PERMENPAN RB NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan


ainamulyana.com Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawasan perikanan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, serta sebagai penganti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.

 

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan. Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan yang selanjutnya disebut Pengawas Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan.

 

Pengawas Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Perikanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Pengawas Perikanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. Kedudukan Pengawas Perikanan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan terdiri atas: a) Pengawas Perikanan Ahli Pertama; b) Pengawas Perikanan Ahli Muda; c) Pengawas Perikanan Ahli Madya; dan d) Pengawas Perikanan Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, bahwa Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pengawasan Perikanan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Kegiatan Pengawasan Perikanan. Subunsur dari unsur kegiatan meliputi: a) perencanaan Pengawasan Perikanan; b) fasilitasi sarana dan prasarana Pengawasan Perikanan; c) pemantauan kapal perikanan; d) pengoperasian armada Pengawasan Perikanan; e) pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan; f) pengenaan sanksi adminstratif dan penanganan barang hasil Pengawasan Perikanan; g) penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan; dan h) evaluasi dan pelaporan Pengawasan Perikanan.

 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.

 

Pengangkatan Pertama

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu/sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, sumber daya akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi hasil perikanan, teknologi penangkapan ikan, permesinan perikanan, atau ilmu kelautan; dan

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi formasi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. Pengawas Perikanan paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Pengawasan Perikanan. Pengawas Perikanan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.

 

Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. bagi Pengawas Perikanan Ahli Pertama dan Pengawas Perikanan Ahli Muda yaitu sarjana atau diploma empat di bidang ilmu/sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, sumber daya akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi hasil perikanan, teknologi penangkapan ikan, permesinan perikanan, ilmu kelautan, ilmu lingkungan, ilmu hukum, atau pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;

2. bagi Pengawas Perikanan Ahli Madya yaitu magister di bidang ilmu/sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, sumber daya akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi hasil perikanan, teknologi penangkapan ikan, ilmu kelautan, ilmu lingkungan, ilmu hukum atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;

3. bagi Pengawas Perikanan Ahli Utama yaitu:

a) magister di bidang ilmu/sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, sumber daya akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi hasil perikanan, teknologi penangkapan ikan, ilmu kelautan, ilmu lingkungan, ilmu hukum, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; atau

b) doktor di bidang ilmu/sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, sumber daya akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi hasil perikanan, teknologi penangkapan ikan, ilmu kelautan, ilmu lingkungan, ilmu hukum, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Madya;

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan

4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional ahli utama lainnya.

 

Selain kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud juga memiliki paling sedikit 2 (dua) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki paling sedikit 1 (satu) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional yang relevan dengan Pengawasan Perikanan bagi Pengawas Perikanan Ahli Utama.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan harus mempertimbangkan ketersediaan formasi untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Perikanan. PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. Persyaratan lain ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan formasi dan mendapat persetujuan Menteri.

 

Promosi

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria:

a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;

b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan

c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui promosi dilaksanakan untuk: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan; atau b) PNS yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Setiap PNS yang diangkat menjadi Pengawas Perikanan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja Pengawas Perikanan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Pengawas Perikanan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Pengawas Perikanan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja meliputi: a) SKP; dan b) perilaku kerja. Pengawas Perikanan wajib menyusun SKP setiap awal tahun. SKP merupakan target kinerja Pengawas Perikanan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.

 

Target kinerja terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

 

Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang disusun harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Hasil penilaian SKP Pengawas Perikanan ditetapkan sebagai capaian SKP.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. LINK DOWNLOAD PERMENPAN NOMOR 14 TAHUN 2022

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (ainamulyana.com)



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.