Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa penyuluhan perikanan merupakan upaya peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pelaku utama dan/atau pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagai pelaksana operasional penyuluhan perikanan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan; c) bahwa Permenpan Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dalam Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2022
Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dinyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan
pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan. Pejabat Fungsional
Asisten Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Asisten Penyuluh Perikanan
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan
pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.
Asisten Penyuluh Perikanan berkedudukan
sebagai pelaksana pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan pada
Instansi Pembina. Asisten Penyuluh Perikanan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan. Kedudukan Asisten Penyuluh Perikanan ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh
Perikanan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan
termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh
Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan
Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan terdiri atas: a) Asisten Penyuluh Perikanan
Terampil; b) Asisten Penyuluh Perikanan Mahir; dan c) Asisten Penyuluh
Perikanan Penyelia. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan
Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2022
Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, Tugas Jabatan Fungsional
Asisten Penyuluh Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional
penyuluhan perikanan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan
yaitu pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan. Subunsur dari unsur
kegiatan terdiri atas:
a.
penyusunan Programa dan Rencana Kerja Penyuluhan Perikanan;
b.
pelayanan teknis penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan;
c.
pelayanan teknis peningkatan akses teknologi dan informasi;
d.
pelayanan teknis fasilitasi kemitraan usaha dan akses pembiayaan sektor
kelautan dan perikanan;
e.
Pelayanan teknis fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha Pelaku Utama
dan/atau Pelaku Usaha Perikanan;
f.
Pelayanan teknis peningkatan kesadaran pelaku utama dan/ pelaku usaha perikanan
terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
g.
Pelaporan pelaksanaan penyuluhan perikanan.
Pengangkatan PNS ke dalam
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dilakukan oleh pejabat yang
memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dapat
dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain;
atau c) promosi.
Setiap PNS yang diangkat
dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan wajib dilantik dan diambil
sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata
cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja Jabatan Fungsional
Asisten Penyuluh Perikanan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang
didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Jabatan Fungsional
Asisten Penyuluh Perikanan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat
individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian,
hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Penilaian kinerja Jabatan Fungsional
Asisten Penyuluh Perikanan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel,
partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian
kinerja Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan meliputi: SKP; dan Perilaku
kerja. Asisten Penyuluh Perikanan wajib menyusun SKP setiap awal tahun. SKP merupakan
target kinerja Asisten Penyuluh Perikanan berdasarkan penetapan kinerja unit
kerja yang bersangkutan. SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian
kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Target kinerja SKP terdiri atas
kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas
tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk kegiatan tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tugas
tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit
kerja yang bersangkutan.
Target Angka Kredit dan tugas
tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang
disusun harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian
SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian
SKP Asisten Penyuluh Perikanan ditetapkan sebagai capaian SKP.
Target Angka kredit bagi
Asisten Penyuluh Perikanan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a.
5 (lima) untuk Asisten Penyuluh Perikanan Terampil;
b.
12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penyuluh Perikanan Mahir; dan
c.
25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia.
Target Angka Kredit tidak berlaku
bagi Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam
jenjang jabatan yang didudukinya. Selain Target Angka Kredit, Asisten Penyuluh Perikanan
wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. Ketentuan lebih lanjut
mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan
dan perikanan.
Asisten Penyuluh Perikanan
yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi
tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun
wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a) 4 (empat) untuk Asisten Penyuluh
Perikanan Terampil; dan b) 10 (sepuluh) untuk Asisten Penyuluh Perikanan Mahir.
Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya,
setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10
(sepuluh) Angka Kredit.
Perilaku kerja ditetapkan
berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan
dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan. Bagi yang membutuhkan Salinan PERMENPAN RB NOMOR 19 TAHUN 2022 (bisa download disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 19
Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Kok gak bisa di copas ya??
ReplyDeleteDownload saja, kan tersedia link download. File hasil download bisa di copas
Delete