Tanggal 24 Desember 2021 Bukan Hari Libur Untuk PNS

Tanggal 24 Desember 2021 bukan hari libur untuk PNS



Apakah tanggal 24 Desember 2021 merupakan hari libur bagi/untuk PNS? Ingat tanggal 24 Desember 2021 bukan hari libur untuk PNS, kecuali guru dan dosen yang mendapat libur khusus menurut perundang-undangan. Untuk para PNS non guru dan dosen harus diingat bahwa Sesuai SKB 3 Menteri,  Cuti bersama tanggal 24 Desember 2021 dihapus. Perubahan ini tertuang dalam SKB Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.

 

Isi SKB Tiga Menteri tentang Perubahan Kedua Hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2021 adalah Mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021, mengubah Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada  hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021, dan menghapus Cuti Bersama hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang  hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteni Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Bersama mi.

  

Berikut ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2021 pasca perubahan Kedua SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2021.

 



Demikian informasi tentang Sesuai SKB 3 Menteri, tanggal 24 Desember bukan hari libur ubtuk PNS, kecuali guru dan dosen yang mendapat libur khusus sesuai peraturan perundang-undangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.