SE Menpan tentang Larangan bagi ASN Mendukung Organisasi Terlarang dan Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya
SE Menpan Bersama Nomor 02 Tahun 2021 dan SE BKN No. 2/SE/I/2021 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang Dicabut Status Badan Hukumnya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana berkomitmen untuk melakukan langkah tegas guna mencegah aparatur sipil negara (ASN) dari paham radikalisme. Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
“SE Bersama ini ditujukan
bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada
Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai
perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut.
Keterlibatan ASN dalam
organisasi terlarang dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut
status badan hukumnya dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan
ASN dan instansi pemerintah. Untuk itu, perlu dicegah agar ASN dapat tetap
fokus berkinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat
Penerbitan SE Menpan Nomor 02 Tahun 2021 dan SE BKN No.
2/SE/I/2021 tentang Larangan bagi
ASN untuk Berafiliasi dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang Dicabut Status Badan Hukumnya yang
ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan
bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta
tindakan terhadap ASN yang berafiliasi/mendukung organisasi terlarang atau
ormas tanpa dasar hukum. Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai
langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum
penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.
Langkah pelarangan oleh PPK
tersebut mencakup tujuh hal, yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian,
memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat
dalam kegiatan, menggunakan simbol serta atribut organisasi, menggunakan
berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut,
serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan
ormas yang dicabut badan hukumnya.
Surat Edaran Bersama Menpan RB Nomor 02 Tahun 2021 dan SE BKN No. 2/SE/I/2021 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi
dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
yang Dicabut Status Badan Hukumnya ini merupakan tindak lanjut dari Surat
Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan
Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada
30 Desember 2020 lalu. SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN ini diterbitkan
dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme.
Sebelumnya, pada tahun 2019,
pemerintah telah mengeluarkan SKB 11 Menteri dan Kepala Lembaga tentang
Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. SKB
ini dimaksudkan untuk mencegah dan menangani tindakan radikalisme di kalangan
ASN dan instansi pemerintah. Sebagai tindak lanjut, pemerintah membuat Portal
Aduan ASN (aduanasn.id) sebagai sistem pelaporan atas
pelanggaran yang dilakukan ASN seperti prilaku yang bersifat menentang atau
membuat ujaran kebencian. Portal Aduan ASN ini terbuka bagi masyarakat untuk
mengadukan ASN yang dicurigai terpapar radikalisme negatif dengan disertai
bukti.
Kemudian, Kementerian PANRB
pada September 2020 juga telah meluncurkan aplikasi ASN No Radikal, sebagai
portal tindak lanjut dari Portal aduanasn.idASN. Aplikasi ini ditujukan untuk
penyelesaian kasus ASN yang terpapar radikalisme oleh PPK secara elektronik.
Dalam Surat Edaran SE Bersama Menpan RB Nomor 02 Tahun 2021 dan SE BKN No. 2/SE/I/2021 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi
dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
yang Dicabut Status Badan Hukumnya ini juga disebutkan organisasi terlarang
dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu Partai Komunis
Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI). Untuk
diketahui, organisasi terlarang dan ormas yang dicabut status badan hukumnya
adalah organisasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan
pengadilan dan/atau keputusan pemerintah dinyatakan dibubarkan, dibekukan
dan/atau dilarang melakukan kegiatan, karena bertentangan dengan Pancasila dan
UUD 1945, melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu
ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.
ReplyDeleteExtraordinary. This ainamulyana.com website has the advantage of being easily accessible. The website can be accessed quickly. Also this website is very useful.
ReplyDeleteTerima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete