Perpres Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

Peraturan Presiden Perpres Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja


Peraturan Presiden Perpres Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan dirugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.

 

Dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengantar Kerja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja diberikan Tunjangan Pengantar Keda setiap bulan. Besaran Tunjangan Pengantar Kerja tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ini.

 

Berikut ini Daftar besaran tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja


Perpres Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja


Pemberian Tunjangan Pengantar Kerja bagi: a) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Pemberian Tunjangan Pengantar Kerja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tata cara pembayarern dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengantar Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pada saat Peraturan Presiden Perpres Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai: a) Tunjangan Jabatan Fungsional pengantar Kerja Kategori Keahlian sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007 tentang Ttrnjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan b) Tunjangan Jabatan Fungsional pengantar Kerja Kategori Keterampilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional pengantar Kerja, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Tahun 2024.

 

Baca selengkapnya Peraturan Presiden Perpres Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.