Perpres Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

Peraturan Presiden Perpres Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan


Peraturan Presiden Perpres Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, diterbitkan untuk meningkatlan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipit yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan.

 

Dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, yang selanjutnya disebut Tfrnjangan Analis Transaksi Keuangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, diberikan Tunjangan Analis Transaksi Keuangan setiap bulan. Adapun besaran Tunjangan Analis Transaksi Keuangan tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan ini.

 

Berikut ini Daftar besaran tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan


Perpres Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan


Pemberian Tunjangan Analis Transaksi Keuangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemberian Tunjangan Analis Transaksi Keuangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Transaksi Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Baca selengkapnya Peraturan Presiden Perpres Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

    This Blog is protected by DMCA.com



































    Free site counter

    Comments



































    Free site counter