Ini Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Chest Freezer Tahun 2022 (Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 34 Tahun 2021)

Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Chest Freezer Tahun 2022 (Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 34 Tahun 2021


Peraturan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan atau Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Chest Freezer Tahun 2022 diterbitkan untuk menindaklanjuti pasal 15 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Pasal 1 Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Chest Freezer Tahun 2022, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Chest Freezer Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Pasal 2 Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Chest Freezer Tahun 2022, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Chest Freezer Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai pedoman bagi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Dinas Povinsi/Kabupaten/Kota yang menangani urusan kelautan dan perikanan di daerah dan calon penerima bantuan pemerintah.

 

Berdasarkan Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Chest Freezer Tahun 2022 (Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 34 Tahun 2021), Tujuan pemberian Bantuan Pemerintah berupa sarana Chest Freezer adalah untuk menjaga mutu produk perikanan tetap dalam kondisi baik setelah ditangkap/didaratkan dan/atau setelah proses penanganan/pengolahan sehingga dapat menjamin keamanan pangan dan mutu produk perikanan. Adapun Sasaran Bantuan Pemerintah berupa paket bantuan sarana Chest Freezer kepada penerima bantuan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan atau Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Chest Freezer Tahun 2022, bahwa Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah Pemerintah Sarana Chest Freezer Tahun 2022

1. Kriteria Calon Penerima Bantuan

Bantuan Pemerintah berupa sarana Chest Freezer diberikan kepada:

a. Kelompok Masyarakat

Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:

1) terdaftar di laman satu data; dan

2) berbadan hukum atau terdaftar di dinas.

b. Masyarakat Hukum Adat

Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:

1) terdaftar di laman satu data; dan

2) mendapatkan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Lembaga Swadaya Masyarakat

Lembaga Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:

1) terdaftar di laman satu data; dan

2) berbadan hukum.

d. Lembaga Pendidikan

Lembaga Pendidikan sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:

1) terdaftar di laman satu data; dan

2) terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, atau dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan pendidikan.

e. Lembaga Keagamaan

Lembaga Keagamaan sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:

1) terdaftar di laman satu data; dan

2) berbadan hukum atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

 

Persyaratan calon penerima bantuan Sarana Chest Freezer Tahun 2022 meliputi:

a. mengajukan usulan/proposal Bantuan Pemerintah ke Kementerian Kelautan dan Perikanan atau Dinas;

b. diutamakan berbadan hukum atau memiliki surat pengesahan dari Dinas atau menyertakan surat pengesahan Poklahsar dari kepala desa setempat;

c. melampirkan profil Poklahsar/lembaga, fotokopi KTP ketua dan anggota Poklahsar, serta foto kegiatan penanganan/pengolahan ikan;

d. diutamakan telah melaksanakan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan paling singkat 1 (satu) tahun;

e. diutamakan memiliki tempat penanganan atau pengolahan produk sesuai standar untuk mendapatkan sertifikat GMP/SKP;

f. bersedia menandatangani Surat Pernyataan sebagaimana format terlampir yang meliputi:

1) pernyataan memiliki daya listrik yang mencukupi;

2) pernyatan kesiapan menerima hibah;

3) pernyataan tidak menerima bantuan sejenis dari dana APBN/APBD pada tahun yang sama;

4) pernyataan sanggup mengoperasionalkan bantuan dan memanfaatkan bantuan serta siap mengikuti pembinaan kelayakan dasar pengolahan dalam rangka mendapatkan sertifikat GMP/SKP; dan

5) pernyataan bersedia mengisi laporan kegiatan produksi dan mengirimkan laporan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan cq. Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diminta.

 

Selengkapnya silahkan baca Salinan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Chest Freezer Tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 34 Tahun 2021, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Chest Freezer Tahun 2022 (Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 34 Tahun 2021), Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.