PERPRES NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

Perpres Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat


Peraturan Presiden - Perpres Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai NegeriSipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

 

Dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, dinyatakan bahwa Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud denganTunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 2 Perpres Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan.

 

Pasal 3 Peraturan Presiden - Perpres Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, menyatakan bahwa Besaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Pasal 4 Perpres Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat bagi:

a. Pegawai Negeri Sipii yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negarer; dan

b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Selanjutnya Pasal 5 Peraturan Presiden - Perpres Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dinyatakan dalam pasal Peraturan Presiden - Perpres Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yakni dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pada saat Peraturan Presiden - Perpres Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 



Demikian info tentang Peraturan Presiden - Perpres Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.