KEPMENPAN NOMOR 139 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARA KOMPETISI WIRAUSAHA SOSIAL UNTUK NEGERI (WINNER)

Kepmenpan RB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri (WiNNER)


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformsi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik, yang dimaksud . Kompetisi WiNNER adalah kegiatan menjaring, mengeskalasi, dan mempertemukan Wirausaha Sosial dengan organisasi perangkat daerah, dan penyelenggara pelayanan publik yang memiliki tugas fungsi pokok kegiatan pelayanan publik agar dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengeksplorasi inovasi dalam upaya peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik Pemerintah Daerah. Wirausaha Sosial adalah setiap orang atau kelompok orang yang memiliki jiwa sosial tinggi dan kemampuan bisnis yang sangat baik. Mereka mampu mengidentifikasi masalah sosial, melihatnya sebagai peluang, kemudian mampu memberikan solusi. Untuk menjalankan misi sosialnya, Wirausaha Sosial menawarkan produk, jasa, atau cara yang inovatif, yang diterima oleh masyarakat sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Secara spesifik, Wirausaha Sosial adalah setiap orang atau kelompok orang yang memenuhi kriteria berikut: a) Memiliki jiwa kewirausahaan dan menjalankan kewirausahaan b) Mencapai minimal 1 (satu) tujuan di dalam TPB; dan c) Menginvestasikan kembali minimal 51% (lima puluh satu persen) dari keuntungan bersihnya untuk setidaknya satu misi sosial sebagaimana yang tercantum dalam TPB.

 

Sedangkan yang dimaksud Inovasi dalam Kompetisi WiNNER adalah segala produk atau jasa yang ditawarkan oleh wirausaha sosial yang bertujuan utama menjadi solusi atau jalan keluar untuk membantu Pemerintah dalam menyelesaikan masalah sosial berdasarkan TPB. Inovasi dapat hadir dalam bentuk rancangan program kegiatan, teknologi perangkat lunak, teknologi perangkat keras, atau penyedia jasa layanan.

 

Latar belakang diterbitkannya Kepmenpan RB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik adalah dalam rangke mendorong keterlibatan pihak swasta dalam pembangunan dan berbagai macam sektor pelayanan publik dapat membantu Pemerintah untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik yang prima. Keterlibatan sektor swasta, juga akan memperluas peluang untuk inovasi dan teknologi, yang menghasilkan penyediaan layanan yang lebih terjangkau dan berkualitas. Salah satu keterlibatan pihak swasta yang memiliki potensi besar dan perlu didorong adalah para pelaku wirausaha sosial.

 

Keberadaan wirausaha sosial di Indonesia kontribusinya cukup signifikan terhadap bidang sosial dan ekonomi. Berdasarkan laporan Intellecap Advisory Services Analysis (2018) Indonesia merupakan negara yang meraih peringkat pertama sebagai pasar utama investasi berdampak di Asia Tenggara dengan mendatangkan investasi sebesar 148,8 juta USD dari sektor swasta dan 3,6 miliar USD dari lembaga finansial khusus pembangunan.

 

Dari latar belakang tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memandang bahwa wirausaha sosial merupakan salah satu solusi untuk mengupayakan pemecahan masalah pelayanan publik dan beberapa masalah kritis di sektor publik. Permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat dibantu dengan adanva inovasi dari pelaku wirausaha sosial tersebut.

 

Berdasarkan hasil pembelajaran dan kerja sama serta dukungan Agen Pembangunan Internasional, Kementerian PANRB menginisiasi Kornpetisi Wirausaha Sosial untuk Negeri (WiNNER) yang bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mengatasi masalah dan tantangan pelayanan publik secara khusus di tingkat lokal. Kompetisi WiNNER ini diharapkan dapat memberikan peluang dalam upaya penyediaan, perbaikan dan peningkatan layanan publik melalui pelibatan dan kolaborasi antara inovasi bisnis yang dimiliki oleh para pelaku wirausaha sosial dengan pemerintah serta unit layanan di daerah.

 

Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik, tujuan penyelenggaraan Kompetisi WiNNER adalah 1) Membantu Pemerintah dalam menyelesaikan masalah sosial dan pelayanan   public dengan menjaring,      mengeskalasi, dan mempertemukan wirausaha sosial sebagai penyedia solusi dan inovasi untuk pelayanan publik yang lebih baik dengan organisasi perangkat daerah, pada unit layanan yang memiliki tugas fungsi pokok kegiatan pelayanan publik terkait; 2) Menjadi wadah pengumpulan ide bisnis dan perluasan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional melalui pelibatan sektor swasta; 3) Meningkatkan penyelenggaraan dan profesionalisrne pelayanan publik yang didukung sektor swasta, pemanfaatan teknologi dan inisiatif baru; dan 4) Meningkatkan semangat mengembangkan inovasi dari pelaku sektor swasta dalam pelayanan publik.

 

Dinyatakan dalam Kepmenpan RB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik bahwa Dasar Hukum Penyelenggaraan Kompetisi WINNER berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut: 1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3) Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021 - 2024; 4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2020 tentang Jaringan Inovasi Pelayanan Publik; 5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik.

 

Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformsi Birokrasi KepmenpanRB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik telah ditetapkan Susunan Penyelenggara Kompetisi WiNNER, terdiri dari:

1. Tim Sekretariat yang bertugas untuk:

a.   Memfasilitasi keseluruhan tahapan pelaksariaan dan kebutuhan operasional Kompetisi WiNNER;

b.   Melaksanakan fungsi administrasi dalam seluruh rangkaian Kompetisi WINNER;

c.   Menghubungkan Wirausaha Sosial dengan pemangku kepentingan strategis untuk membantu pelayanan publik yang lebih baik, melalui implementasi solusi inovasi di lokus Kompetisi WiNNER dengan penandatanganan Nota Kesepahaman.

2. Tim Kurator yang berasal dari praktisi ahli di bidang kewirausahaan dan investasi, bertugas untuk:

a.   Melakukan seleksi dan proses verifikasi data profil perusahaan-yang diberikan oleh peserta melalui formulir pendaftaran, dengan hasil penentuan nominasi 10 Semifinalis Wirausaha Sosial per provinsi;

b.   Melakukan pemetaan potensi kolaborasi dan melakukan kurasi mendalam bersama dengan Tim Panel Pemangku Kepentingan, terhadap 10 Semifinalis Wirausaha Sosial yang sudah dinominasikan untuk kemudian memilih 3 Finalis Wirausaha Sosial per provinsi sebagai peserta yang berhak melaju ke tahap inkubasi; dan

c.   Menjadi bagian dari tim juri untuk melakukan penilaian bersama dengan Tim Panel Pemangku Kepentingan guna menentukan pemenang Kompetisi WiNNER berdasarkan hasil presentasi solusi inovasi dari 3 Finalis Wirausaha Sosial per provinsi.

3. Tim Panel Pemangku Kepentingan (TPPK), terdiri dari pejabat pemerintah daerah setempat yang menjadi lokus kegiatan Kompetisi WINNER dan pejabat pada lingkup Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, bertugas untuk:

a. Melakukan pemetaan potensi kol thorasi dan kurasi mendalam hersama dengan Tim Kurator, terhadap 10 Semifinalis Wirausaha Sosial yang sudah dinominasikan untuk kemudian memilih 3 Finalis Wirausaha Sosial per provinsi, sebagai peserta yang berhak melaju ke tahap inkubasi. Kegiatan tersebut dapat dilakukan dalam bentuk observasi lapangan dan / atau presentasi-wawancara;

b.   Menjadi bagian dari tim juri untuk melakukan penilaian bersama dengan Tim Panel Pemangku Kepentingan guna menentukan pemenang Kompetisi WiNNER berdasarkan hasil presentasi solusi inovasi dari 3 Finalis Wirausaha Sosial per provinsi;

c.   Memfasilitasi pelaksanaan Nota K. 'sepahaman dengan pemenang Kompetisi WiNNER; dan

d.   Membantu keberlanjutan implementasi solusi inovasi atau proyek percontohan oleh pemenang Kompetisi WiNNER di daerah setempat yang menjadi lokus kegiatan Kompetisi WiNNER.

 

Adapun ketentuan peserta Kompetisi WiNNER menurut Kepmenpan RB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik adalah sebagai berikut

1) Peserta adalah Wirausaha Sosial yang memiliki jiwa sosial tinggi dan kemampuan bisnis yang sangat balk. Mereka mampu mengidentifikasi masalah sosial, melihatnya sebaga' peluang, kemudian mampu memberikan solusi.

2) Wirausaha Sosial dapat dibagi menjadi 2 (dua) tipe yaitu:

a)  Wirausaha Sosial Tipe 1, merupakan inovasi yang berorientasi dampak, tetapi tetap memiliki model bisnis. Target pasar dari Wirausaha Sosial ini adalah masyarakat kelas menengah ke bawah;

b) Wirausaha Sosial Tipe 2, merupakan inovasi yang berorientasi profit, tetapi jugs memiliki dampak secara sosial dan lingkungan. Target pasar dari Wirausaha Sosial ini adalah masyarakat kelas menengah ke atas.

3. Peserta mengikutsertakan solusi sosialnya pa.da tim Kurator Kompetisi WiNNER dalam bentuk isian formulir dan proposal bisnis.

a.   Inovasi yang diajukan merupakan sebuah produk atau jasa yang dapat menjadi solusi sebuah masalah sektor publik yang berpotensi untuk menjadi proyek kerja sama dengan unit layanan, unit kerja, lembaga masyarakat, kelompok masyarakat, organisasi dan individu balk swasta maupun publik di tingkat daerah dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan p iblik.

b.   Inovasi Wirausaha Sosial boleh diajukan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan tercakup dalam daerah prioritas yang ditentukan dalam Kompetisi WiNNER.

c.   Peserta dapat mengajukan lebih dari 1 (satu) inovasi. Peserta wajib menjamin kebenaran dan keakuratan seluruh data dan informasi yang disampaikan dalam Kompetisi WiNNER.

d.   Penyelenggara berhak mendiskualifikasi Peserta dan atau membatalkan dan mencabut kembali penghargaan yang telah diberikan apabila di kemudian hari ditemukan bahwa terdapat data dan informasi yang tidak akurat, se. ah, dan/atau palsu.

4. Tidak termasuk ke dalam target Wirausaha Sosial Kompetisi WiNNER adalah Lembaga Swadaya Masyarakat dan/atau Korporasi yang tidak memiliki dampak secara sosial dan lingkungan yang terukur

 

Diktum KESATU KepmenpanRB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik menyatakan bahwa Penyelenggaraan Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik tahun 2022-2023 yang selanjutnay disebut Kompetisi WINNER dilaksanakan pada provinsi Sumatera Utara, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur.

 

Diktum KEDUA Kepmen panRB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik menyatakan bahwa Kompetisi WiNNER dilaksanakan oleh Penyelenggara yang terdiri dari: a) Tim Sekretariat; b) Tim Kurator; dan c) Tim Panel Pemangku Kepentingan yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Diktum KETIGA  Kepmen panRB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik menyatakan bahwa Penyelenggara Kompetisi WiNNER sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, melibatkan perwakilan dari unsur kementerian, lembaga, pemerintah daerah, claniatau praktisi ahli dalam bidang kewirausahaan dan investasi.

 

Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik menyatakan bahwa    Tahapan, rnekanisme, dan rangkaian kegiatan Kompetisi WiNNER, serta Tugas Tim Sekretariat, Tim Kurator, dan Tim Panel Pemangku Pemangku Kepentingan, adalah sebagaimana tercantum dalam Larnpiran yang mcrupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KELIMA KepmenpanRB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik menyatakan bahwa Segala biaya yang dibutuhkan dalam Penyelenggaraan Kompetisi WiNNER, bersumber dari anggaran pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Diktum KEENAM Kepmenpan RB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini muiai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca KepmenpanRB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.