JUKNIS PIP MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022

Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022


ainamulyana.com Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022 dieetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis) Nomor 873 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022. Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menetapkan program perlindungan sosial agar warga masyarakat yang mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak-hak dasarnya sebagai warga negara dan mendapatkan layanan dan akses dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.

 

Salah satu hak dasar warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Diharapkan dengan bekal akses pendidikan yang bermutu, peserta didik dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang unggul, hebat, dan bermartabat. Bagi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung, akses pendidikan yang baik juga diharapkan dapat menjadi instrument pemutus matarantai kemiskinan. Dalam konteks ini, Pemerintah menetapkan kebijakan afirmatif berupa Program Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya meningkatkan akses pendidikan khususnya bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Hal ini sebagaimana pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 yang menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

 

Kementerian Agama RI sesuai dengan tugas dan kewenangannya salah satunya adalah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan ke sekolah, menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah dan meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

 

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 873 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalarn Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Kepdirjenpendis Nomor 873 Tahun 2022 tentang Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis ini merupakan panduan bagi para pemangku kepentingan terkait pengelolaan dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022.

 

Kepdirjenpendis Nomor 873 Tahun 2022 tentang Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara benar dan terarah.

Tujuan ditetapkan Kepdirjenpendis Nomor 873 Tahun 2022 tentang Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022 adalah untuk: 1) Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022; 2) Memperlancar proses pelaksanaan program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.

 

Ruang Lingkup Kepdirjenpendis Nomor 873 Tahun 2022 tentang Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022meliputi persyaratan penerima PIP, mekanisme pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring.

 

Bagi yang membutuhkan Kepdirjenpendis Nomor 873 Tahun 2022 tentang Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022, selengkapnya silahkan akses (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepdirjenpendis Nomor 873 Tahun 2022 tentang Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya. ainamulyana.com




= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.