Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun 2022

Juknis Bantuan Sarana PAI (Pendidikan Agama Islam) Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022


Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana PAI (Pendidikan Agama Islam) Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022, Kementerian Agama melalui Direktur Pendidikan Agama Islam, Dirjen Pendis membuka kesempatan kepada sekolah umum untuk mengajukan Pengajuan Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2022


Informasi dibuka Pengajuan Proposal Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 disampiakan melalui Surat Edaran Direktur Pendidikan Agama Islam, Dirjen Pendis Nomor: B-1877.2/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/08 /2022 tertanggal 8 Agustus 2022 tentang: Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2022


Dalam Surat Edaran yang juga melampirkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 dinyatakan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan penyaluran program bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah tahun 2022, dengan di harap Bapak/Ibu Kabid dapat menginformasikan kepada jajaran di bawahnya atau pihak sekolah yang membutuhkan sarana ibadah dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Deskripsi, persyaratan penerima bantuan, prosedur pengajuan proposal bantuan, dan ketentuan teknis bantuan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1116 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 yang terlampir dalam Surat Edaran ini

 

2. Pengajuan proposal Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 diajukan pada tanggal 8 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022 melalui Sistem Informasi Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam (SILABA-PAI) pada laman: https://simwas.kemenag.go.id/silaba/

3. Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

4. Pejabat Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Seksi PAIS/P AKIS/PENDIS Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat memfa silitasi surat rekomendas i;

5. Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) dan/atau tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan;

6. Tetap waspada terhadap berbagai mod us penipuan Tindakan oknum tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan pemberi bantuan.


Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1116 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 dinyatakan bahwa Keberhasilan pendidikan agama tidak hanya dapat diukur melalui nilai akan tetapi sejauh mana pemahaman agama diamalkan dan diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, lingkungan sekolah idealnya mendukung terwujudnya pengamalan nilai-nilai keagamaan secara tepat. Sifat bantuan adalah bersyarat dan terbatas; bersyarat adalah karena bantuan yang diberikan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan PAI, dan terbatas karena bantuan yang diterima adalah untuk pengadaan sarana praktik ibadah/media pembelajaran sebagai pendukung proses pembelajaran PAI di sekolah.


Maksud diterbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 ini untuk menjelaskan pengelolaan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah agar tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Adapun Tujuan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 ini sebagai acuan teknis pelaksanaan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022. Sedangkan Sasaran Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah dapat menjadi acuan bagi pengelola dan penerima bantuan.


Apa jenis bantuan sarana praktik ibadah yang diberikan untuk sekolah? Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022, Jenis bantuan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dapat berupa:

1. Sarana ibadah dapat berupa perabot seperti: lemari/rak, meja dan kursi petugas sarana, karpet dan sajadah, pengeras suara, jadwal salat fardu, keset, kipas angin, fasilitas untuk wudhu (keran dengan ukuran proporsional);

2. Kitab/buku/CD antara lain: kitab suci al-Qur’an, panduan baca tulis al-Qur’an, CD bacaan kitab suci al-Qur’an murottal dan buku doa harian;

3. Perlengkapan lain yang dapat digunakan sebagai sarana ibadah PAI diantaranya: buku inventaris, alat kebersihan, jam dinding, penunjuk waktu sholat, kotak amal, rekal/alas membaca al-Qur’an, tape recorder, mukena, sajadah, sarung, peci dan tempat/gantungan menyimpan mukena;

4. Renovasi kecil mushola/masjid atau bagian lain dari mushola/masjid seperti tempat wudhu, lemari dan lain sebagainya.


Apa Persyaratan Penerima bantuan? Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022, Persyaratan atau kriteria lembaga pendidikan/sekolah yang dapat diberikan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:

1. Menyelenggarakan PAI;

2. Memiliki siswa yang beragama Islam;

3. Memiliki masjid/musala/tempat ibadah/laboratorium PAI;

4. Melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan petunjuk teknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah.


Bentuk Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2022. Anggaran Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah berasal dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2022.

Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022


Bagaimana prosedur atau tata cara permohonan/pengajuan bantuan sarana Pendidikan Agama Islam dari Kemenag (Kemeteria Agama) untuk sekolah ? Sesuai dengan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022. Langkah-langkah (tata cara) atau prosedur permohonan/pengajuan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:

1. Prosedur Pengajuan dan Seleksi Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah melalui aplikasi SILABA-PAI.

2. Sekolah melakukan registrasi akun dan melengkapi dokumen pada aplikasi SILABA-PAI.

3. Adapun persyaratan dokumen Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah diantaranya:

a. Surat Permohonan Bantuan dari Kepala Sekolah yang telah ditandatangani oleh pimpinan lembaga/sekolah dan distempel/cap lembaga/sekolah yang ditujukan Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Agama Islam;

b. Surat Rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota c.q. Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS dan/atau Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi c.q. Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS.

c. Proposal Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;

d. Rencana Anggaran Biaya (RAB);

e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

f. Buku Rekening Aktif atas nama lembaga/sekolah;

g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga;

h. Profil Sekolah.


Penilaian pengajuan bantuan dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Agama Islam. Tim Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Agama Islam akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap pengaju bantuan. Tim penilai melakukan verifikasi dan validasi terkait: a) Kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima bantuan; b) Portofolio Lembaga/Sekolah.


PPK akan menyusun draft Surat Keputusan Penetapan calon Penerima Bantuan berdasarkan hasil penilaian tim. PPK membuat Surat Keputusan Penetapan calon Penerima Bantuan paling sedikit memuat: a) Identitas penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah; b) Nilai uang Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah; c) Nomor rekening dan nama Bank penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.


KPA menelaah dan mengesahkan Surat Keputusan Penetapan calon Penerima Bantuan dengan: a) Memastikan kebenaran proses seleksi; b) Memastikan kelayakan dan ketepatan sasaran calon penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah berdasarkan kebijakan pengembangan pendidikan Islam. Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 yang disahkan merupakan dasar pemberian Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah kepada penerima.


Mekanisme penyaluran Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah adalah sebagai berikut:

1. Pencairan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dilakukan setelah penerima bantuan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

2. Pencairan dana bantuan dilakukan secara sekaligus kepada penerima bantuan yang telah memenuhi persyaratan.

3. Laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Agama Islam dilakukan dengan skema:

a. Mengunggah dokumen laporan pertanggung jawaban bantuan (format pdf) melalui akun SILABA-PAI;

b. Mengirimkan berkas hardcopy laporan pertanggung jawaban bantuan sebanyak 2 rangkap (fotocopy) yang telah dijiliid rapi ke:

Direktur Jenderal Pendidikan Islam

c.q. Direktur Pendidikan Agama Islam

Kementerian Agama RI

Gedung Kementerian Agama RI Lt. 8

Jl. Lapangan Banteng Barat No.3-4

Jakarta Pusat, 10710

c. Sekolah mengarsipkan (fotocopy) laporan pertanggung jawaban bantuan untuk keperluan pemeriksaan.

4. Dana Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 tidak untuk: a) Dikembalikan kepada pemberi Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah; b) Diambil hasilnya oleh pemberi Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dalam bentuk apapun;

5. Penyaluran Dana Bantuan

Dana Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah ini disalurkan secara langsung (LS) ke rekening penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.

Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022


Selengkapnya silahkan download Surat Edaran Kemenag tentang Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 dan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022. LINK DOWNLOAD DISINI


Adapun Tata cara membuat akun pada Aplikasi SILABA PAI bisa didownload DISINI


Demikian informasi tentang Surat Edaran Kemenag tentang Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 dan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya. Silahkan dicoba semoga sekolah Anda memiliki kesempatan untuk menambah sarana untuk keperluan peribadatan.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.