KEPMENPAN RB NOMOR SKJ.7 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS AKUAKULTUR DAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI AKUAKULTUR

Kepmenpan Rb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur


Kepmenpan Rb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur.

 

Diktum KESATU Kepmenpan Rb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

 

Diktum KEDUA Kepmen panRb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

Diktum KETIGA Kepmenpan Rb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/iktisar jabatan; dan c) kode jabatan.

 

Diktum KEEMPAT Kepmen panRb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

Diktum KELIMA Kepmenpan Rb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

Diktum KEENAM Kepmen panRb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yang merupakan kategori keahlian terdiri atas: a) pengelolaan sarana dan prasarana kawasan budidaya perikanan; b) pengelolaan pembenihan ikan air tawar, air payau dan laut; c) cara penanganan ikan yang baik; d) pengendalian peredaran pakan ikan; e) Perlindungan pelaku utama sektor kelautan dan perikanan dan perlindungan usaha perikanan; f) perizinan usaha perikanan;

 

Diktum KETUJUH Kepmenpan Rb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur yang merupakan kategori keterampilan terdiri atas: a) pengelolaan sarana dan prasarana kawasan budidaya perikanan; b) penataan pemasukan benih, calon induk, dan induk ikan; c) pembinaan unit pembenihan ikan; dan d) penanganan ikan yang baik;

 

Diktum KEDELAPAN Kepmenpan Rb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

Diktum KESEMBILAN Keputusan Menpan atau Kepmenpan Rb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

 

Diktum KESEPULUH Kepmenpan Rb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool).

 

Diktum KESEBELAS Kepmen panRb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA BELAS Kepmenpan Rb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menpan Kepmenpan Rb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Kepmen panRb Nomor SKJ.7 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.