Permenpan Rb Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pencarian dan pertolongan, perlu pengaturan tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan; b) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolon.
Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 33 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan, yang dimaksud Jabatan
Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan
Pencarian dan Pertolongan. Pejabat Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan
yang selanjutnya disebut Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang
untuk melaksanakan kegiatan Pencarian dan Pertolongan. Sedangkan yang dimaksud Pencarian
dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan,
dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan,
bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
Dinyatakan dalam Permenpan Rb Nomor 33 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan, bahwa Pranata Pencarian
dan Pertolongan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan
Pencarian dan Pertolongan pada Instansi Pemerintah. Pranata Pencarian dan Pertolongan
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan. Kedudukan Pranata Pencarian dan Pertolongan
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sekanjutnya Permenpan Rb Nomor 33 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan, menegaskan bahwa Jabatan
Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan termasuk dalam rumpun
pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan
merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata
Pencarian dan Pertolongan terdiri atas:
a. Pranata Pencarian
dan Pertolongan Pemula;
b. Pranata Pencarian
dan Pertolongan Terampil;
c. Pranata Pencarian
dan Pertolongan Mahir; dan
d. Pranata Pencarian
dan Pertolongan Penyelia.
Jenjang pangkat untuk
masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan
tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Permenpan Rb
Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan
Pertolongan ini.
Adapun tugas Jabatan
Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan menurut Permenpan Rb Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata
Pencarian dan Pertolongan adalah melakukan Pencarian dan Pertolongan. Unsur
kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan yang dapat dinilai
Angka Kreditnya yaitu pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan. Sub-unsur dari unsur
kegiatan terdiri atas: a) persiapan; b) kesiapsiagaan Pencarian dan
Pertolongan; c) pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan; dan d) evaluasi
dan laporan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Permenpan Rb Nomor 33 Tahun
2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian Dan Pertolongan, mnelalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan Rb Nomor 33 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian Dan Pertolongan (disini)
Demikian informasi
tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 33 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian Dan Pertolongan. Semoga ada
manfaatnya.
Terima kasih telah membagi posting tentang Permenpan RB nomor 33 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDelete