Tahun 2022, Dibuka Opsi Pembelajaran Tatap Muka Untuk Semua Peserta Didik

Mulai Januari 2022, Dibuka Opsi Pembelajaran Tatap Muka Untuk Semua Peserta Didik


Mulai Januari 2022, Dibuka Opsi Pembelajaran Tatap Muka Untuk Semua Peserta Didik. Dalam mengatasi learning loss yang disebabkan karena pandemic Covid-19, pemerintah menerapkan berbagai kebijakan Merdeka Belajar, antara lain dalam pengelolaan pembelajaran dibuka opsi pembelajaran tatap muka untuk 100% atau semua peserta didik, di bidang kurikulum terdapat opsi penggunaan kurikulum darurat dan kurikulum prototipe.

 

Namun opsi pembelajaran tatap muka untuk 100% atau semua peserta didik hanya dapat dilaksanakan pada satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2 dengan syarat capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota.

 

Berikut ini ketentuan lengkap pembelajaran tatap muka di masa pandemi COVID-19 sebagaimana diungkapkan dalam SK 4 Menteri Terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemt Coronavtrus Disease 2019 (Covid-19):

1) satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:

a) satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

(1) setiap hari;

(2) jumlah peserta didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas; dan

(3) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran perhari.

b) satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50% (lima puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puiuh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/ kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

(1) setiap hari secara bergantian;

(2) jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan

(3) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

c) satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40% (empat puluh persen) di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

(1) setiap hari secara bergantian;

(2) jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas rl-lang kelas; dan

(3) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

2) satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:

a) satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% (errpat puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10% (sepuluh persen) di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

(1) setiap hari secara bergantian;

(2) jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan

(3) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

b) bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% (empat puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10% (sepuluh persen) di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

3) satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

 

Namun bagi sekolah yang akan menerapkan pembelajaran tatap muka harus diingat bahwa pembelajaran tatap muka terbatas di dalam kelas harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, antara lain: a) menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu; b) menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter; c) menghindari kontak fisik; d) tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar; e) tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan; f) menerapkan etika batuk dan bersin; dan g) rutin membersihkan tangan.

 

Bahkan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan pada pembelajaran tatap muka terbatas wajib telah menerima vaksin COVID-19. Pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin COVID- 19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/bimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

 

Selain itu kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan juga sudah bisa dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

Pakar epidemiologi Universitas Airlangga (UNAIR), Windhu Purnomo dalam laman gtk.kemendikbud menyatakan untuk pengaktifan PTM terbatas 100%, yang paling penting adalah prasyarat bahwa: (1) Semua (100%) pendidik/guru dan tenaga kependidikan yang hadir di satuan pendidikan yang bersangkutan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis; (2) Anak didik di bawah 18 tahun tidak harus sudah divaksinasi lengkap, tetapi anak didik/mahasiswa berusia 18 tahun ke atas sudah harus 100% divaksinasi; (3) Sedikitnya 70% Lansia di daerah di mana PTM terbatas dilaksanakan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis; (4) Sarana, prasarana, dan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan di satuan pendidikan yang bersangkutan harus tersedia dan diimplementasikan 100%; dan (5) Surveilans perilaku kepatuhan protokol kesehatan dan surveilans kasus di satuan pendidikan, juga di masyarakat, harus dilaksanakan secara terus-menerus.

 

Demikian info tentang Mulai Januari 2022, Dibuka Opsi Pembelajaran Tatap Muka Untuk Semua Peserta Didik. Kita berharap mudah-mudahan seluruh wilayah Indonesia di tahun 2022 sudah bisa terbebaskan dari pandemic Covid-19. Dapat berita terbaru tentang pendidikan di ainamulyana.com



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.