Ini Daftar Gaji Pokok PPPK Guru dan Non Guru yang Diangkat Tahun 2022 Berdasarkan Golongan

Daftar Gaji Pokok PPPK Guru dan Non Guru Yang Diangkat Tahun  2021-2022 Berdasarkan Golongan


Daftar Gaji Pokok PPPK Guru dan Non Guru Yang Diangkat Tahun 2022 Berdasarkan Golongan. Berapa besaran Daftar Gaji Pokok guru PPPK yang diangkat Tahun 2021/2022 ? Ternyata daftar gaji pokok guru pppk guru maupun non guru yang diangkat tahun 2022 sudah diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

 

“Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan” demikian pernyataan yang terdapat dalam pasal 1 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020 ini

 

Diungkapkan dalam  Perpres Nomor 98 Tahun 2020 bahwa pembayaran belanja pegawai bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah meliputi gaji dan tunjangan. Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK yang diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

 

Bagiamana mengetahui Daftar Gaji Pokok PPPK Guru dan Non Guru Yang Diangkat Tahun 2022 Berdasarkan Golongan. Terkait Daftar Gaji Pokok PPPK yang diangkat Tahun 2021/2022 terdapat dalam lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020 karena perpres ini belum ada penggantian. Pepres tersebut menyatakan PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golpngan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Besaran Gaji Pokok PPPK ini merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

 

Berikut Daftar Gaji Pokok PPPK yang diangkat Tahun 2021/2022 berdasarkan Golongan yang masih mengacu pada Perpres No.98/2020. 


Daftar Gaji Pokok PPPK Guru dan Non Guru Golongan 1, 2, 3 dan 4

 

 

Daftar Gaji Pokok PPPK yang diangkat Tahun 2021/2022 Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Daftar Gaji Pokok PPPK yang diangkat Tahun 2021/2022 Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Daftar Gaji Pokok PPPK yang diangkat Tahun 2021/2022 Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Daftar Gaji Pokok PPPK yang diangkat Tahun 2021/2022 Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

 

Daftar Gaji Pokok PPPK Guru dan Non Guru Golongan 5, 6, 7 dan 8


 

Daftar Gaji Pokok PPPK yang diangkat Tahun 2021/2022 Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Daftar Gaji Pokok PPPK yang diangkat Tahun 2021/2022 Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Daftar Gaji Pokok PPPK yang diangkat Tahun 2021/2022 Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Daftar Gaji Pokok PPPK yang diangkat Tahun 2021/2022 Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100


Daftar Gaji Pokok PPPK Guru dan Non Guru Golongan 9, 10, 11 dan 12

 

Daftar Gaji Pokok PPPK yang diangkat Tahun 2021/2022 Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Daftar Gaji Pokok PPPK yang diangkat Tahun 2021/2022 Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Daftar Gaji Pokok PPPK yang diangkat Tahun 2021/2022 Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Daftar Gaji Pokok PPPK yang diangkat Tahun 2021/2022 Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800


Daftar Gaji Pokok PPPK Guru dan Non Guru tahun 2021-2022 Golongan 13, 14, 15, 16 dan 17



Daftar Gaji Pokok PPPK yang diangkat Tahun 2021/2022 Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Daftar Gaji Pokok PPPK yang diangkat Tahun 2021/2022 Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Daftar Gaji Pokok PPPK yang diangkat Tahun 2021/2022 Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Daftar Gaji Pokok PPPK yang diangkat Tahun 2021/2022 Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Daftar Gaji Pokok PPPK yang diangkat Tahun 2021/2022 Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

 

Berdasarkan table di atas, terungkap bahwa  Daftar Gaji Pokok PPPK Guru dan Non Guru Yang Diangkat Tahun 2021/2022 Berdasarkan Golongan disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Namun selain akan mendapatkan gaji sesuai dengan gaji pokok tersebut, PPPK juga berhak untuk mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan beras/pangan, tunjangan jabatan struktural/tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.

 

Demikian info tentang Daftar Gaji Pokok PPPK Guru dan Non Guru Yang Diangkat Tahun 2021/2022 Berdasarkan Golongan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.