PERMENPAN NOMOR 33 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Permenpan Rb Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan


Permenpan Rb Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa  untuk  pengembangan  karier  dan  peningkatan profesionalisme Pegawai  Negeri  Sipil  yang  mempunyai ruang  lingkup,  tugas,  tanggung  jawab,  dan  wewenang  di bidang pencarian  dan pertolongan,  perlu  pengaturan tentang  Jabatan  Fungsional  Pranata  Pencarian  dan Pertolongan; b)  bahwa  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor 10 Tahun  2014 tentang  Jabatan  Fungsional  Rescuer  dan  Angka Kreditnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; c)  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi  Birokrasi  tentang  Jabatan  Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolon.

 

Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pencarian dan Pertolongan. Pejabat Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pencarian dan Pertolongan. Sedangkan yang dimaksud Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.

 

Dinyatakan dalam Permenpan Rb Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan, bahwa Pranata Pencarian dan Pertolongan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan Pencarian dan Pertolongan pada Instansi Pemerintah. Pranata Pencarian dan Pertolongan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan. Kedudukan Pranata Pencarian dan Pertolongan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sekanjutnya Permenpan Rb Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan, menegaskan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan terdiri atas:

a. Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula;

b. Pranata Pencarian dan Pertolongan Terampil;

c. Pranata Pencarian dan Pertolongan Mahir; dan

d. Pranata Pencarian dan Pertolongan Penyelia.

 

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan Rb Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan ini.

 

Adapun tugas Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan menurut Permenpan Rb Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah melakukan Pencarian dan Pertolongan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan. Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas: a) persiapan; b) kesiapsiagaan Pencarian dan Pertolongan; c) pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan; dan d) evaluasi dan laporan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian Dan Pertolongan, mnelalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Permenpan Rb Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian Dan Pertolongan (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian Dan Pertolongan. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



2 comments:

  1. Terima kasih telah membagi posting tentang Permenpan RB nomor 33 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.

    ReplyDelete
  2. Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.