 6 JTM di satminkalGuru mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka (JTM) di satminkal.

Pemeriksaan riwayat sertifikasi guru dilakukan melalui tiga lapis pengecekan, yaitu data Nomor Registrasi Guru (NRG) dan data sertifikasi pada EMIS GTK, riwayat kepesertaan PPG melalui API UKMPPG dalam tiga tahun terakhir, serta data peserta PPG yang masih berlangsung melalui Verval.ID pada Kemendikdasmen.

Apabila pemeriksaan persyaratan nomor empat perlu diperbarui, surat edaran menyebutkan bahwa guru dapat menggunakan tombol Cek Ulang pada EMIS GTK.

Perlu diperhatikan bahwa memenuhi persyaratan umum saja belum cukup. Seluruh prasyarat sistem harus berstatus terpenuhi agar proses pendaftaran dapat dilanjutkan.

Alur Pendaftaran dan Verifikasi PPG Madrasah 2026

Pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah dilaksanakan melalui EMIS GTK. Berdasarkan surat edaran, prosesnya mencakup pendaftaran dan verifikasi serta validasi calon peserta.

Agar lebih mudah dipahami, berikut tahapan yang perlu diperhatikan guru.

1. Periksa data pada EMIS GTK

Pastikan data guru, status mengajar, satminkal, ijazah, serta informasi lain yang menjadi prasyarat PPG telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

2. Pastikan seluruh prasyarat terpenuhi

Periksa status validasi yang ditampilkan oleh sistem. Pastikan ijazah sudah terverifikasi, batas usia dan TMT memenuhi ketentuan, riwayat sertifikasi sesuai persyaratan, serta jumlah mengajar mencapai minimal 6 JTM di satminkal.

3. Lakukan pendaftaran sesuai jadwal

Guru yang memenuhi persyaratan dapat melanjutkan pendaftaran melalui EMIS GTK pada periode 21–27 Oktober 2026. Ikuti petunjuk yang ditampilkan pada sistem dan pastikan proses pendaftaran diselesaikan sesuai ketentuan.

4. Ikuti proses verifikasi dan validasi

Data calon peserta akan melalui proses verifikasi dan validasi pada periode 21–29 Oktober 2026. Proses ini dilakukan oleh pihak yang berwenang di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

5. Perhatikan hasil verifikasi dan informasi selanjutnya

Hasil verval digunakan untuk penetapan peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2026 dan tahun berikutnya. Karena itu, guru perlu memperhatikan informasi resmi berikutnya mengenai hasil verifikasi dan penetapan peserta.

Tahapan di atas merupakan ringkasan untuk memudahkan pembaca memahami proses. Untuk petunjuk teknis yang lebih terperinci, silakan merujuk pada Lampiran II surat edaran tentang alur pendaftaran dan verifikasi pada EMIS GTK.

Daftar Linearitas Ijazah S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG

Salah satu hal penting dalam pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2026 adalah kesesuaian atau linearitas ijazah dengan bidang studi PPG yang dipilih.

Kementerian Agama telah menyertakan daftar pedoman linearitas pada Lampiran III surat edaran. Daftar tersebut mencakup bidang studi mata pelajaran agama, guru kelas RA dan MI, serta bidang studi umum dan kejuruan.

Bidang studi agama dan guru kelas

Beberapa bidang studi yang tercantum dalam pedoman linearitas antara lain:

  • Fikih

  • Al-Qur'an Hadits

  • Akidah Akhlak

  • Sejarah Kebudayaan Islam

  • Bahasa Arab

  • Guru Kelas RA

  • Guru Kelas MI

Setiap bidang studi memiliki daftar program studi S-1/D-IV yang dinyatakan linier sesuai pedoman dalam surat edaran.

Bidang studi umum dan kejuruan

Lampiran III juga mencantumkan berbagai bidang studi umum dan kejuruan, antara lain Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Biologi, Ekonomi, Fisika, Geografi, IPA, IPS, Informatika, Kimia, Matematika, Pendidikan Pancasila, Sejarah, Seni Budaya, Sosiologi, serta sejumlah bidang kejuruan.

Daftar tersebut juga memuat program studi yang berkaitan dengan agribisnis, akuntansi, busana, kuliner, manajemen perkantoran, perhotelan, teknik, pariwisata, dan bidang kejuruan lainnya.

Penting: Daftar di atas hanya contoh bidang studi, bukan daftar lengkap. Guru perlu membaca Lampiran III secara utuh untuk memastikan apakah nama program studi pada ijazahnya sesuai dengan bidang studi PPG yang dituju. Jangan hanya mengandalkan kemiripan nama program studi.

Bagaimana Jika Lolos Verval tetapi Belum Terpanggil pada Tahun 2026?

Salah satu ketentuan penting dalam surat edaran ini berkaitan dengan masa berlaku hasil verifikasi dan validasi calon peserta.

Hasil verval berlaku untuk penetapan peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2026 dan tahun berikutnya. Calon peserta yang dinyatakan lolos verval tetapi belum terpanggil pada tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa perlu menjalani verval ulang.

Ketentuan ini memberikan kepastian mengenai pemanfaatan hasil verval bagi calon peserta yang belum mendapatkan panggilan pada tahun berjalan.

Meskipun demikian, lolos verval tidak berarti calon peserta otomatis ditetapkan sebagai peserta PPG tahun 2026. Penetapan peserta tetap mengikuti proses yang berlaku.

Pentingnya Memperhatikan Informasi Resmi PPG Madrasah 2026

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan merupakan tahapan penting bagi guru madrasah yang memenuhi kriteria untuk mengikuti pendidikan profesi guru. Oleh sebab itu, informasi yang digunakan sebagai acuan harus berasal dari dokumen resmi dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Guru perlu memperhatikan tiga hal utama, yaitu jadwal pendaftaran, kelengkapan serta validitas data pada EMIS GTK, dan kesesuaian ijazah dengan bidang studi PPG.

Pihak madrasah juga perlu membantu menyebarluaskan informasi ini kepada guru yang memenuhi persyaratan agar tidak melewatkan jadwal pendaftaran.

Untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, bacalah surat edaran beserta ketiga lampirannya secara lengkap sebelum melakukan pendaftaran.

Download Surat Edaran Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2026

Bagi guru madrasah, kepala madrasah, dan pihak terkait yang membutuhkan acuan resmi, silakan unduh dokumen berikut.

Nama dokumen: Surat Edaran Informasi Pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2026

Nomor surat: B-160/Dt.I.II/KS/10/2026

Tanggal: 20 Oktober 2026

Penerbit: Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Link download: Unduh Surat Edaran Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Tahun 2026 (PDF)

Dokumen yang perlu dibaca mencakup surat edaran utama, Lampiran I tentang persyaratan pendaftaran, Lampiran II tentang alur pendaftaran dan verifikasi, serta Lampiran III tentang pedoman linearitas ijazah S-1/D-IV dengan bidang studi PPG.

FAQ Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Tahun 2026

1. Kapan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2026 dibuka?

Pendaftaran dibuka pada 21–27 Oktober 2026. Jadwal tersebut tercantum dalam surat Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor B-160/Dt.I.II/KS/10/2026 tanggal 20 Oktober 2026.

2. Kapan proses verifikasi dan validasi calon peserta dilaksanakan?

Verifikasi dan validasi calon peserta dijadwalkan berlangsung pada 21–29 Oktober 2026 melalui mekanisme yang ditetapkan pada EMIS GTK.

3. Di mana guru madrasah mendaftar PPG Dalam Jabatan 2026?

Pendaftaran dan proses verifikasi serta validasi calon peserta dilakukan melalui sistem EMIS GTK. Guru perlu mengikuti petunjuk yang tersedia pada sistem tersebut.

4. Siapa yang dapat mendaftar PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2026?

Guru yang memenuhi persyaratan umum, yaitu terdaftar aktif dan mengajar pada satminkal yang tercatat dalam sistem Kementerian Agama, diangkat paling lambat 31 Desember 2025, memiliki ijazah minimal S-1/D-IV yang linier, belum mencapai usia pensiun, belum memiliki sertifikat pendidik, serta sehat jasmani.

Selain itu, seluruh prasyarat validasi pada EMIS GTK harus berstatus terpenuhi.

5. Apakah guru wajib memiliki ijazah S-1 atau D-IV?

Ya. Persyaratan umum menetapkan kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan bidang studi PPG. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah harus telah disetarakan melalui instansi yang disebutkan dalam surat edaran.

6. Apakah semua jurusan S-1 bisa digunakan untuk mendaftar?

Tidak otomatis. Program studi pada ijazah harus sesuai dengan pedoman linearitas bidang studi PPG yang tercantum dalam Lampiran III. Guru harus memeriksa daftar tersebut untuk memastikan kesesuaian ijazahnya.

7. Berapa minimal jam tatap muka untuk pendaftaran PPG Madrasah 2026?

Dalam persyaratan validasi EMIS GTK, guru harus mengajar minimal 6 jam tatap muka (JTM) di satuan administrasi pangkalan atau satminkal.

8. Bagaimana jika ijazah belum terverifikasi di EMIS GTK?

Verifikasi ijazah merupakan salah satu prasyarat yang harus terpenuhi sebelum pendaftaran dapat dilanjutkan. Guru perlu memeriksa data pada sistem dan menindaklanjuti status yang belum terpenuhi melalui mekanisme yang tersedia atau berkoordinasi dengan pihak terkait.

9. Bagaimana jika status validasi riwayat sertifikasi guru belum sesuai?

Surat edaran menyebutkan bahwa pemeriksaan persyaratan riwayat sertifikasi guru dapat diperbarui melalui tombol Cek Ulang pada EMIS GTK. Setelah melakukan pemeriksaan ulang, perhatikan kembali status validasi yang ditampilkan sistem.

10. Apakah guru yang lolos verval pasti menjadi peserta PPG tahun 2026?

Tidak. Surat edaran menjelaskan bahwa hasil verval digunakan untuk penetapan peserta tahun 2026 dan tahun berikutnya. Guru yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada tahun 2026 dapat diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang.

11. Apakah calon peserta yang belum terpanggil pada tahun 2026 harus mengikuti verval ulang?

Menurut surat edaran tersebut, calon peserta yang telah lolos verval tetapi belum terpanggil pada tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa perlu verval ulang.

12. Di mana guru dapat membaca persyaratan dan daftar linearitas ijazah secara lengkap?

Guru dapat membaca Lampiran I untuk persyaratan pendaftaran, Lampiran II untuk alur pendaftaran dan verval, serta Lampiran III untuk pedoman linearitas ijazah S-1/D-IV dengan bidang studi PPG. Ketiganya merupakan bagian dari surat edaran yang diterbitkan pada 20 Oktober 2026.

Penutup

Informasi Pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2026 menjadi acuan penting bagi guru yang ingin mengikuti proses penjaringan calon peserta. Dengan jadwal pendaftaran 21–27 Oktober 2026 dan verval 21–29 Oktober 2026, guru perlu segera memeriksa data pada EMIS GTK serta memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Jangan lupa memeriksa kesesuaian ijazah berdasarkan pedoman linearitas resmi dan membaca surat edaran beserta lampirannya secara lengkap. Bagikan informasi ini kepada rekan guru madrasah agar mereka dapat mengetahui jadwal dan persyaratan pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun 2026.

Catatan sumber: Artikel ini disusun berdasarkan surat edaran dan lampiran yang disertakan. Untuk keputusan atau petunjuk terbaru, tetap ikuti informasi resmi Kementerian Agama.



































Free site counter
Free site counter
Free site counter