PERMENPAN RB NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN

Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa penyuluhan perikanan merupakan upaya peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pelaku utama dan/atau pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagai pelaksana operasional penyuluhan perikanan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan; c) bahwa Permenpan Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

 

Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan. Pejabat Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Asisten Penyuluh Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.

 

Asisten Penyuluh Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina. Asisten Penyuluh Perikanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. Kedudukan Asisten Penyuluh Perikanan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan terdiri atas: a) Asisten Penyuluh Perikanan Terampil; b) Asisten Penyuluh Perikanan Mahir; dan c) Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yaitu pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan. Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. penyusunan Programa dan Rencana Kerja Penyuluhan Perikanan;

b. pelayanan teknis penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan;

c. pelayanan teknis peningkatan akses teknologi dan informasi;

d. pelayanan teknis fasilitasi kemitraan usaha dan akses pembiayaan sektor kelautan dan perikanan;

e. Pelayanan teknis fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha Perikanan;

f. Pelayanan teknis peningkatan kesadaran pelaku utama dan/ pelaku usaha perikanan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan

g. Pelaporan pelaksanaan penyuluhan perikanan.

 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; atau c) promosi.

 

Setiap PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

 

Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan meliputi: SKP; dan Perilaku kerja. Asisten Penyuluh Perikanan wajib menyusun SKP setiap awal tahun. SKP merupakan target kinerja Asisten Penyuluh Perikanan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.

 

Target kinerja SKP terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

 

Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang disusun harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian SKP Asisten Penyuluh Perikanan ditetapkan sebagai capaian SKP.

 

Target Angka kredit bagi Asisten Penyuluh Perikanan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

a. 5 (lima) untuk Asisten Penyuluh Perikanan Terampil;

b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penyuluh Perikanan Mahir; dan

c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia.

 

Target Angka Kredit tidak berlaku bagi Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Selain Target Angka Kredit, Asisten Penyuluh Perikanan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

 

Asisten Penyuluh Perikanan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a) 4 (empat) untuk Asisten Penyuluh Perikanan Terampil; dan b) 10 (sepuluh) untuk Asisten Penyuluh Perikanan Mahir. Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.

 

Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan. Bagi yang membutuhkan Salinan PERMENPAN RB NOMOR 19 TAHUN 2022 (bisa download disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



2 comments:

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.