Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Perubahan Permenpan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika, perlu dilakukan penyempurnaan agar lebih memberikan kepastian hukum terhadap pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas tanggung jawab, dan wewenang di bidang sistem manajemen keamanan informasi untuk melaksanakan sistem pengamanan pada penyelenggaraan sistem elektronik; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Permenpan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Manggala
Informatika yang dimaksud Jabatan Fungsional Manggala Informatika adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melaksanakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Pejabat Fungsional Manggala Informatika
yang selanjutnya disebut Manggala Informatika adalah Pegawai PNS yang diberikan
tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh PyB untuk melakukan kegiatan
Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Dinyatakan dalam Permenpan
RB Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Perubahan Permenpan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Manggala Informatika bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Manggala Informatika melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang
baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau
diploma empat bidang keilmuan teknik elektro dan informatika; dan e) nilai prestasi
kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Pengangkatan pertama
merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional
Manggala Informatika dari calon PNS.
PNS yang diangkat dalam Jabatan
Fungsional Manggala Informatika paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang keamanan
informasi. Manggala Informatika yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan
dan pelatihan fungsional di bidang keamanan informasi tidak diberikan kenaikan
jenjang satu tingkat di atasnya. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam
Jabatan Fungsional Manggala Informatika dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan
tugas Jabatan Fungsional Manggala Informatika.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Manggala Informatika melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan
moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana
atau diploma empat bidang teknik elektro dan informatika, atau bidang lain sesuai
dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Manggala
Informatika Ahli Pertama, Manggala Informatika Ahli Muda, dan Manggala
Informatika Ahli Madya; e) berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan
yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk
jenjang Manggala Informatika Ahli Utama; f) mengikuti dan lulus uji kompetensi
sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g) memiliki
pengalaman di bidang SMKI paling singkat 2 (dua) tahun; h) nilai prestasi kerja
paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i) berusia paling
tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Manggala Informatika Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Manggala Informatika
Ahli Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Manggala Informatika Ahli Madya; (3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Manggala Informatika Ahli Utama bagi PNS yang telah
menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan (4) 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang
akan menduduki Jabatan Fungsional Manggala Informatika Ahli Utama dari Jabatan
Fungsional ahli utama lain.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Manggala Informatika harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Manggala Informatika yang
akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sama dengan pangkat yang
dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit
yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. Angka
Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman
dalam pelaksanaan tugas di bidang penerapan SMKI. Pengangkatan Jabatan Fungsional
Manggala Informatika Ahli Utama yang berasal dari Jabatan Fungsional ahli utama
lain harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional
Manggala Informatika Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan
Menteri.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31
Tahun 2022 Tentang Perubahan Permenpan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Manggala Informatika bahwa Usul penetapan Angka Kredit Manggala Informatika
diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi
madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina kepada pimpinan Instansi
Pembina untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Utama di lingkungan
Instansi Pembina Pusat dan Instansi Pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Manggala Informatika pada Instansi
Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan
pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Madya di
lingkungan Instansi Pemerintah; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi pengamanan informasi pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan
tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah
untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Pertama dan Manggala Informatika Ahli
Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan
menetapkan Angka Kredit yaitu:
a.
pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Utama di
lingkungan Instansi Pembina Pusat dan Instansi Pusat;
b.
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina
untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Madya di lingkungan Instansi
Pemerintah; dan
c.
pejabat pimpinan tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungan
Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Pertama dan
Manggala Informatika Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Bagi yang membutuhkan
salinan Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2022
Tentang Perubahan Permenpan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Manggala Informatika, silahkan download melalui link ini. LINK DOWLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Permenpan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Manggala
Informatika. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments