SK PENETAPAN SMK PELAKSANA PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN TAHUN 2022 TAHAP I

SK Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap 1


SK Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap I terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Nomor 12/D/0/2022 Tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap I

 

Pertimbangan penetapan SK Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap 1 (Satu), adalah a) bahwa untuk mengembangkan pendidikan kejuruan agar semakin relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah sesuai perkembangan dunia dunia kerja dan mampu untuk mendukung proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan, perlu menyelenggarakan program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan sebagai model satuan pendidikan bermutu; b) bahwa untuk melaksanakan program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan sebagaimana huruf a, telah dilaksanakan seleksi terhadap sekolah menengah kejuruan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 464/M/2022 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Sekolah Menengah Kejuruan sebagai Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap I;

 

Dasar hokum diterbitkannya Pertimbangan penetapan SK Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap I, adalah        1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 3) Keputusan Presiden Nomor 116/TPA Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); 5) Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 464/ M/2022 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Nomor 12/D/0/2022 Tentang SK Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap I adalah sebagai berikut

1) Menetapkan Sekolah Menengah Kejuruan sebagai Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap I sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

2) Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, melaksanakan program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagai berikut:

a.  sosialisasi Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan kepada seluruh warga Sekolah Menengah Kejuruan, dunia kerja, serta pemangku kepentingan terkait lainnya;

b.  penyiapan kebijakan di Sekolah Menengah Kejuruan terkait pelaksanaan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;

c.  penyiapan kepala Sekolah Menengah Kejuruan dan guru Sekolah Menengah Kejuruan yang akan mengikuti pelatihan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;

d.  penyusunan perencanaan berbasis data pada tingkat satuan pendidikan;

e.  pelaksanaan kemitraan link and match secara menyeluruh sesuai kesepakatan dengan dunia kerja, paling sedikit meliputi: 1) penyusunan dan penyelarasan kurikulum berbasis industri dan dunia kerja; 2) pembelajaran berbasis proyek nyata (produk barang/jasa) dari dunia kerja; 3) pelibatan guru/pengajar tamu dari industri dan dunia kerja; 4) penyelenggaraan program praktek kerja lapangan; 5) penyelenggaraan sertifikasi kompetensi yang diakui oleh industri dan dunia kerja bagi lulusan; 6) pelatihan guru di SMK oleh industri; 7) pembuatan komitmen dengan dunia kerja terhadap penyerapan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan; dan 8) pemberian beasiswa dan/atau ikatan dinas oleh dunia kerja bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan;

f.   pelaksanaan pelatihan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan ditujukan bagi kepala Sekolah Menengah Kejuruan dan Guru Sekolah Menengah Kejuruan;

g.  pemanfaatan platform teknologi untuk pembelajaran dan manajemen sekolah, yang bertujuan untuk mendukung implementasi kebijakan pendidikan yang akan diterapkan bagi Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan; dan

h.  pembelajaran dengan paradigma baru, merupakan pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila.

3) Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan bertanggungjawab atas pelaksanaan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan berpedoman pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 464/M/2022 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan dan pedoman/petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan/panduan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

4)  Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan sebagai Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal ini.

5)  Sekolah Menengah Kejuruan dapat diberhentikan sebagai Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat  Keunggulan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud  dalam Diktum KEEMPAT berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan melibatkan pemerintah daerah.

6)  Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran pemerintah, pemerintah daerah, dan sumber lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silhakan baca dan download Keputusan Direktur Jenderal Kepdirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Nomor 12/D/0/2022 Tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap 1 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Nomor 12/D/0/2022 Tentang SK Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap I Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.