PERMENPAN RB NOMOR 45 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN PELAKSANA PNS DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah


Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah


www.ainamulyana.com Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

 

Selanjutnya Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa Jabatan Pelaksana diklasifikasikan berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. Setiap klasifikasi Jabatan Pelaksana berisikan nomenklatur Jabatan Pelaksana. Karakteristik tersebut meliputi kedudukan, ruang lingkup Tugas Jabatan, serta jenis dan tanggung jawab pekerjaan. Mekanisme dan pola kerja sebagaimana dimaksud meliputi proses dan cara kerja dalam menjalankan Tugas Jabatan.

 

DItegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa Klasifikasi Jabatan Pelaksana terdiri atas: Klerek; Operator; dan Teknisi. Adapun Nomenklatur Jabatan Pelaksana ditetapkan berdasarkan syarat dan Tugas Jabatan sesuai kebutuhan organisasi. Nomenklatur Jabatan Pelaksana ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Instansi Teknis. Nomenklatur Jabatan Pelaksana digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk: a) penyusunan dan penetapan kebutuhan; b) penentuan kelas jabatan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penilaian kinerja; f) penggajian dan tunjangan; dan g) pemberhentian.

 

Penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana meliputi: a) perubahan/ penyempurnaan nomenklatur Jabatan Pelaksana; b) penghapusan nomenklatur Jabatan Pelaksana; atau c) penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana baru. Instansi Teknis mengusulkan penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana kepada Menteri sesuai dengan klasifikasi. Usulan penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana minimal memuat: a) klasifikasi jabatan b) nomenklatur jabatan; c) Tugas Jabatan; d) uraian Tugas Jabatan; e) syarat jabatan; f) hasil kerja/output jabatan; g) kualifikasi pendidikan dan/atau profesi; h) kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural; i) kedudukan jabatan/peta jabatan; dan j) informasi faktor jabatan. Menteri berdasarkan usulan menetapkan nomenklatur Jabatan Pelaksana.

 

Pada saat Permenpan Rb Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah ini mulai berlaku, penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di instansi pemerintah berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri ini. Adapun kelas Jabatan Pelaksana bagi PNS di instansi pemerintah yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya kelas jabatan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

 

Pada saat Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya silhkan download Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. LINKDOWNLOAD DISINI.


Bagi yang membutuhkan salinan Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di Lingkungan Instansi Pemerintah (BISA DOWNLOAD DISINI)

 

Demikian Informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya. (https://www.ainamulyana.com/)



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.