JUKNIS PIP MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022
ainamulyana.com Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022 dieetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis) Nomor 873 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022. Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menetapkan program perlindungan sosial agar warga masyarakat yang mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak-hak dasarnya sebagai warga negara dan mendapatkan layanan dan akses dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.
Salah satu hak dasar warga negara
adalah mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Diharapkan
dengan bekal akses pendidikan yang bermutu, peserta didik dapat tumbuh dan
berkembang menjadi generasi yang unggul, hebat, dan bermartabat. Bagi siswa
yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung, akses pendidikan
yang baik juga diharapkan dapat menjadi instrument pemutus matarantai kemiskinan.
Dalam konteks ini, Pemerintah menetapkan kebijakan afirmatif berupa Program
Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya meningkatkan akses pendidikan khususnya bagi
siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Hal ini
sebagaimana pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014
yang menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah
Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan
Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar
(PIP).
Kementerian Agama RI sesuai
dengan tugas dan kewenangannya salah satunya adalah melaksanakan Program
Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi
pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang
ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan ke
sekolah, menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat,
terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan
penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah dan
meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau
melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Diktum KESATU Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 873 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan PIP (Program
Indonesia Pintar) Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022, menyatakan menetapkan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun
Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalarn Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Kepdirjenpendis
Nomor 873 Tahun 2022 tentang Juknis
Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis
ini merupakan panduan bagi para pemangku kepentingan terkait pengelolaan dana
Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Kepdirjenpendis Nomor 873 Tahun
2022 tentang Juknis Pelaksanaan PIP
Madrasah Tahun Anggaran 2022 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak
baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia
Pintar untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara benar dan terarah.
Tujuan ditetapkan Kepdirjenpendis
Nomor 873 Tahun 2022 tentang Juknis
Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022 adalah untuk: 1) Meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia
Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022; 2) Memperlancar proses
pelaksanaan program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah agar lebih tepat
prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.
Ruang Lingkup Kepdirjenpendis
Nomor 873 Tahun 2022 tentang Juknis
Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022meliputi persyaratan penerima
PIP, mekanisme pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan,
pertanggungjawaban, dan monitoring.
Bagi yang membutuhkan Kepdirjenpendis
Nomor 873 Tahun 2022 tentang Juknis
Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022, selengkapnya silahkan akses
(DISINI)
Demikian informasi tentang Kepdirjenpendis
Nomor 873 Tahun 2022 tentang Juknis
Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya. ainamulyana.com
No comments