KEPMENPAN RB NOMOR 1005 TAHUN 2022 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PPPK GURU TAHUN 2022

Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun Anggaran 2022


Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun Anggaran 2022, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Umum pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022 bagi pelamar umum meliputi: a) Seleksi Kompetensi Teknis; b) Seleksi Kompetensi Manajerial; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan d) Wawancara.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum Pada PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Materi Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA meliputi:

a. materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

b. materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:

1. integritas;

2. kerjasama;

3. komunikasi;

4. orientasi pada hasil;

5. pelayanan publik;

6. pengembangan diri dan orang lain;

7. mengelola perubahan; dan

8. pengambilan keputusan.

c. materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

1. kepekaan terhadap perbedaan budaya;

2. kemampuan berhubungan sosial;

3. kepekaan terhadap konflik; dan

4. empati.

d. Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.

 

Dikum KETIGA Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum PPPK Guru Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

 

Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 menytakan bahwa Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.

 

Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 40 (empat puluh) menit.

 

Diktum KEENAM Kepmen PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022 menytakan bahwa Wawancara sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.

 

Diktum KETUJUH Kepmen PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 menyatakan bahwa Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum KEEMPAT, diktum KELIMA, dan diktum KEENAM dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.

 

Diktum KEDELAPAN menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Teknis bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum KETUJUH dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.

 

Diktum KESEMBILAN menytakan bahwa Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum KETUJUH dilaksanakan dalam durasi waktu 55 (lima puluh lima) menit.

 

Diktum KESEPULUH menyatakan bahwa Wawancara bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum KETUJUH dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.

 

Diktum KESEBELAS menyatakan Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah 155 (seratus lima puluh lima) soal, dengan rincian:

a. Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 100 (seratus) butir soal;

b. Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;

c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan

d. Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

 

Diktum KEDUA BELAS Kepmen PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 menyatakan bahwa Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi sebagaimana tersebut pada diktum PERTAMA yaitu:

a. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);

b. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);

c. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan

d. untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

 

Diktum KETIGA BELAS Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum PPPK Guru Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah 740 (tujuh ratus empat puluh), dengan rincian:

a. 500 (lima ratus) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;

b. 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c. 40 (empat puluh) untuk Wawancara.

 

Diktum KEEMPAT BELAS Kepmen PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum Pada Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas untuk Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

 

Diktum KELIMA BELAS Kepmen PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum KEEMPAT BELAS:

a. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis;

b. Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c. Nilai Ambang Batas Wawancara.

 

Diktum KEENAM BELAS Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum PPPK Guru Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022, menyatakan Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada diktum KELIMA BELAS adalah sebagai berikut:

a. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

b. 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c. 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.

 

Serlengkapnya silahkan download Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun Anggaran 2022

 

Link download Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian infortmasi tentang Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.