Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 UKOM Guru Pamong Pengawas Sekolah dan Penilaik
Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain atau pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf I Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku instansi pembina memiliki tugas menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.
Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik, dinyatakan bahwa materi Uji Kompetensi mengacu pada standar kompetensi masing-masing JF meliputi: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural. Materi Uji Kompetensi isusun berdasarkan jenjang pada masing-masing JF. Materi Uji Kompetensi disusun sesuai dengan standar kompetensi masingmasing JF.
Peserta Uji Kompetensi
terdiri atas: a) PNS yang akan diangkat dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF
Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain; atau b)
JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan
untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Apa Persyaratan Peserta Uji
Kompetensi ? Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor
29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan
Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan
Fungsional Penilik, bahwa Peserta Uji Kompetensi yang akan diangkat dalam
JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui
perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a)
berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani
dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; e) memiliki pengalaman
dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
f) ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki
pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju; dan g) nilai prestasi kerja
paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Selain memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud, khsusus JF Guru harus memenuhi persyaratan belum memasuki
usia: a) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Guru ahli pertama dan JF Guru ahli
muda; atau b) 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Guru ahli madya. Khusus untuk
JF Pamong Belajar juga memiliki
persayaratan tambahan yakni harus memenuhi persyaratanbelum memasuki usia: a)
53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pamong Belajar ahli pertama dan JF Pamong
Belajar ahli muda; atau b) 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Pamong Belajar ahli
madya.
Sedangkan persyaratan tambahan
untuk JF Pengawas Sekolah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) memiliki
pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) memiliki
sertifikat pendidik; c) telah menduduki JF Guru dengan jangka waktu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; d) memiliki sertifikat pendidikan dan
pelatihan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan e) belum memasuki usia: (1)
53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pengawas Sekolah ahli muda; atau (2) 55
(lima puluh lima) tahun untuk JF Pengawas ahli madya; dan (3) 60 (enam puluh)
untuk JF Pengawas Sekolah ahli utama. Adapun persyaratan tambahan untuk JF
Penilik yakni harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) memiliki pangkat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) berstatus sebagai
pamong belajar atau jabatan sejenisnya di lingkungan pendidikan nonformal dan informal
dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pernah
menjadi JF Pengawas Sekolah; dan c) belum memasuki usia: (1) 53 (lima puluh
tiga) tahun untuk JF Penilik ahli pertama dan JF Penilik ahli muda; atau (2) 55
(lima puluh lima) tahun untuk JF Penilik ahli madya; dan (3) 60 (enam puluh)
tahun untuk JF Penilik ahli utama.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023
Tentang Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik, juga
menjelaskan bahwa Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan JF
Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan
untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi yakni harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut: a) memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
dan b) memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
Uji Kompetensi Guru, Pamong
Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik menggunakan metode: a) tes tertulis; b)
portofolio; c) wawancara; dan/atau d) metode lain yang ditetapkan oleh Instansi
Pembina. Uji Kompetensi dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring. ji
Kompetensi menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh direktorat jenderal
yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Bagaimana
Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan
Penilik ? Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023
Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong
Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik
bahwa Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF
Penilik diselenggarakan oleh Instansi Pembina.Penyelenggaraan Uji Kompetensi
dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi guru,
pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada Kementerian. Uji Kompetensi dapat
dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai pengguna JF Guru, JF Pamong
Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik setelah mendapatkan akreditasi dari
Instansi Pembina. Adapun tata cara akreditasi ditetapkan oleh Menteri.
Penyelenggara Uji Kompetensi
berwenang: a) membentuk dan menetapkan tim Uji Kompetensi; b) menetapkan jadwal
Uji Kompetensi; c) menetapkan hasil Uji Kompetensi; dan d) mengumumkan hasil
Uji Kompetensi. Tim Uji Kompetensi terdiri atas unsur: a) unit kerja yang
membina JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik; b)
pemerintah daerah; dan/atau c) JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah,
atau JF Penilik yang terkait.
Tim Uji Kompetensi harus
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim
Uji Kompetensi bertugas: a) menyusun materi Uji Kompetensi; b) menetapkan
metode Uji Kompetensi; c) melaksanakan seleksi administrasi terhadap kelengkapan
dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi; d) melaksanakan Uji
Kompetensi; dan e) mengolah hasil Uji Kompetensi.
Apa Persyaratan Lulus Uji
Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik ? Ditegaskan
dalam Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbud
ristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru,
Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan
Jabatan Fungsional Penilik, bahwa Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika
memenuhi persyaratan nilai minimal kelulusan. Nilai minimal kelulusan paling rendah 70 (tujuh puluh) untuk setiap
jenjang. Nilai minimal kelulusan diperoleh dari akumulasi bobot nilai akhir
dari nilai rata-rata materi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi sosial kultural. Penghitungan
bobot penilaian materi kompetensi teknis sebesar 70% (tujuh puluh persen). Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi
manajerial dan kompetensi sosial kultural jumlah akumulasi sebesar 30% (tiga
puluh persen).
Bagaimana Mekanisme Uji
Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik ? Menurut Permendikbudristek
Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas
Sekolah, dan Penilik, Instansi
Pembina menetapkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi. Instansi Pembina mengumumkan
jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian. Pejabat
Pembina Kepegawaian JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF
Penilik mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi
persyaratan kepada Instansi Pembina. Instansi Pembina menugaskan tim Uji
Kompetensi untuk melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen
persyaratan calon peserta Uji Kompetensi. Tim Uji Kompetensi melaporkan hasil verifikasi
dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi
kepada Instansi Pembina untuk ditetapkan sebagai peserta Uji Kompetensi.
Tim Uji Kompetensi
melaksanakan Uji Kompetensi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Instansi
Pembina. Tim Uji Kompetensi mengolah hasil Uji Kompetensi dan menyampaikan
hasil Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina. Instansi Pembina menetapkan hasil
Uji Kompetensi. Instansi Pembina mengumumkan hasil Uji Kompetensi melalui laman
resmi Kementerian. Penetapan hasil Uji Kompetensi merupakan dasar pertimbangan
untuk menerbitkan:
a.
keputusan pengangkatan menduduki JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas
Sekolah, atau JF Penilik; atau
b.
keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas
Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk menduduki kenaikan jenjang
jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Keputusan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
dengan kewenangannya.
Sertifikat Uji Kompetensi
berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan. Dalam hal peserta Uji Kompetensi yang
dinyatakan tidak lulus, peserta Uji Kompetensi yang bersangkutan dapat mengikuti
Uji Kompetensi ulang. Peserta Uji
Kompetensi ulang mengikuti materi Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus. Peserta
Uji Kompetensi ulang tidak mengajukan
kembali dokumen persyaratan administrasi. Peserta Uji Kompetensi ulang mengikuti
pelaksanaan Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh
penyelenggara Uji Kompetensi.
Kapan Waktu Pelaksanaan Uji
Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik ? Dijelaskan
dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023
Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong
Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik, bahwa
Uji Kompetensi dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Adapun Petunjuk
teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas
Sekolah, atau JF Penilik ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada Kementerian.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023
Tentang Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik.
Semoga ada manfaatnya.
No comments