JUKNIS BANTUAN PEMBERDAYAAN MGMP PAI PADA SMP TAHUN ANGGARAN 2022

Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI Pada SMP Tahun Anggaran 2022


ainamulyana.com Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjependis Nomor 1351 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI Pada SMP Tahun Anggaran 2022, dinyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

 

Tujuan pendidikan nasional seperti tertuang dalam UU no. 20 tahun 2003 merupakan sebuah amanat yang ketercapaiannya harus diupayakan secara optimal. Dalam UU tersebut pada pasal 3 secara eksplisit disebutkan bahwa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

 

Pendidikan agama Islam pada sekolah memiliki peranan yang sangat strategis dalam sistem pendidikan nasional, terutama dalam rangka membangun karakter bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. PAI berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama.

 

Fungsi PAI ini selaras dengan fungsi pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

 

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

 

Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik agar menjadi insan yang berguna bagi dirinya, nusa, bangsa dan agama.

 

Guru PAI diharapkan tidak hanya dapat melakukan transfer of knowledge, namun juga yang lebih penting dapat secara baik melakukan transfer of values atau ethics. Upaya transfer of values atau ethics sekarang ini merupakan suatu keharusan dan menjadi kebutuhan mendesak dalam kerangka menegakan kembali nilai-nilai spiritual dan jati diri bangsa Indonesia ditengah berbagai krisis yang sedang melanda bangsa Indonesia.

 

Guru PAI SMP mempunyai wadah untuk mengembangkan dirinya memaluiforum Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI). Forum ini merupakan suatu wadah kegiatan profesional guru mata PendidikanAgama Islam pada sekolah yang dibangun dari, oleh dan untuk guru PAI pada SMP.

 

Keberadaan MGMP PAI SMP perlu diberdayakan, dikuatkan dan difasilitasi sehingga dapat menampung aspirasi kebutuhan para anggotanya, yaitu para guru PAI SMP itu sendiri. Harus diakuai bahwa dukungan, apalagi fasilitas untuk MGMP PAI SMP masih sangat terbatas, baik dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun dari Pemerintah Daerah (propinsi maupun kabupaten/kota).

 

Melihat peran MGMP PAI SMP sangat strategies, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam merasa perlu untuk memberi support kepada MGMP PAI SMP agar lebih berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, yaitu melalui Pemberian Dana Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP. Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI memandang perlu untuk melanjutkan keberhasilan dalam agar MGMP dapat membantu dalam peningkatan kemampuan guru PAI SMP dalam bidang literasi, terutama karya tulis ilmiah bagi guru PAI SMP yang telah golongan IV/a agar bisa meningkat ke golongan IV/b.

 

Kemampuan menulis karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah guru PAI SMP saat ini dirasa masih lemah, karena itu perlu dilakukan pelatihan, penguatan dan pemberian bantuan sehingga kemampuan guru PAI SMP dapat ditingkatkan. Oleh karena itu, untuk mendukung kegiatan dimaksud, Direktorat Pendidikan Agama Islam memandang perlu disusun sebuah Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMP Tahun Anggaran 2022.

 

Maksud dan Tujuan dari Kepdirjependis Nomor 1351 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI Pada SMP Tahun Anggaran 2022 ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakattentang proses pemberian, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP dengan tujuan agar bantuan tepat sasaran dan akuntabel.

 

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjependis Nomor 1351 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI Pada SMP Tahun Anggaran 2022 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI pada SMP Tahun Anggaran 2022sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Kepdirjependis Nomor 1351 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI Pada SMP Tahun Anggaran 2022 menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyelenggaraan pemberian Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI pada SMP Tahun Anggaran 2022.

 

Dalam Surat pengantar penyampaian Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI Pada SMP Tahun Anggaran 2022 dinyatakan bahwa Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyalurkan Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP/SMPLB Tahun Anggaran 2022, yang akan digunakan untuk Penerbitan Jurnal Ilmiah . Dengan ini kami mengharap kesediaan Saudara untuk menginformasikan kepada MGMP PAI SMP/SMPLB di wilayah Saud ara sesuai Petunjuk Teknis Nomor 1351 Tahun 2022 .

Sehubungan denga n hal tersebut, berikut kami sampaikan beberapa hal yaitu:

 A. Nama Program

1. Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP/SMPLB;

2. Fokus untuk kegiatan Penerbitan Jurnal Ilmiah;

3. Jumlah alokasi bantuan untuk 45 MGMP :

a. MGMP PAI SMP Tingkat Propinsi sebanyak 34 lokasi;

b. MGMP PAI SMP Tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 9 lokasi;

c. MGMP PAI SMPLB sebanyak 2 lokasi;

4. Nilai bantuan adalah @ Rp. 25.000.000, - (dua puluh lima juta rupiah).

 

B. Kriteria Umum Penerima bantuan

1. MGMP PAI SMP/SMPLB tingkat Propinsi atau Kabupaten/Kota;

2. Terdaftar di Kementerian Agama Propinsi atau Kabupaten/Kota;

3. Mempunyai kepengurusan yang masih aktif;

4. Lulus seleksi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

 

C. Persyaratan Calon Penerima Bantuan

1. Mengajukan Surat Permohonan Bantuan sebagaimana contoh formulir ( terlampir );

2. Melampirkan Susunan Pengurus MGMP PAI SMP yang telah disahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenag (untuk MGMP PAI SMP Provinsi) atau Kepala Kemenag Kab upaten/Kota (untuk MGMP PAI SMP tingkat Kabupaten/Kota );

3. Melampirkan Surat Keterangan Pendirian MGMP PAI SMP dari Kepala Kanwil Kemenag Propinsi atau Kabupaten/Kota sesuai wewenangnya ;

4. Melampirkan Profil organisasi MGMP PAI SMP yang minimal berisikan tentang kondisi kelembagaan, data guru, data guru binaan, dan program kegi atan yang pernah dilaksanakan minimal selama 2 tahun terakhir;

5. Mempunyai sekretariat MGMP PAI SMP;

6. Melampirkan Proposal Penggunaan Bantuan untuk Penerbitan Jurnal Ilmiah MGMP PAI SMP, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RA B), nomor rekening Bank dan NPWP .

 

D. Pendaftaran dan Seleksi

1. Pendaftaran

a. Pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Layanan Bantuan (SILABA) PAI yang ada di website : www.pendis.kemenag.go.id/pai/

b. Berkas pendaftaran dikirim dalam bentuk pdf;

c. Berkas permohonan dikirim paling lambat pada hari Rabu, 30 Maret 2022 jam 24.00 WIB.

 

2. Seleksi

Seleksi calon penerima bantuan dilakukan oleh Tim Seleksi yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, dengan mempertimbangkan kriteria dan kelayakan calon penerima bantuan.

 

3. Pengumunan

Pengumuman calon penerima bantuan akan dilakukan pada hari Kamis, 4 April 2022 melalui website: www.pendis.kemenag.go.id/pai/

 

E. Ketentuan Lain

Ketentuan lebih lengkap program bantuan ini diatur dalam Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP/SMPLB yang dapat diunduh melalui website : www.pendis.kemenag.go.id/pai/

 

Sasaran Kepdirjependis Nomor 1351 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI Pada SMP Tahun Anggaran 2022 ini adalah guru PAI SMP baik pada sekolah reguler maupun sekolah luar biasa yang tergabung dalam MGMP PAI SMP tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

 

Ruang lingkup dari Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI Pada SMP Tahun Anggaran 2022 ini meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan, Ketentuan Perpajakan, Larangan dan Sanksi, Pengendalian, Pengawasan, dan Layanan Pengaduan Masyaakat, dan Penutup.

 

Link download Surat Pengantar Kepdirjependis Nomor 1351 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI Pada SMP Tahun Anggaran 2022 (disini)

 

Link download Kepdirjependis Nomor 1351 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI Pada SMP Tahun Anggaran 2022 (disini)

 

Demikian imfomasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI Pada SMP Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya. ainamulyana.com




= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.