PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2022 TENTANG PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan; b) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, menyatakan
Pencatatan nama pada
Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip
norma agama, norma
kesopanan, norma kesusilaan, dan
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, menyatakan
Dokumen Kependudukan meliputi: a)
biodata Penduduk; b) kartu
keluarga; c) kartu identitas anak; d) kartu tanda penduduk elektronik; e) surat keterangan kependudukan; dan f) akta pencatatan sipil.
Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, menyatakan:
(1)
Pencatatan Nama pada
Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dilakukan
oleh Disdukcapil
Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan
Republik Indonesia.
(2)
Pencatatan Nama pada
Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dengan memenuhi persyaratan:
a.
mudah dibaca, tidak
bermakna negatif, dan
tidak multitafsir;
b.
jumlah huruf paling
banyak 60 (enam
puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
(3)
Dalam hal Penduduk
melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan
nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan
negeri dan persyaratannya diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Dalam hal Penduduk
melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan
nama termasuk bagian pembetulan Dokumen
Kependudukan berdasarkan dokumen otentik
yang menjadi dasar
untuk pembetulan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, menyatakan
(1)
Tata cara Pencatatan
Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf latin sesuai
dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan
nama lain dapat dicantumkan
pada Dokumen Kependudukan; dan
c. gelar
pendidikan, adat dan
keagamaan dapat dicantumkan pada
kartu keluarga dan
kartu tanda penduduk elektronik
yang penulisannya dapat disingkat.
(2)
Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.
(3)
Tata cara Pencatatan
Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan
gelar pendidikan dan
keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, menyatakan
(1)
Pejabat pada Disdukcapil
Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil
Kabupaten/Kota, atau Perwakilan
Republik Indonesia melakukan pembinaan kepada Penduduk mengenai prinsip, persyaratan, dan
tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan
untuk memberikan saran,
edukasi dan informasi guna
pelindungan kepada anak sedini mungkin.
Pasal 7 Pasal 3 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama
Pada Dokumen Kependudukan, menyatakan
(1)
Penduduk yang memberikan
nama yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat
(2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3),
pejabat pada Disdukcapil
Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan
menerbitkan Dokumen Kependudukan.
(2)
Pejabat pada Disdukcapil
Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau
Perwakilan Republik Indonesia yang
melakukan Pencatatan Nama
pada Dokumen Kependudukan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3), diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis
dari Menteri melalui Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Bagi yang membutuhkan salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, Silahkan download DISINI
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor
73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment