PMA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PTKN BADAN HUKUM
ainamulyana.com Berdasarkan Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri) Badan Hukum, yang dimaksud Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat SSBOPT adalah besaran BOPT yang diperlukan untuk menyelenggarakan Program Studi setiap Mahasiswa dalam 1 (satu) tahun. Sedangkan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat BOPT adalah biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam 1 (satu) tahun.
Menteri menetapkan SSBOPT
secara periodik. Dalam menetapkan SSBOPT, Menteri mempertimbangkan: a) capaian
standar nasional pendidikan tinggi; b) jenis Program Studi; dan c) indeks kemahalan wilayah. Selain mempertimbangkan
ketentuan sebagaimana di atas, penetapan SSBOPT dapat mempertimbangkan kekhususan
perguruan tinggi, baik statusnya sebagai program strategis nasional atau
perguruan tinggi internasional.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Agama PMA Nomor 5 Tahun 2022 Tentang
Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri Badan Hukum bahwa SSBOPT ditetapkan sebagai dasar: a) kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama mengalokasikan
anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PTKN Badan Hukum;
dan b) PTKN Badan Hukum menetapkan biaya pendidikan yang ditanggung oleh
Mahasiswa.
SSBOPT dihitung
berdasarkan: biaya langsung; dan biaya tidak langsung. Biaya langsung merupakan
biaya operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan yang terkait
langsung dengan penyelenggaraan kurikulum Program Studi. Biaya langsung terdiri
atas: a) kegiatan belajar mengajar; b) kegiatan laboratorium, studio, bengkel, atau
lapangan; c) kegiatan tugas akhir; d) bimbingan konseling dan kemahasiswaan;
dan e) pertukaran mahasiswa. Biaya tidak langsung merupakan biaya operasional
yang diperlukan dalam pengelolaan PTKN Badan Hukum untuk mendukung
penyelenggaraan Program Studi. Biaya
tidak langsung terdiri atas: a) biaya administrasi umum; b) pengoperasian dan pemeliharaan
sarana dan prasarana; c) pengembangan institusi; dan d) biaya operasional
lainnya.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Agama PMA Nomor 5 Tahun 2022 Tentang
Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri Badan Hukum menyatakan Rektor menetapkan tarif biaya
pendidikan yang ditanggung oleh Mahasiswa, setelah berkonsultasi dengan Menteri
melalui Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
Penetapan tariff biaya pendidikan
mempertimbangkan kemampuan ekonomi: Mahasiswa; orang tua Mahasiswa; atau pihak
lain yang membiayai Mahasiswa. Dalam hal terdapat penambahan nama Program
Studi, penetapan tarif biaya pendidikan dilakukan berdasarkan tarif biaya
pendidikan pada Program Studi dalam rumpun ilmu yang sama.
Mahasiswa wajib membayar
biaya pendidikan secara penuh pada setiap semester. Mahasiswa membayar paling
tinggi 50% (lima puluh persen) dari besaran biaya pendidikan dalam hal
Mahasiswa: a) telah menyelesaikan materi perkuliahan dan masih menyelesaikan
karya tulis akhir; atau b) berada dalam periode cuti.
Dalam hal Mahasiswa, orang
tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa mengalami penurunan
kemampuan ekonomi yang disebabkan bencana alam dan/ atau bencana nonalam,
Mahasiswa dapat mengajukan: a) pembebasan sementara biaya pendidikan; b)pengurangan
biaya pendidikan; atau c) pembayaran biaya pendidikan secara bertahap.
PTKN Badan Hukum dapat
mengenakan biaya selain biaya pendidikan untuk pengembangan institusi bagi: a) Mahasiswa
asing; dan/ atau b) Mahasiswa yang melalui jalur kerja sama. Besaran biaya
selain biaya pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional,
dan kualitas materi pengajaran secara global.
Biaya untuk pengembangan
institusi tidak dapat dijadikan sebagai dasar bagi PTKIN Badan Hukum dalam
penentuan penerimaan atau kelulusan Mahasiswa.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Agama PMA Nomor 5 Tahun 2022 Tentang
Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri Badan Hukum bahwa Rektor menyampaikan usulan alokasi SPPPN
Sadan Hukum kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Usulan alokasi SPPPN Sadan Hukum paling sedikit memuat: a) target
kinerja; b) kebutuhan biaya operasional, biaya dosen, biaya tenaga
kependidikan, biaya investasi, dan biaya pengembangan; dan c) perhitungan
satuan biaya operasional pendidikan tinggi dan rencana penerimaan PPKN Badan
Hukum. SPPPN Sadan Hukum pada PPKN Badan
Hukum digunakan untuk: a) biaya operasional; b) biaya dosen; c) biaya tenaga
kependidikan; d) biaya investasi; dan e) biaya pengembangan.
Biaya operasional digunakan
untuk: a) penyelenggaraan pendidikan; b) penyelenggaraan penelitian; c) penyelenggaraan
pengabdian kepada masyarakat; dan d) pengelolaan manajemen. Biaya dosen merupakan bantuan biaya untuk
dosen nonpegawai negeri sipil yang digunakan untuk: gaji dan tunjangan; tunjangan
jabatan akademik; tunjangan profesi; tunjangan kehormatan; uang makan; dan/atau
honorarium sesuai dengan penugasan dari pemimpin PTKN Badan Hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya tenaga kependidikan merupakan
bantuan biaya untuk tenaga kependidikan nonpegawai negeri sipil yang digunakan
untuk: gaji dan tunjangan; uang makan; dan/atau tunjangan kinerja. Biaya
investasi merupakan bantuan biaya yang digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang meliputi: gedung dan bangunan; jalan
dan jembatan; irigasi dan jaringan; peralatan dan mesin; aset tetap lainnya; aset
tidak berwujud; dan/atau aset lainnya.
Biaya investasi tidak dapat
digunakan untuk pengadaan aset berupa tanah.Biaya pengembangan merupakan
bantuan biaya yang digunakan untuk: a) pengembangan program penyelenggaraan pendidikan
tinggi; b) pengembangan keilmuan/keahlian dosen
dan tenaga kependidikan; c) pengembangan lainnya
yang disebutkan dalam rencana strategis; dan/atau d) pengembangan yang
merupakan penugasan dari pemerintah.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menteri Agama PMA
Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum melalui link yang
tersedia di bawah ini
Link download Peraturan
Menteri Agama PMA Nomor 5 Tahun 2022 Tentang
Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri Badan Hukum (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Agama PMA Nomor 5 Tahun 2022 Tentang
Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTKN (Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri) Badan Hukum. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment