ainamulyana.com Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Kelautan, yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan
yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan
Pulau-Pulau Kecil.
Pengawas Kelautan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut,
Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Pengawas
Kelautan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Pengawas Kelautan. Kedudukan Pengawas Kelautan ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan termasuk dalam
klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan
terdiri atas: a) Pengawas Kelautan Ahli Pertama; b) Pengawas Kelautan Ahli
Muda; c) Pengawas Kelautan Ahli Madya; dan d). Pengawas Kelautan Ahli Utama. Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan tercantum dalam Lampiran III
sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Kelautan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yaitu
melaksanakan kegiatan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan
Pulau-Pulau Kecil. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang
dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir,
dan Pulau-Pulau Kecil. Subunsur dari unsur kegiatan meliputi:
a.
perencanaan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau
Kecil;
b.
pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir
dan pulau-pulau kecil;
c.
pengawasan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang berdampak
negatif pada masyarakat dan lingkungan;
d.
pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas usaha wilayah laut, pesisir, dan
pulau pulau kecil;
e.
penanganan pelanggaran hasil Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau
Kecil; dan
f.
evaluasi dan pelaporan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan
Pulau-Pulau Kecil.
Pejabat yang memiliki kewenangan
mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yaitu pejabat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Kelautan dilakukan melalui pengangkatan: a) pertama; b) perpindahan
dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.
Pengangkatan
Pertama
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Kelautan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang arkeologi,
antropologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber kelautan, geologi,
oseanografi, ilmu atau sains kelautan, biologi, ilmu atau sains perikanan,
akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap,
sosial ekonomi perikanan, teknologi penangkapan ikan, perencanaan wilayah, teknik
atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa
lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa kelautan, ilmu atau
sains lingkungan, hukum, geografi, ilmu atau sains geografi, teknologi
penangkapan ikan, teknologi pengelolaan sumber daya perairan, teknologi
pengolahan hasil perikanan, permesinan perikanan atau teknologi akuakultur; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
bagi PNS.
Pengangkatan pertama
merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional
Pengawas Kelautan dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, dan telah
mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Kelautan. Pengawas Kelautan wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di
bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. Angka
Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dinilai
dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas
Kelautan.
Pengangkatan Perpindahan
dari Jabatan Lain
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Kelautan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
bagi Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Pengawas Kelautan Ahli Muda yaitu
sarjana atau diploma empat di bidang arkeologi, antropologi, ekonomi sumber
daya, ekonomi sumber kelautan, geologi, oseanografi, ilmu atau sains kelautan,
biologi, ilmu atau sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber
daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, teknologi penangkapan
ikan, perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa
geodesi, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik
atau rekayasa kelautan, ilmu atau sains lingkungan, hukum, geografi, ilmu atau sains
geografi, teknologi penangkapan ikan, teknologi pengelolaan sumber daya perairan,
teknologi pengolahan hasil perikanan, permesinan perikanan, teknologi akuakultur
atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional
Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
2.
bagi Pengawas Kelautan Ahli Madya yaitu magister dengan kualifikasi pendidikan yang
relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh
Instansi Pembina;
3.
bagi Pengawas Kelautan Ahli Utama yaitu:
a.
magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional
Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh Instansi Pembina; atau
b.
doktor dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional
Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e.
mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi
sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
g.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah
Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil paling singkat 2 (dua) tahun;
h.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
i.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Kelautan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Kelautan Ahli Madya;
3.
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Kelautan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; dan
4.
63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Kelautan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama
lainnya.
Selain kualifikasi pendidikan
sebagaimana dimaksud juga memiliki paling sedikit 2 (dua) Karya Tulis/Karya Ilmiah
yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki paling sedikit 1 (satu)
Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional yang
relevan dengan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau
Kecil bagi Pengawas Kelautan Ahli Utama. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Kelautan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang
Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu
sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan menetapkan Angka Kredit. Syarat pengangkatan sebagaimana dimaksud
pada huruf e, dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pelatihan
polisi khusus.
Angka Kredit dinilai dan ditetapkan
dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Penyesuaian
Pengangkatan dalam jabatan Fungsional
Pengawas Kelautan melalui penyesuaian, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e.
mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan
Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Syarat pengangkatan huruf e,
dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dilakukan
dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan
yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Kelautan melalui penyesuaian diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Angka Kredit hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa
penyesuaian.
Tata cara pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui penyesuaian ditetapkan oleh
Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pengangkatan melalui Promosi
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a.
termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b.
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan
diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c.
memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Kelautan melalui promosi, dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki
Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional
Pengawas Kelautan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional
Pengawas Kelautan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan
melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;
e.
mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus; dan/atau
f.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Kelautan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk
jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Syarat pengangkatan sebagaimana dimaksud
pada huruf e, dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pelatihan
polisi khusus.
Angka Kredit untuk pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi dinilai dan
ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan.
Setiap PNS yang diangkat menjadi
Pengawas Kelautan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau
kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja Pengawas Kelautan
bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi
dan sistem karier. Penilaian kinerja Pengawas Kelautan dilakukan berdasarkan
perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi,
dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta
perilaku PNS. Penilaian kinerja Pengawas Kelautan dilakukan secara objektif,
terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penilaian kinerja meliputi:
a) SKP; dan b) perilaku kerja. Pengawas Kelautan wajib menyusun SKP setiap awal
tahun. SKP merupakan target kinerja Pengawas Kelautan berdasarkan penetapan kinerja
unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari
uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit
kerja.
Target kinerja terdiri atas kinerja
utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas
tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Target Angka Kredit dan tugas
tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang
disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Hasil penilaian SKP
Pengawas Kelautan ditetapkan sebagai capaian SKP.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun
2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. LINK DOWNLOAD PERMENPAN NOMOR 16 TAHUN 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Kelautan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (
No comments