PERMENPAN RB NOMOR 25 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL METROLOG

Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog, yang dimaksud Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, d an hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran. Pejabat Fungsional Metrolog yang se lanjutnya disebut Metrolog adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewen ang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.

 

Metrolog berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan standar pe ngukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran pada instansi pusat. Kedudukan Metrolog, ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog bahwa Jabatan Fungsional Metrolog merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Metrolog terdiri atas: a) Metrolog Ahli Pertama; b) Metrolog Ahli Muda; c) Metrolog Ahli Madya; dan d) Metrolog Ahli Utama.

 

Jabatan Fungsional Metrolog dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog meliputi: identitas jabatan; persyaratan jabatan; dan kompetensi jabatan. Standar Kompetensi menjadi acuan pa ling sedikit untuk: a) perencanaan Metrolog; b) pengadaan Metrolog; c) pengembangan karier Metrolog; d) pengembangan kompetensi Metrolog; e) penempatan Metrolog; f) promosi dan/atau mutasi Metrolog; g) uji kompetensi Metrolog; h) sistem informasi manajemen Metrolog; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Metrolog.


Ident itas Jabatan paling sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural. Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: pangkat; kualifikasi pendidikan; jenis pelatihan; ukuran kinerja jabatan; dan pengalaman kerja.

 

Kompetensi Teknis terdiri atas: a) penyediaan dan pengembangan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan; b) pemeliharaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan; c) pelaksanaan diseminasi Standar Pengukuran atau Bahan Acuan; dan d) pemenuhan pengakuan nasional atau internasional Standar Pengukuran atau Bahan Acuan. Kompetensi Manajerial terdiri atas: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusanl Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.

 

Standar Kompetensi berdasarkan pada: a) kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; b) kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil negara; dan c) kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara. Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog ---(DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.