PERMENPAN RB NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual


ainamulyana.com Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual diterbitan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis dan evaluasi di bidang kekayaan intelektual.

 

Berdasarkan yang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dimaksud Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual. Pejabat Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Analis Kekayaan Intelektual adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual.

 

Analis Kekayaan Intelektual berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional yang melaksanakan Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual pada Instansi Pembina. Analis Kekayaan Intelektual berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual. Kedudukan Analis Kekayaan Intelektual ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual termasuk dalam rumpun hak cipta, paten, dan merek. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual terdiri atas: a) Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama; b) Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda; c) Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya; dan d) Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama.


Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yaitu melaksanakan Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

a. perencanaan layanan kekayaan intelektual;

b. pengelolaan permohonan layanan kekayaan intelektual;

c. pemberdayaan kekayaan intelektual;

d. penyelesaian sengketa kekayaan intelektual;

e. evaluasi dan pemantauan layanan kekayaan intelektual; dan

f. rekomendasi tindak lanjut layanan kekayaan intelektual.

 

Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. perencanaan layanan kekayaan intelektual meliputi:

1. penyusunan rencana kerja layanan kekayaan intelektual; dan

2. evaluasi rencana kerja layanan kekayaan intelektual;

b. pengelolaan permohonan layanan kekayaan intelektual meliputi:

1. layanan permohonan kekayaan intelektual; dan

2. layanan pasca permohonan kekayaan intelektual;

c. pemberdayaan kekayaan intelektual meliputi:

1. persiapan diseminasi kekayaan intelektual;

2. pelaksanaan diseminasi kekayaan intelektual; dan

3. inventarisasi kekayaan intelektual komunal;

d. penyelesaian sengketa kekayaan intelektual meliputi:

1. inventarisasi data laporan aduan terkait pelanggaran kekayaan intelektual;

2. inventarisasi dokumen dan analisa terhadap pelaksanaan mediasi dalam rangka penyelesaian sengketa alternatif;

3. edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual; dan

4. pelaksanaan kegiatan pemetaan wilayah potensi pelanggaran kekayaan intelektual;

e. evaluasi dan pemantauan layanan kekayaan intelektual meliputi:

1. evaluasi dan pemantauan layanan permohonan kekayaan intelektual;

2. evaluasi dan pemantauan pemberdayaan kekayaan intelektual; dan

3. evaluasi dan pemantauan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual;

 

f. rekomendasi tindak lanjut layanan kekayaan intelektual meliputi:

1. pengembangan rencana strategis kekayaan intelektual;

2. pengembangan standar layanan kekayaan intelektual; dan

3. pengembangan kualitas kinerja layanan kekayaan intelektual.

 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; atau d) promosi.

 

Pengangkatan Pertama

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang seni murni, seni musik, kriya, bahasa dan sastra inggris, bahasa arab, bahasa dan kebudayaan Indonesia, sastra Indonesia, ekonomi, psikologi, kimia, biologi, ilmu komputer atau informatika, statistika, ilmu atau sains aktuaria, desain komunikasi visual, desain produk industri, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa mesin, farmasi, ilmu atau sains komunikasi, hukum, ilmu atau sains pertanian, dan ilmu atau sains perikanan; dan

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual. PNS) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual.

 

Analis Kekayaan Intelektual yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.

 

Perpindahan dari Jabatan Lain

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hukum, seni, desain, sastra, ilmu budaya, teknik, ekonomi, pertanian, kehutanan, ilmu komputer, komunikasi atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda; dan/atau

e. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu hukum, seni, desain, sastra, ilmu budaya, teknik, ekonomi, pertanian, kehutanan, ilmu komputer, komunikasi atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama;

f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual paling singkat 2 (dua) tahun;

h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

i. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya;

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan

4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

 

Angka Kredit sebagaimana dimaksud untuk dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan kegiatan Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual. PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain ditentukan oleh Instansi Pembina. Persyaratan lain diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan formasi dan mendapat persetujuan Menteri.

 

Penyesuaian

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus sebagai PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal paling singkat 2 (dua) tahun;

f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

g. nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

h. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya; dan

i. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui penyesuaian diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Angka Kredit hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui penyesuaian ditetapkan oleh Instansi Pembina.

 

Promosi

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait di bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; atau b) Analis Kekayaan Intelektual yang akan naik 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Setiap PNS yang diangkat menjadi Analis Kekayaan Intelektual wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja Analis Kekayaan Intelektual bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Analis Kekayaan Intelektual dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Analis Kekayaan Intelektual dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja meliputi: a) SKP; dan b) perilaku kerja. Analis Kekayaan Intelektual wajib menyusun SKP setiap awal tahun. SKP merupakan target kinerja Analis Kekayaan Intelektual berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja. SKP yang telah disusun harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.

 

Target kinerja SKP terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

 

Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang disusun harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian SKP Analis Kekayaan Intelektual ditetapkan sebagai capaian SKP.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual. LINK DOWNLOAD PERMENPAN NOMOR 21 TAHUN 2022

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (ainamulyana.com)

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.