Mulai Tahun 2024 Semua Sekolah Negeri Wajib Menerapkan 5 Hari Kerja

Semua Sekolah Negeri Wajib Menerapkan 5 Hari Kerja Mulai Tahun 2024


Saat ini Sekolah atau madrasah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar perminggu yang setara dengan 200 hari sampai dengan 245 hari belajar efektif per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan. Namun mulai tahun 2024 yang akan datang, semua sekolah terutama sekolah negeri wajib menerapkan 5 (lima) hari kerja perminggu.

 

Keharusan bahwa Mulai Tahun 2024 Semua Sekolah Negeri Wajib Menerapkan 5 Hari Kerja, tersirat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Ketentuan Pasal 13 Perpres Nomor 21 Tahun 2023 secara tegas menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah selain unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang menerapkan ketentuan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

 

Dalam Pasal 3 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, dijelaskan bahwa Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Hari Kerja Instansi Pemerintah yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Lalu mengapa Sekolah Negeri wajib mengikuti ketentuan 5 (lima) hari kerja ? Karena Sekolah Negeri nerupakan bagian dari Instansi Pemerintah dan para pegawainya, guru maupun tenaga kependidikan adalah Aparatur Sipil Negara.

 

Dirinci lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, bahwa Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam Kerja Instansi Pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktusetempat. Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

 

Jam istirahat yaitu: a) hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit; dan b) selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit. Sedangkan ketentuan Jam istirahat pada bulan Ramadhan yaitu: a) hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan b) selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit. Bagi Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Ada ketentuan baru dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yakni ASN dapat bekerja tidak harus dikantor. Dalam Pasal 8 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, dinyatakan bahwa Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel meliputi fleksibelsecara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Namun Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel pada jam kerja wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagi Anda yang membutuhkan salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), bisa di download DISINI

 

Demikian infromasi tentang Semua Sekolah Negeri Wajib Menerapkan 5 Hari Kerja Mulai Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.