PERMENPAN RB NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi


ainamulyana.com Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan penyelenggaraan kegiatan statistik, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

 

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi, yang dimaksud Jabatan Fungsional Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan Kegiatan Statistik. Pejabat Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut Statistisi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan Kegiatan Statistik.

 

Statistisi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik pada Instansi Pemerintah. Statistisi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Statistisi.

 

Kedudukan Statistisi ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Statistisi merupakan jabatan karier PNS.

 

Jabatan Fungsional Statistisi termasuk dalam klasifikasi/rumpun matematika, statistika, dan yang berkaitan.

 

Jabatan Fungsional Statistisi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Statistisi kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Statistisi Ahli Pertama;

b. Statistisi Ahli Muda;

c. Statistisi Ahli Madya; dan

d. Statistisi Ahli Utama.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Statistisi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi bahwa Tugas Jabatan Fungsional Statistisi yaitu melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Statistisi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a) penyediaan Data dan informasi Statistik; dan b) penguatan Sistem Statistik Nasional. Subunsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:

a. penyediaan Data dan informasi Statistik, meliputi:

1. identifikasi prioritas kebutuhan Data Statistik;

2. perancangan penyelenggaraan Kegiatan Statistik;

3. persiapan penyelenggaraan Kegiatan Statistik;

4. pengumpulan Data;

5. pengolahan Data Statistik;

6. analisis Data Statistik; dan

7. diseminasi hasil Kegiatan Statistik;

b. penguatan Sistem Statistik Nasional, meliputi:

1. penjaminan kualitas Kegiatan Statistik;

2. pengembangan Statistik;

3. pengelolaan metadata dan standar Data Statistik; dan

4. penguatan Statistik Sektoral.

 

Dalam hal unit kerja tidak terdapat Statistisi yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan, Statistisi yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

 

Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan ditetapkan sebagai berikut:

a. Statistisi yang melaksanakan kegiatan Statistisi yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan

 

b. Statistisi yang melaksanakan kegiatan Statistisi yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.

Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Statistisi yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Statistisi dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; atau promosi.

 

Pengangkatan Pertama

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana di bidang statistika atau matematika; dan

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Statistisi dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Statistisi. PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Statistisi, paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat, harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Statistisi. Statistisi yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Statistisi dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Statistisi.

 

Perpindahan dari Jabatan Lain

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui perpindahan dari jabatan lain, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana di bidang statistika, matematika, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Statistisi yang diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik bagi Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Madya;

e. berijazah paling rendah magister di bidang statistika, matematika, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Statistisi diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik bagi Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Utama;

f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina;

g. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik paling singkat 2 (dua) tahun;

h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

i. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Madya;

3. 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan

4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional Statistisi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Statistisi yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan Kegiatan Statistik. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Utama dari jabatan fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan dan mendapat persetujuan Menteri.

 

Promosi

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:

a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;

b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan

c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui promosi, dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Statistisi; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Statistisi satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Statistisi yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Statistisi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Setiap PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Statistisi wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja Statistisi bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Statistisi dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Statistisi dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian Kinerja meliputi: a) SKP; dan b) Perilaku Kerja.

 

Statistisi wajib menyusun SKP setiap awal tahun. SKP merupakan target kinerja Statistisi berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.

 

Target kinerja terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

 

Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian SKP Statistisi ditetapkan sebagai capaian SKP.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi. LINK DOWNLOAD PERMENPAN NOMOR 12 TAHUN 2022

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (ainamulyana.com)



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.