Perpres Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Peraturan Presiden Perpres Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan dirugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
Dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ini yang dimaksud dengan Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, yang selanjutnya disebut Tunjangan
Pengantar Kerja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar
Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
diberikan Tunjangan Pengantar Keda setiap bulan. Besaran Tunjangan Pengantar
Kerja tercantum dalam Lampiran Peraturan
Presiden Perpres Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja ini.
Berikut ini Daftar besaran tunjangan Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja berdasarkan Peraturan
Presiden Perpres Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja
Pemberian Tunjangan
Pengantar Kerja bagi: a) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi pusat dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b) Pegawai Negeri Sipil yang
bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan
Pengantar Kerja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayarern dan
penghentian pembayaran Tunjangan Pengantar Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Presiden Perpres Nomor 109 Tahun
2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ini mulai
berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai: a) Tunjangan Jabatan Fungsional pengantar
Kerja Kategori Keahlian sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 2007 tentang Ttrnjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku; dan b) Tunjangan Jabatan Fungsional pengantar Kerja Kategori
Keterampilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007 tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional pengantar Kerja, dinyatakan masih tetap berlaku
sampai dengan Tahun 2024.
Baca selengkapnya Peraturan Presiden Perpres Nomor 109 Tahun
2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, melalui salinan
dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 109 Tahun
2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
No comments