PERPRES NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG JUKNIS DAK FISIK TAHUN 2023

Perpres Nomor 15 Tahun 2023 tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2023


Perpres Nomor 15 Tahun 2023 tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2023 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (7) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023

 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasararLa layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

 

DAK Fisik terdiri atas tematik/bidang/subbidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Pengelolaan setiap tematik/bidang/subbidang DAK Fisik dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud, paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a) menu kegiatan; b) kriteria lokasi prioritas; c) tata cara pelaksanaan kegiatan; d) mekanisme pengadaan barang jasa; e) spesifikasi dan/atau standar teknis target keluaran; f) pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan g) capaian hasil jangka pendek.

Dinyatakan dalam bahwa Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 15 Tahun 2023 tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2023, bahwa Menteri/pimpinan lembaga dapat mengusulkan perubahan Lampiran kepada Menteri. Usulan perubahan diterima paling lambat 2 (dua) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan. Perubahan atas Lampiran Perpres ini diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

 

Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan: a) tenaga kerja lokal; b) produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi; dan/atau c) produk dalam negeri. Penggunaan produk dalam negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal terdapat permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik oleh menteri/pimpinan lembaga, Menteri dapat melakukan penghentian penyaluran DAK Fisik. Penghentian penyaluran DAK Fisik tersebut dilakukan setelah pembahasan bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Negara/Lembaga terkait. Penghentian penyaluran DAK Fisik ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga terkait melakukan penyesuaian atas rencana kegiatan pada sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.

 

Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan men5rusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada: a) dokumen usulan; b) hasil penilaian usulan; c) hasil sinkronisasi dan harmonisasi; d) hasil penyelarasan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Ralryat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah; dan e) alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

Dalam hal hasil penyelarasan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat seluruhnya tidak dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah, nilai usulan kegiatan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain. Dalam hal sebagian usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat telah ditindaklanjuti dalam pen5rusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah, sisa nilai kegiatan usulan dapat digunakan untuk kegiatan lain pada bidang/subbidang yang sama setelah dilakukan perubahan atas rencana kegiatan. Dalam hal rencana kegiatan telah disetujui oleh Kementerian Negarall*mbaga, sisa nilai kegiatan usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat digunakan setelah kepala daerah mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan kepada Kementerian Negaral / Lembaga. Selanjutnya Kementerian Negaral / Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan paling lambat tanggal 14 Maret 2023. Dalam hal tanggal 14 Maret 2023 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, pemberian persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan dilakukan pada hari kerja berikutnya.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 15 Tahun 2023 tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2023 bahwa Usulan rencana kegiatan atas alokasi DAK Fisik perbidang/subbidang untuk Daerah baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, disampaikan oleh Daerah baru kepada Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan atas usulan rencana kegiatan tersebut paling lambat dilakukan pada tanggal 14 Maret 2023. Dalam hal tanggal 14 Maret 2023 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, persetujuan atas usulan rencana kegiatan dilakukan pada hari kerja berikutnya.

 

Penyampaian dan persetujuan atas usulan rencana kegiatan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan DAK Fisik. Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggara.n yang terintegrasi paling lambat bulan Juni 2024. Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik paling sedikit memuat: a) capaian indikator; b) kendala; dan c) data dukung. Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik dapat menjadi pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun berikutnya.

Perpres Nomor 15 Tahun 2023 tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2023


Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 15 Tahun 2023 tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.