KEPMENPAN RB NOMOR SKJ.8 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA KESEHATAN IKAN DAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI KESEHATAN IKAN

Kepmenpan RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan


Kepmenpan RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan dengan pertimnbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.

 

Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

 

Diktum KEDUA Kepmenpan RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

Diktum KETIGA Kepmen panRB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/iktisar jabatan; dan c) kode jabatan.

 

Diktum KELIMA Kepmen panRB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

Diktum KEENAM Keputusan Menpan Kepmenpan RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

Diktum KETUJUH Kepmenpan RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang merupakan kategori keahlian terdiri atas: a) pengendalian penyakit ikan; b) pengelolaan laboratorium kesehatan ikan; c) pengendalian residu; d) pengendalian peredaran obat ikan; e) rehabilitasi lingkungan budidaya perikanan; dan f) pemantauan fungsi kawasan budidaya perikanan.

 

Diktum KEDELAPAN Kepmenpan RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yang merupakan kategori keterampilan terdiri atas: a) pengendalian penyakit ikan; b) pengelolaan laboratorium kesehatan ikan; c) pengendalian peredaran obat ikan; dan d) pemantauan fungsi kawasan budidaya perikanan.

 

Diktum KESEMBILAN Keputusan Menpan Kepmenpan RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Kelima huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

Diktum KESEPULUH Kepmenpan RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Kelima huruf c yaitu perekat bangsa.

 

Diktum KESEBELAS Kepmenpan RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e( penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool).

 

Diktum KEDUA BELAS Kepmen panRB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KETIGA BELAS Kepmenpan RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menpan Kepmenpan RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan. LINK DOWNLOADDISINI.

 

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor SKJ.8 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan menyatakan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.