PERMENPAN RB NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan


ainamulyana.com Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

 

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan, yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

 

Pengawas Kelautan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Pengawas Kelautan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. Kedudukan Pengawas Kelautan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan terdiri atas: a) Pengawas Kelautan Ahli Pertama; b) Pengawas Kelautan Ahli Muda; c) Pengawas Kelautan Ahli Madya; dan d). Pengawas Kelautan Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yaitu melaksanakan kegiatan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. Subunsur dari unsur kegiatan meliputi:

a. perencanaan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

b. pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;

c. pengawasan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;

d. pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas usaha wilayah laut, pesisir, dan pulau pulau kecil;

e. penanganan pelanggaran hasil Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan

f. evaluasi dan pelaporan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

 

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dilakukan melalui pengangkatan: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.

 

Pengangkatan Pertama

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang arkeologi, antropologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber kelautan, geologi, oseanografi, ilmu atau sains kelautan, biologi, ilmu atau sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, teknologi penangkapan ikan, perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa kelautan, ilmu atau sains lingkungan, hukum, geografi, ilmu atau sains geografi, teknologi penangkapan ikan, teknologi pengelolaan sumber daya perairan, teknologi pengolahan hasil perikanan, permesinan perikanan atau teknologi akuakultur; dan

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, dan telah mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. Pengawas Kelautan wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.

 

Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. bagi Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Pengawas Kelautan Ahli Muda yaitu sarjana atau diploma empat di bidang arkeologi, antropologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber kelautan, geologi, oseanografi, ilmu atau sains kelautan, biologi, ilmu atau sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, teknologi penangkapan ikan, perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa kelautan, ilmu atau sains lingkungan, hukum, geografi, ilmu atau sains geografi, teknologi penangkapan ikan, teknologi pengelolaan sumber daya perairan, teknologi pengolahan hasil perikanan, permesinan perikanan, teknologi akuakultur atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;

2. bagi Pengawas Kelautan Ahli Madya yaitu magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;

3. bagi Pengawas Kelautan Ahli Utama yaitu:

a. magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh Instansi Pembina; atau

b. doktor dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;

e. mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil paling singkat 2 (dua) tahun;

h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

i. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Madya;

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; dan

4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.

 

Selain kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud juga memiliki paling sedikit 2 (dua) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki paling sedikit 1 (satu) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional yang relevan dengan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil bagi Pengawas Kelautan Ahli Utama. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit. Syarat pengangkatan sebagaimana dimaksud pada huruf e, dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus.

 

Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

Penyesuaian

Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui penyesuaian, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;

e. mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil paling singkat 2 (dua) tahun; dan

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Syarat pengangkatan huruf e, dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui penyesuaian diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Angka Kredit hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.

 

Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui penyesuaian ditetapkan oleh Instansi Pembina.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

 

Pengangkatan melalui Promosi

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi, ditetapkan berdasarkan kriteria:

a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;

b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan

c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi, dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;

e. mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus; dan/atau

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Syarat pengangkatan sebagaimana dimaksud pada huruf e, dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus.

 

Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Setiap PNS yang diangkat menjadi Pengawas Kelautan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja Pengawas Kelautan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Pengawas Kelautan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Pengawas Kelautan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja meliputi: a) SKP; dan b) perilaku kerja. Pengawas Kelautan wajib menyusun SKP setiap awal tahun. SKP merupakan target kinerja Pengawas Kelautan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.

 

Target kinerja terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

 

Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Hasil penilaian SKP Pengawas Kelautan ditetapkan sebagai capaian SKP.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. LINK DOWNLOAD PERMENPAN NOMOR 16 TAHUN 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (ainamulyana.com)

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.