JUKNIS PPDB SMA SMK SLB PROVINSI JAWA BARAT TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023


Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023. PPDB Jawa Barat Tahun 2022 mendukung terlaksananya “Merdeka Belajar”. Upaya untuk menciptakan suatu lingkungan belajaryang bebas untuk berekspresi, bebas dari berbagai hambatan terutama tekanan psikologis, yakni 1) Bagi guru dengan memiliki kebebasan, lebih focus untuk memaksimalkan pada pembelajaran guna mencapai tujuan (goal oriented) pendidikan nasional, namun tetap dalam rambu kaidah kurikulum; 2) Bagi siswa bebas untuk berekspresi selama menempuh proses pembelajaran di sekolah, namun tetap mengikuti kaidah aturan di sekolah.

 

Landasan hukum Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023, yakni 1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor1 Tahun 2021 tentang PPDB Pada Taman Kanak-Kanak, SekolahDasar, Sekolah MenengahPertama, SekolahMenengahAtas, Dan SekolahMenengah Kejuruan; 2) SE MendikbudNo. 1 Thn. 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik & Pelaksanaan PPDB Thn.Ajaran2020-2021 : Juknis PPDB, penetapan zona, tidak menggunakan nilai UN/ nilai ujian lainnya pada jalur afirmasi dan zonasi; Kewajiban melakukan sosialisasi, melaporkan, dan koordinasi PPDB 3) SE MendikbudNo. 4 Thn. 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalamMasa Darurat PenyebaranCovid-19: MekanismePPDB mengikuti protokol kesehatan Covid-19, mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah; PPDB pada Jalur Prestasi berdasarkan: akumulasi nilai rapor; prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah; Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring; 4) SE MendikbudNo.1 Thn. 2021 tentangPeniadaanUN Tahun2021 : PPDB dilaksanakansesuaiPermendikbudNomor1 Tahun2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK; Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPD secara daring; 5) SE Mendikbud No. 3 Thn. 2021 Tentang Pelaksanaan PPDB: Penerbitan Peraturan Pemda Petunjuk Teknis PPDB difasilitasi Kemendagri; Penetapan zonasi; Koordinasi dengan BMPS; Tidak ada jual beli kursi 6) PeraturanGubernurJawa Barat No. 29 Thn.2021 tentangPetunjuk Teknis PenerimaanPeserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB; 7) . Surat EdaranSekretarisJenderalKementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Risetdan Teknologi Nomor6998/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023 dan penegasan PPDB tahun ajaran 2022/2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor1 Tahun 2021

 

Dokumen persyaratan PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023, berdasarkan Naskah Sosialisasi Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut.

A. Persyaratan Umum

·          Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu pesertaUjianSekolah

·          Akta Kelahiran/Surat KeteranganLahir

·          Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP

·          Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)

·          Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

 

B. Persyaratan Khusus

·          Kartu Program Penanganan Kemiskinan/ Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)

·          Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

·          Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/ anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19

·          Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks.5 tahun, min. 6 bulan

 

PERSYARATAN USIA

Berdasarkan Naskah Sosialisasi Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023, Calon peserta didik baru kelas10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi21 (dua puluh satu) tahunpada tanggal 1 Juli ahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: a) menyelenggarakan pendidikan khusus; b) menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan c) beradadi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapatmenetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik bar ukelas10 (sepuluh).

 

PERSYARATAN BAGI LULUSAN DARI LUAR NEGERI

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari sekolah Di Luar Negeri (WNI maupun WNA) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada: a) Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan menengah untuk calon peserta didik baruSMA; dan b) Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK

 

Persyaratan Bagi KETM

1. Kartuprogram penanggulangan kemiskinandari Pemerintah Pusat meliputi: Kartu Indonesia Pintar(KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu BerasSejahtera (KBS), KartuSembakoMurah(KSM), atau;

2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang social, atau;

3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang wargayang layak masuk DTKS

Catatan: no.3, jika memiliki surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan, tidak perlu divisitasi.

 

PERSYARATAN PESERTA DIDIK SLB

(1)Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP, SMA dan SMK);

(2)Persyaratan Ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB, khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah;

(3) Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/ tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center/Pusat Layanan pada SLB);

(4) Dalamhal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan ayat (3), Calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan Pendidikan;

(5) Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan Pendidikan umum penyelenggara Pendidikan inklusi dapat bekerjasama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan Resource Center/Pusat Layanan pada SLB

 

Berikut ini Jadwal PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 berdasarkan Naskah Sosialisasi Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 yakni sebagai berikut

Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023
 

Selengkapnya silahkan download Jadwal dan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023. Melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.




Link download Naskah Sosialisasi Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)

 

Demikin informasi tentang Naskah Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya.

  



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter