PMA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PTKN BADAN HUKUM

PMA Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTKN Badan Hukum


ainamulyana.com Berdasarkan Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri) Badan Hukum, yang dimaksud Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat SSBOPT adalah besaran BOPT yang diperlukan untuk menyelenggarakan Program Studi setiap Mahasiswa dalam 1 (satu) tahun. Sedangkan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat BOPT adalah biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam 1 (satu) tahun.

 

Menteri menetapkan SSBOPT secara periodik. Dalam menetapkan SSBOPT, Menteri mempertimbangkan: a) capaian standar nasional pendidikan tinggi; b) jenis Program Studi; dan c) indeks kemahalan wilayah. Selain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana di atas, penetapan SSBOPT dapat mempertimbangkan kekhususan perguruan tinggi, baik statusnya sebagai program strategis nasional atau perguruan tinggi internasional.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum bahwa SSBOPT ditetapkan sebagai dasar: a) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PTKN Badan Hukum; dan b) PTKN Badan Hukum menetapkan biaya pendidikan yang ditanggung oleh Mahasiswa.

 

SSBOPT dihitung berdasarkan: biaya langsung; dan biaya tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan yang terkait langsung dengan penyelenggaraan kurikulum Program Studi. Biaya langsung terdiri atas: a) kegiatan belajar mengajar; b) kegiatan laboratorium, studio, bengkel, atau lapangan; c) kegiatan tugas akhir; d) bimbingan konseling dan kemahasiswaan; dan e) pertukaran mahasiswa. Biaya tidak langsung merupakan biaya operasional yang diperlukan dalam pengelolaan PTKN Badan Hukum untuk mendukung penyelenggaraan Program Studi. Biaya tidak langsung terdiri atas: a) biaya administrasi umum; b) pengoperasian dan pemeliharaan sarana dan prasarana; c) pengembangan institusi; dan d) biaya operasional lainnya.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum menyatakan Rektor menetapkan tarif biaya pendidikan yang ditanggung oleh Mahasiswa, setelah berkonsultasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

 

Penetapan tariff biaya pendidikan mempertimbangkan kemampuan ekonomi: Mahasiswa; orang tua Mahasiswa; atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa. Dalam hal terdapat penambahan nama Program Studi, penetapan tarif biaya pendidikan dilakukan berdasarkan tarif biaya pendidikan pada Program Studi dalam rumpun ilmu yang sama.

 

Mahasiswa wajib membayar biaya pendidikan secara penuh pada setiap semester. Mahasiswa membayar paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari besaran biaya pendidikan dalam hal Mahasiswa: a) telah menyelesaikan materi perkuliahan dan masih menyelesaikan karya tulis akhir; atau b) berada dalam periode cuti.

 

Dalam hal Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi yang disebabkan bencana alam dan/ atau bencana nonalam, Mahasiswa dapat mengajukan: a) pembebasan sementara biaya pendidikan; b)pengurangan biaya pendidikan; atau c) pembayaran biaya pendidikan secara bertahap.

 

PTKN Badan Hukum dapat mengenakan biaya selain biaya pendidikan untuk pengembangan institusi bagi: a) Mahasiswa asing; dan/ atau b) Mahasiswa yang melalui jalur kerja sama. Besaran biaya selain biaya pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan kualitas materi pengajaran secara global.

 

Biaya untuk pengembangan institusi tidak dapat dijadikan sebagai dasar bagi PTKIN Badan Hukum dalam penentuan penerimaan atau kelulusan Mahasiswa.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum bahwa Rektor menyampaikan usulan alokasi SPPPN Sadan Hukum kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Usulan alokasi SPPPN Sadan Hukum paling sedikit memuat: a) target kinerja; b) kebutuhan biaya operasional, biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya investasi, dan biaya pengembangan; dan c) perhitungan satuan biaya operasional pendidikan tinggi dan rencana penerimaan PPKN Badan Hukum. SPPPN Sadan       Hukum pada PPKN Badan Hukum digunakan untuk: a) biaya operasional; b) biaya dosen; c) biaya tenaga kependidikan; d) biaya investasi; dan e) biaya pengembangan.

 

Biaya operasional digunakan untuk: a) penyelenggaraan pendidikan; b) penyelenggaraan penelitian; c) penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat; dan d) pengelolaan manajemen.  Biaya dosen merupakan bantuan biaya untuk dosen nonpegawai negeri sipil yang digunakan untuk: gaji dan tunjangan; tunjangan jabatan akademik; tunjangan profesi; tunjangan kehormatan; uang makan; dan/atau honorarium sesuai dengan penugasan dari pemimpin PTKN Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Biaya tenaga kependidikan merupakan bantuan biaya untuk tenaga kependidikan nonpegawai negeri sipil yang digunakan untuk: gaji dan tunjangan; uang makan; dan/atau tunjangan kinerja. Biaya investasi merupakan bantuan biaya yang digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang meliputi: gedung dan bangunan; jalan dan jembatan; irigasi dan jaringan; peralatan dan mesin; aset tetap lainnya; aset tidak berwujud; dan/atau aset lainnya.

 

Biaya investasi tidak dapat digunakan untuk pengadaan aset berupa tanah.Biaya pengembangan merupakan bantuan biaya yang digunakan untuk: a) pengembangan program penyelenggaraan pendidikan tinggi; b) pengembangan keilmuan/keahlian dosen dan tenaga kependidikan; c) pengembangan lainnya yang disebutkan dalam rencana strategis; dan/atau d) pengembangan yang merupakan penugasan dari pemerintah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri) Badan Hukum. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter