Ini Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan NIP CPNS Kemenag Formasi Tahun 2021
Berkas atau Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan NIP CPNS Kemenag Formasi Tahun 2021 disampaikan Pengumuman Setjen Kemenag selaku Ketua Panitia Seleksi bernomor P-0079/SJ/B.ll.2/KP.00.2/01/2022.
Dalam pengumuman Nomor :
P-0079/SJ/B.ll.2/KP.00.2/01/2022 Tentang Dokumen Persyaratan Administrasi Usul
Penetapan Nomor Induk (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama
Republik Indonesia Formasi Tahun 2021 Dokumen Persyaratan Administrasi Usul
Penetapan Nomor lnduk (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama
Republik Indonesia Formasi Tahun 2021
Adapun Berkas atau Dokumen
Persyaratan Administrasi Usul Penetapan NIP CPNS Kemenag Formasi Tahun 2021,
adalah sebagai berikut.
1. Peserta yang dinyatakan LULUS dalam tahap
akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 sebagaimana tercantum
pada lampiran Pengumuman Nomor: P-6334/SJ/ B.ll.2/KP.00.1/12/2021 tanggal 24
Desember 2021 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan
kelengkapan dokumen secara elektronik sesuai ketentuan pada pengumuman tersebut
melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.g.oid pada
tanggal 7 s.d. 21 Januari 2021;
2. Kelengkapan dokumen sebagaimana pada angka 2,
persyaratan administrasi untuk Pengusulan Penetapan NIP CPNS sesuai dengan
Peraturan Sadan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018, sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru dengan latar belakang warna
merah;
b. Asli ljazah (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar
Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
teknologi);
c. Asli Transkrip Nilai;
d. Asli Hasil cetak/print out DRH dari laman
https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir
ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan
telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp. 10.000,-;
e. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:
1) Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang
telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp. 10.000,- sesuai
format/template yang tercantum pada Lampiran II Pengumuman Nomor:
P-0057/SJ/B.Il.2/KP.00.1/12/2021tanggal 6 Januari 2022 (lihat contoh disini)
2) Asli Surat Pernyataan Bersedia Mengabdi dan
Tidak Mengajukan Pindah Dengan Alasan Apapun yang telah ditandatangani sendiri
oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada
Lampiran Ill Pengumuman Nomor: P-0057/SJ/B.ll.2/KP.00.1/12/2021 tanggal 6
Januari 2022 (lihat contoh disini)
f. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022;
g. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada
Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari
2022;
h. Asli Surat Keterangan tidak
mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan
pada bulan Januari 2022;
i. Asli Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah
dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja); dan
j. Semua dokumen persyaratan pada huruf a s.d. i
sebagaimana tersebut di atas di scan menjadi format pdf/jpg sesuai kebutuhan
dalam unggah persyaratan administrasi di aplikasi SSCASN.
3. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir
namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat
pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku maka
dianggap mengundurkan diri;
4. Seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti
seluruh ketentuan yang ditetapkan dan kelalaian peserta dalam membaca dan
memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
5. Apabila di kemudian hari peserta terbukti
memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data
dan ditemukan paham radikalisme baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah
diangkat menjadi CPNS/PNS maka Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan
dan/atau memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS;
6. Kelulusan ditentukan oleh kemampuan dan
kompetensi peserta. Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada
pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap
tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk
apapun;
7. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian
Agama Tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; dan
8. Bagi seluruh peserta agar selalu memantau
perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman
https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman
https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi lnstagram: @kemenag_ri /
@casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag. Pelayanan dan
penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS dapat menghubungi Call
Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja.
Demikian informasi tentang Berkas atau Dokumen Persyaratan
Administrasi Usul Penetapan NIP CPNS Kemenag Formasi Tahun 2021. Semoga ada
manfaatnya. Dapatka berita atau informasi terbaru melalui laman ainamulyana.com
No comments