Keputusan Bersama Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas ASNDalam Penyelenggaraan Pemlu
Keputusan Bersama Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan Pemilu Pemilihan Umum Dan Pemilihan, diterbitkan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara
Diktum KESATU Keputusan Bersama Menter! Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menter! Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022 Nomor: 800-5474 Tahun 2022 Nomor : 246 Tahun 2022 Nomor : 30 Tahun 2022 Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan, menyatakan Maksud dan Tujuan ditebitkan Keputusan Bersama adalah
1. Maksud
a.
membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas
Pegawai ASN;
b.
mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas
Pegawai ASN.
2. Tujuan
a.
terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional;
b.
terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.
Diktum KEDUA menyatakan ruang
lingkup Keputusan Bersama ini: a) upaya pembinaan dan pengawasan netralitas
Pegawai ASN pada instansi pemerintah: b) bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi
atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN; c) pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan
Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang dilengkapi dengan uraian tugas dan
fungsi; d) tata cara penanganan atas laporan pelanggaran netralitas Pegawai ASN
penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan; dan e) monitoring dan evaluasi pelaksanaan
Keputusan Bersama.
Diktum KETIGA Keputusan Bersama Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas ASNDalam Penyelenggaraan Pemlu menyatakan Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Diktum KEEMPAT menyatakan Bentuk
pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN sebagaimana
dimaksud pada diktum KEDUA hurufb, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Diktum KELIMA menyatakan Pembentukan
Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dilengkapi dengan
uraian tugas dan fungsi masing-rnasing pihak sebagaimana dimaksud pada diktum
KEDUA huruf c, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Diktum KEENAM menyatakan Tata
cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam
penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA
huruf d, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Bersama ini.
Diktum KETUJUH menyatakan Monitoring
dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan Keputusan Bersama sebagaimana dimaksud
pada diktum KEDUA huruf e, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Diktum KEDELAPAN menyatakan Guna
optimalisasi pelaksanaan Keputusan Bersama ini:
1.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) /Pejabat Pelaksana Tugas (Plt)/Penjabat Kepala
Daerah (Pj)/ Penjabat sementara (Pjs) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) pada instansi
pemerintah, wajib untuk:
a.
melaksanakan dan menyosialisasikan Keputusan Bersama ini dengan sebaik-baiknya;
b.
mengupayakan terus-rnenerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan,
pengawasan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh Pegawai
ASN;
c.
menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN baik atas rekomendasi
KASN maupun dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d.
melakukan pengawasan terhadap Pegawai ASN yang berada di lingkungan instansi masing-rnasing
sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan
perundang-undangan dan ketentuan kedinasan.
2.
Seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik
dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang
mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
Diktum KESEMBILAN menyatakan
bahwa Pada saat Keputusan Bersama ini berlaku maka Keputusan Bersama Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala
Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum No.: 05 Tahun 2020, No.: 800-2836 Tahun 2020, No.: 167
/KEP/2020, No.: 6/SKB/KASN/9/2020, No.: 0314 tentang Pedoman Pengawasan
Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun
2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KESEPULUH menyatakan Keputusan
Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengakpnya silahkan download
dan baca Keputusan Bersama Menpan,
Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan Pemilu Pemilihan
Umum Dan Pemilihan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi Keputusan Bersama Menpan, Mendagri, BKN,
KASN, dan Bawaslu Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas ASN Dalam
Penyelenggaraan Pemilu Pemilihan Umum Dan Pemilihan. Semoga ada manfaatnya.
No comments