Juknis DAK Fisik Pariwisata tahun 2022
Juknis DAK Fisik Pariwisata tahun 2022 terdapat dalam Permenparekraf Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis-Juknal) Pengelolaan DAK Fisik Bidang Pariwisata Tahun Anggaran 2022. Pada beleid ini yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik Bidang Pariwisata adalah DAK Fisik yang digunakan untuk membangun amenitas, dan daya tarik wisata secara terintegrasi di dalam kawasan pariwisata yang menjadi prioritas nasional.
DAK Fisik Bidang Pariwisata diarahkan untuk kegiatan: pembangunan amenitas kawasan pariwisata dan pembangunan Daya Tarik Wisata. DAK Fisik Bidang Pariwisata digunakan untuk pendanaan terhadap kegiatan yang sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian. Rencana kegiatan merupakan rencana kegiatan bidang pariwisata yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang memuat rincian kegiatan, metode pengadaan, lokasi kegiatan, target keluaran kegiatan, rincian kebutuhan dana dan kegiatan penunjang. Kegiatan yang dibiayai oleh DAK Fisik Bidang Pariwisata merupakan pembangunan baru bukan revitalisasi dan/atau rehabilitasi.
Pembangunan baru merupakan
upaya pembangunan yang mulai dari 0% (nol persen) di titik yang belum pernah
dibangun dari sumber pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara,
anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber pembiayaan lain yang
sah.
Ditegaskan dalam Permenpar Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Operasional (Juknis-Juknal) Pengelolaan DAK Fisik Bidang Pariwisata
Tahun Anggaran 2022 bahwa DAK Fisik Bidang Pariwisata dapat digunakan paling
banyak 5% (lima persen) dari pagu alokasi per daerah untuk mendanai kegiatan penunjang
yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik pada tahun berkenaan. Kegiatan
penunjang meliputi: a) desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual; b) biaya tender,
tidak termasuk honorarium pejabat pengadaan barang dan jasa/unit layanan
pengadaan dan pengelola keuangan; c) jasa konsultan pengawas kegiatan
kontraktual; d) penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah; dan/atau
e) perjalanan dinas ke atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian,
dan pengawasan.
DAK Fisik Bidang Pariwisata
dikelola sesuai dengan standar teknis kegiatan. Standar teknis kegiatan
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Juga ditegaskan dalam Permenpar Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Operasional (Juknis-Juknal) Pengelolaan DAK Fisik Bidang Pariwisata
Tahun Anggaran 2022 bahwa Standar teknis kegiatan sebagai petunjuk
operasional bagi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dalam pengelolaan DAK Fisik Bidang Pariwisata.
DAK Fisik Bidang Pariwisata
dilaksanakan secara padat karya dengan mengutamakan penyerapan tenaga kerja
lokal dan penggunaan bahan baku lokal. Pelaksanaan padat karya dicantumkan
dalam perjanjian kerja sama dengan pihak penyelenggara barang dan jasa.
Pemerintah Daerah menyampaikan
laporan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pariwisata secara berkala kepada Menteri. Laporan
pelaksanaan terdiri atas: laporan pelaksanaan teknis kegiatan termasuk foto
dokumentasi kemajuan pembangunan fisik dan laporan capaian hasil jangka pendek.
Laporan pelaksanaan teknis kegiatan disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
setelah triwulan berkenaan berakhir pada aplikasi pengawasan dana alokasi
khusus terintegrasi pada laman www.dakpariwisata.kemenparekraf.go.id. Laporan capaian
hasil jangka pendek disampaikan bulanan pada aplikasi pengawasan dana alokasi khusus
terintegrasi dan dilakukan berbagi pakai data antara Kementerian Keuangan, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Negara/Lembaga, dan gubernur.
Data laporan capaian hasil jangka
pendek disampaikan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran pada
triwulan I tahun anggaran berikutnya. Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan terhadap pengelolaan kegiatan, capaian keluaran, capaian hasil
jangka pendek, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang
Pariwisata. Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai bahan pertimbangan
dalam penilaian DAK Fisik Bidang Pariwisata pada tahun berikutnya.
Pada saat Permenparekraf Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
Tahun Anggaran 2022 ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 391), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Bagi yang membutuhkan Salinan lengkap Juknis DAK Fisik Pariwisata tahun 2022 bisa dibaca Permenparekraf Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata Tahun Anggaran 2022 (disini)
Juknis DAK Non Fisik Pariwisata tahun 2022
Lalu Bagaimana dengan Juknis DAK Non Fisik Bidang Pariwisata Tahun Anggaran 2022 ? DAK Non Fisik Bidang Pariwisata diatur dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan beleid ini, yang dimaksud Dana Pelayanan Kepariwisataan adalah dana yang dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal, dan perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata.
DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan ditetapkan melalui rencana kerja pemerintah. Pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan diarahkan untuk menu kegiatan, meliputi: a) peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan keselamatan, keamanan, dan kesehatan di destinasi pariwisata; b) peningkatan kapasitas masyarakat pariwisata dan pelaku usaha pariwisata; dan c) dukungan operasional nonrutin fasilitas pariwisata untuk Pusat Informasi Pariwisata.
DAK Nonfisik Dana Pelayanan
Kepariwisataan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Nonfisik Dana
Pelayanan Kepariwisataan. Ketentuan mengenai petunjuk teknis DAK Nonfisik Dana
Pelayanan Kepariwisataan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditegaskan dalam Permenpar Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis
Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun 2022 bahwa Petunjuk
teknis ini digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan
Kepariwisataan.
Menteri melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Dana Pelayanan
Kepariwisataan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun. Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam
pengalokasian DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan pada tahun berikutnya.
Pemerintah Daerah
menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan kepada
Menteri melalui Sekretaris Kementerian dengan tembusan kepada Deputi. Laporan terdiri
atas laporan semester; dan laporan akhir. Laporan semester disampaikan paling
lama 14 (empat belas) hari kerja setelah semester berakhir. Laporan akhir disampaikan
paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya. Laporan disampaikan dalam
bentuk fisik dan elektronik. Laporan dalam bentuk elektronik disampaikan melalui
aplikasi pengawasan dana alokasi khusus terintegrasi pada laman
www.dakpariwisata.kemenparekraf.go.id.
Pada saat Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan
Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun
2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan
Kepariwisataan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 230), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkah
download dan baca Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala
Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif atau Permenparekraf
Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022 melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Bagi yang membutuhkan Salinan lengkap Juknis DAK Non Fisik Pariwisata tahun 2022 bisa dibaca Permenpar Nomor 4 Tahun 2022 TentangPetunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana PelayananKepariwisataan Tahun Anggaran 2022 (Disini)
Demikian informasi tentang Juknis DAK Fisik Pariwisata tahun 2022 dan Juknis DAK Non Fisik Pariwisata tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.
No comments